Latest Post



SANCAnews – Banyak pihak yang merasa heran dengan tidak dihadirkannya Habib Rizieq Shihab (HRS) di persidangan kasus kerumunan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3).

 

Salah satu pihak yang merasa heran adalah, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang memberikan pernyataan di akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, Jumat pagi (19/3).

 

"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan. Alasan Covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ujar Refly seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (19/3).

 

Pada unggahan selanjutnya, Refly berharap hakim PN Jaktim bisa menghadirkan HRS dalam setiap persidangan.

 

"Demi kepastian hukum, JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?" kata Refly.

 

Persidangan dengan terdakwa HRS sebelumnya telah dilaksanakan pada Selasa (16/3). Namun kemudian ditunda dan dilanjutkan pada hari ini. []


 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

"Pada tanggal 13 November 2020 sekitar jam 05.00 WIB terdakwa datang dengan pengawalan anggota organisasi masyarakat tersebut (FPI) untuk menghadiri acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf. Acara tersebut dimulai sejak jam 04.30 WIB dihadiri oleh sekitar kurang lebih 1.500 orang,"ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

 

Jaksa mengatakan, Habib Rizieq menghasut masyarakat yang datang saat tengah berada di atas panggung untuk berceramah. Menurut jaksa, Habib Rizieq mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dalam acara peringatan maulid nabi dan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan.

 

"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker, dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan puterinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," tuturnya.

 

Meski kondisi tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Habib Rizieq disebut tetap mengajak masyarakat untuk hadir. Jaksa mengatakan ajakan Habib Rizieq ini disambut dengan kata 'siap' oleh masyarakat yang hadir.

 

"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada disini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir..?'," kata Jaksa.

 

"Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siapp'," sambungnya.

 

Ajakan ini kata Jaksa, diulang Habib Rizieq sebanyak tiga kali. Dengan tetap mendapat jawaban 'siap' dari masyarakat yang hadir.

 

"Hasutan terdakwa tersebut diulangi sampai 3 kali dan tetap masyarakat menjawab 'siap'," pungkasnya.

 

Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

 

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (dtk)




SANCAnews – Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab berontak karena dipaksa hadir di persidangannya secara virtual. Majelis hakim pun menenangkan Habib Rizieq.

 

Mulanya, Habib Rizieq menolak dihadirkan dalam persidangannya. Dengan nada tinggi, dia menyebut haknya sebagai terdakwa dirampas karena tidak dihadirkan dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur.

 

Hakim Ketua Suparman Nyompa kemudian menenangkan Habib Rizieq. Suparman meminta Habib Rizieq untuk tenang.

 

"Duduk dulu Habib, saya jelaskan. Duduk dulu ya, silakan duduk dulu. Silakan tenang, tenang dulu Habib," kata Suparman dalam siaran sidang yang ditayangkan PN Jaktim, Jumat (19/3/2021)..

 

"Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang," ujar Habib Rizieq sambil berdiri.

 

"Ya betul habib, betul, makanya kita adili, dengarkan dulu saya jelaskan ya," timpal Suparman.

 

Jaksa kemudian menyela meminta hakim melanjutkan persidangan karena Habib Rizieq terus mengganggu persidangan. Sementara, Habib Rizieq masih terus berontak dan menyebut haknya dirampas.

 

"Undang-Undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di dalam ruang sidang. Saya minta menuntut Undang-Undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan Undang-Undang. Kok hak saya dirampas," kata Habib Rizieq.

 

Hakim ketua Suparman kemudian memberi penjelasan. Dia mengatakan, persidangannya merupakan persidangan negara, bukan pemerintah.

 

"Ini adalah persidangan habib persidangan negara. Persidangan negara, bukan persidangan pemerintah. Coba lihat di belakang saya itu tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden. Itu adalah gambar Burung Garuda, menandakan ini adalah sidang yang terhormat untuk Habib ini," tutur Suparman.

 

Suparman pun meminta Habib Rizieq untuk mematuhi persidangan. Sebab, persidangan ini merupakan kesempatannya untuk memperoleh keadilan.

 

"Makanya Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," kata Suparman.

