Latest Post





SANCAnews – Tim advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan nota keberatan alias eksepsi kepada majelis hakim atas dakawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menghasut masyarakat untuk ramai-ramai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumuman.

 

“Dengan diawali kalimat basmallah pada halaman judul dan berharap ridho hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta”ala, maka Eksepsi atau Nota Keberatan ini kami beri judul “MENGETUK PINTU LAGIT, MENOLAK KEZALIMAN – TEGAKKAN KEADILAN” tulis tim advokasi Habib Rizieq Shihab dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).

 

Tim menyampaikan alasan mengapa nota keberatan diberikan judul demikian. Karena dalam perkara ini jelas dan terang benderang, konstruksi perkara a quo adalah rangkaian atau bagian dari perbuatan rezim yang zalim.

 

Rezim Jokowi, dianggap tim advokasi telah menyalahgunakan sumber daya negara, menyalahgunakan institusi negara, menyalahgunakan hukum, hanya untuk kepentingan segelintir elit, hanya untuk mempertahankan struktur ekonomi, sosial dan politik yang timpang, yang tidak adil, yang bersifat predator terhadap rakyat sendiri, yang hanya berpihak kepada sekelompok manusia rakus dan hubuddunya.

 

"Kami mengingatkan kepada semua yang ada di dalam ruangan ini, maupun umat islam Indonesia, bahwa apabila kezaliman dan kemungkaran sudah merajalela, keadilan diabaikan, maka tinggal tunggu kehancuran sebuah bangsa," kata tim Advokasi.

 

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Barat berdampak pada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

 

Jaksa mengatakan terdapat 259 sampel yang dites terkait kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Hasil pengujian laboratorium tersebut, terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel.

 

Menurut jaksa, kegiatan keagamaan itu. Rizieq bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas disebut tidak menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat. (rmol)




SANCAnews – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berjalan ricuh. Terjadi 'adu mulut' Habib Rizieq selaku terdakwa dan tim kuasa hukum dengan hakim dan jaksa.

 

Bagaimana seharusnya tata tertib yang berlaku dalam setiap persidangan?

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 27 November 2020.

 

"Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan, baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 10 Perma Nomor 5 Tahun 2020, seperti dikutip detikcom, Jumat (19/3/2021).

 

Pasal 4 ayat 5 menyebutkan 'setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Selain itu, pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan'.

 

Sementara itu, Pasal 4 ayat 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi: 'Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak saksi da/atau ahli selama persidangan'.

 

Sebelumnya, Ketua MA Syarifuddin prihatin terhadap jalannya sidang dengan terdakwa Rizieq. Dia menilai telah terjadi penyerangan terhadap kehormatan hakim dalam sidang itu.

 

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin. []




SANCAnews – Jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan. Namun ternyata, Habib Rizieq tidak berada dalam ruang sidang di Mabes Polri.

 

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq mengikuti jalannya persidangan melalui virtual dari ruang sidang Mabes Polri. Sidang sempat diskors oleh ketua majelis Hakim Suparman Nyompa untuk masuk waktu salat Jumat.

 

Namun setelah sidang kembali berlanjut dan jaksa menyelesaikan pembacaan dakwanya, hakim mengatakan Habib Rizieq tidak berada di ruang persidangan. Meski begitu, hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor.

 

"Karena ini terdakwa tidak berada di dalam persidangan ya, keluar ya. Untuk perkara 226 yang locus-nya di Megamendung, identitasnya sama kan sudah dibenarkan oleh terdakwa, langsung saja kedakwaan," ujar Suparman Nyompa dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).

 

Menanggapi perintah hakim, jaksa mengatakan siap. Tim jaksa pun berganti dan sidang dilanjutkan membacakan dakwaan kasus Megamendung."Siap majelis," ujar jaksa. (dtk)


 


SANCAnews – Nama Presiden Joko Widodo yang diseret ke dalam isu masa jabatan Presiden menjadi tiga periode oleh Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, dinilai hanya untuk mencuri panggung politik jelang pemilu 2024.

 

Penialian itu disampaikan pengamat politik dari Magnum Opus Research and Political Consulting Iman Soleh, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/3).

 

"Amien Rais ini hanya ingin mencuri panggung terakhir ya. Ketika kontestasi 2024 sebentar lagi, dia tidak mau ketinggalan sebagai tokoh reformasi," ujar Iman Soleh.

 

Menurut Iman Soleh, mantan Ketua MPR itu masih berkeinginan berkiprah dalam politik praktis di Indonesia, meskipun telah berumur lebih dari 70 tahun.

 

Pasalnya, dia memandang Amien Rais yang sudah puluhan tahun berkiprah di kancah perplitikan Tanah Air belum meninggalkan warisan yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

 

Namun, terkait dengan pernyataan Amien Rais yang menuding Presiden Joko Widodo akan mendorong dilaksanakannya sidang istimewa, untuk mengamandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945, juga dinilali tidak tepat jika melihat masa lalu yang dilakukan eks Keta Uum PAN itu.

 

"Sekarang dia ribut-ribut soal masa jabatan presiden, toh pada masa dia menjadi Ketua MPR amandemen itu dilakukan. Sehingga seharusnya, legacy yang dia tinggalkan tentang amandemen harus dipelihara dengan baik," kata Iman Soleh.

 

"Bukan justru membuat pernyataan provokatif yang pada akhirnya juga, beliau tidak akan mendapatkan apa-apa," sambungnya.

 

Karena itu, Iman menyayangkan sikap Amien yang kerap melontarkan kritik-kritik menyerang pemerintah, yang justru membuat dirinya tidak disukai oleh publik.

 

"Andai saja sejak awal Amien Rais bisa berbicara bijak, dan masuk dalam kontestasi demokrasi yang benar, bisa saja dia turun panggung yang disoraki oleh publik," tandasnya.

 

Pernyataan Amien Rais terkait isu tiga periode jabatan presiden dan kaitannya dengan amandemen UUD 1945 ini sudah dtanggapi Presiden Joko Widodo. Jokowi menyatakan, dirinya tidak sama sekali berniat untuk maju di periode ketiga. []




SANCAnews – Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan secara virtual. Salah satu pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengklaim sidang itu tidak sah.

 

"Karena sidang itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh terdakwa. Terdakwa tak mau hadir, bukan terdakwa tak hadir di persidangan," ujar Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

 

Dia mengatakan Habib Rizieq telah meminta dihadirkan di persidangan. Namun majelis hakim tetap tidak memenuhi permintaan Habib Rizieq.

 

"Perkara ini terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, sedangkan terdakwa mintanya dihadirkan di persidangan," kata Alamsyah.

 

"Dalam bahasa KUHAP itu tidak ada offline dan virtual itu tidak ada. (Adanya) hadir langsung, kalau tidak langsung in absentia. Bunyi undang-undang begitu," sambungnya.

 

Alamsyah juga mengatakan hanya ada hakim serta jaksa saja di ruang sidang. Dia mengatakan tak ada terdakwa ataupun pengacara di dalam ruang persidangan PN Jaktim.

 

"Kosong, meja terdakwa kosong, meja pembela kosong, hanya ada jaksa dan hakim di ruang itu," ucap Alamsyah.

 

Alamsyah juga mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lain terkait sidang virtual Habib Rizieq tersebut. Namun dia belum menjelaskan apa upaya hukum lanjutan itu, "Kita ada upaya hukum lain nanti," tutupnya.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).

 

Sidang digelar secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara langsung. Habib Rizieq berada di Bareskrim Polri. Di awal sidang sempat terjadi perdebatan karena Habib Rizieq tetap enggan mengikuti sidang virtual.

 

Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.