Ucapan Habib Rizieq Disebut Jaksa sebagai Hasutan Berkerumun
SANCAnews – Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Pada tanggal 13 November 2020 sekitar jam 05.00 WIB terdakwa datang dengan pengawalan anggota organisasi masyarakat tersebut (FPI) untuk menghadiri acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf. Acara tersebut dimulai sejak jam 04.30 WIB dihadiri oleh sekitar kurang lebih 1.500 orang,"ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).
Jaksa mengatakan, Habib Rizieq menghasut masyarakat yang datang saat tengah berada di atas panggung untuk berceramah. Menurut jaksa, Habib Rizieq mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dalam acara peringatan maulid nabi dan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan.
"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker, dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan puterinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," tuturnya.
Meski kondisi tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Habib Rizieq disebut tetap mengajak masyarakat untuk hadir. Jaksa mengatakan ajakan Habib Rizieq ini disambut dengan kata 'siap' oleh masyarakat yang hadir.
"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada disini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir..?'," kata Jaksa.
"Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siapp'," sambungnya.
Ajakan ini kata Jaksa, diulang Habib Rizieq sebanyak tiga kali. Dengan tetap mendapat jawaban 'siap' dari masyarakat yang hadir.
"Hasutan terdakwa tersebut diulangi sampai 3 kali dan tetap masyarakat menjawab 'siap'," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.