 

Suparman kembali meminta Habib Rizieq untuk mematuhi perintah persidangan. Dia mengatakan, jika Habib Rizieq tidak mematuhi persidangan maka akan dipaksa untuk hadir.

 

"Kalau habib tidak mematuhi perintah di persidangan, maka Habib akan mendapatkan seperti ini. Karena ini adalah proses hukum negara, proses hukum negara yang harus dipatuhi Habib, jadi saya minta pengertian habib, supaya dapat diperlakukan dengan baik, dengan adil. Ikuti perintah persidangan ini," ungkapnya. (dtk)


  


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap meminta hadir secara langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dia mengatakan siap membantu mengatasi jika ada kerumunan.

 

"Kalau alasannya ada kerumunan massa yang begitu banyak, saya siap untuk bantu majelis hakim," ujar Habib Rizieq seperti dilihat dalam live streaming sidang yang disiarkan YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

 

Permintaan Habib Rizieq itu ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Menurut hakim, sidang tetap digelar secara daring demi mencegah penyebaran virus Corona.

 

"Tidak bisa Habib mohon maaf, tidak bisa. Ada perintah undang-undang yang harus kita penuhi. Itu tidak bisa, ini kan tidak mengurangi nilai persidangan ini," ucapnya.

 

Hakim mengatakan sidang ini digelar untuk menguji dakwaan jaksa. Menurut hakim, persidangan digelar demi mengetahui apakah Habib Rizieq bersalah atau tidak.

 

"Kita di sini hanya melihat bukti-bukti," ujar majelis hakim.

 

"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak ridho sidang secara online," ujar Habib Rizieq.

 

Sebelumnya, sidang Habib Rizieq telah digelar pada Selasa (16/3) lalu. Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses persidangan yang berlangsung virtual menuai protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq.

 

Awalnya Habib Rizieq melancarkan protes karena tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang. Hakim lantas menskors sidang untuk memperbaiki kualitas audio.

 

Setelah itu, sidang dilanjutkan, tetapi protes masih disampaikan tim pengacara Habib Rizieq. Jaksa sempat ingin membacakan dakwaan lebih dulu. Pengacara Habib Rizieq lagi-lagi memprotes. Hakim pun memutuskan menunda persidangan.

 

"Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3).

 

Habib Rizieq Shihab kembali menyampaikan penolakan untuk mengikuti sidang virtual saat hendak dibawa dari rutan pada Jumat (19/3). Habib Rizieq mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.

 

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

 

Pihak jaksa kemudian membawa paksa Habib Rizieq. Saat dibawa ke ruangan untuk sidang virtual, tangan Habib Rizieq terlihat dipegangi oleh seseorang. (dtk)


 

 


SANCAnews – Majelis hakim memutuskan sidang tetap dilakukan secara online. Majelis hakim menyebutkan sidang secara online tidak mengurangi nilai dalam persidangan.

 

"Tidak bisa Habib mohon maaf ada perintah undang-undang yang harus kita penuhi, itu tidak bisa. ini kan tidak mengurangi nilai persidangan yang paling penting adalah sekarang kita menguji dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).

 

Menanggapi hal tersebut Habib Rizieq masih melakukan protes kepada Hakim. Dia mengatakan tetap menginginkan sidang dilakukan secara offline.

 

"Baik saya hormati putusan majelis hakim, Kalau memang harus dipaksakan sidang online, silahkan majelis hakim yang mulia melanjutkan sidang ini bersama jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya berapapun ," kata Habib Rizeq.

 

Meski begitu hakim tetap meminta jaksa membacakan dakwaan. Serta meminta Habib Rizieq duduk dan tetap berada di ruang persidangan.

 

"Mohon pengertiannya kami akan memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaan silahkan habib supaya tenang di situ ya, silahkan duduk habib ini akan di bacakan dakwaan," kata hakim.

 

Jaksa lantas mulai membacakan dakwaan. Namun, Habib Rizieq tetap melakukan protes. Habib Rizieq pun tetap mengikuti persidangan dan berada di ruang sidang mabes Polri. dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.