Sidang Habib Rizieq Ricuh
SANCAnews – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berjalan ricuh. Terjadi 'adu mulut' Habib
Rizieq selaku terdakwa dan tim kuasa hukum dengan hakim dan jaksa.
Bagaimana seharusnya tata tertib yang berlaku dalam setiap
persidangan?
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma)
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan
Pengadilan. Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini ditandatangani Ketua MA Syarifuddin
pada 27 November 2020.
"Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai
dan/atau bertepuk tangan, baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang
dapat mengganggu jalannya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 10
Perma Nomor 5 Tahun 2020, seperti dikutip detikcom, Jumat (19/3/2021).
Pasal 4 ayat 5 menyebutkan 'setiap orang yang hadir dalam
ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Selain itu,
pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok,
membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu
jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan'.
Sementara itu, Pasal 4 ayat 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020
berbunyi: 'Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang
menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para
pihak saksi da/atau ahli selama persidangan'.
Sebelumnya, Ketua MA Syarifuddin prihatin terhadap jalannya
sidang dengan terdakwa Rizieq. Dia menilai telah terjadi penyerangan terhadap
kehormatan hakim dalam sidang itu.
"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin. []