Latest Post

 


SANCAnews – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menyebut bentrokan antara warga dengan ormas Pemuda Pancasila di Pancoran, Jakarta Selatan diakibatkan persoalan lahan.

 

Dalam siaran persnya, BEM UI menyebut PT Pertamina mengklaim memiliki lahan di Jalan Pancoran Buntu II dan memaksa warga yang bermukim lahan tersebut untuk pergi dengan mengerahkan alat berat escavator. 

 

Sebelum bentrok pecah pada Rabu sore dan malam kemarin, perwakilan perusahaan sempat meminta kepada warga untuk mengirimkan perwakilan untuk melakukan mediasi.

 

"Warga dan solidaritas menolak hal tersebut karena yang sudah-sudah mediasi hanya berujung intimidasi dan ancaman untuk menandatangani surat penerimaan kerohiman (uang ganti rugi)," bunyi siaran pers BEM UI yang Tempo dapatkan, Kamis, 18 Maret 2021.

 

Usai mendapat penolakan itu, perusahaan akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan membawa escavator. Namun, aparat kepolisian terlihat masih berada di lokasi.

 

"Pukul 18.30, ormas mulai berkumpul di depan portal. Warga dan solidaritas bertahan," ujar siaran pers itu. Ormas yang dimaksud di sini adalah Pemuda Pancasila.

 

Menjelang tengah malam atau sekitar pukul 22.00, anggota ormas PP mulai memprovokasi warga yang berjaga di tiap akses masuk Pancoran Buntu II. Puncaknya, tiba-tiba pihak ormas PP mulai melakukan pelemparan batu dan mengakibatkan bentrok.

 

Tak berhenti di situ, aparat kepolisian kemudian menembakan gas air mata ke arah pemukiman. Hal ini membuat penanganan korban bentrok yang terkena lemparan batu menjadi kacau di posko medis Pancoran Buntu 2. 

 

"Akses bantuan yang ingin masuk ke pokso medis, sulit dijangkau karena seluruh pintu masuk dijaga ketat oleh aparat," bunyi siaran pers BEM UI.

 

Akibat bentrokan itu, sebanyak 22 orang warga mengalami luka, diantaranya luka ringan 15 orang dan luka berat 7 orang. Seorang warga dengan luka berat bahkan harus dilarikan ke Rumah Sakit Tebet.

 

Menanggapi tudingan bahwa polisi turut membantu ormas PP untuk menyerang masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Supardi membantahnya. Ia mengatakan kehadiran polisi di sana hanya untuk melerai bentrokan itu.

 

Selain itu, Supardi menjelaskan bahwa ormas Pemuda Pancasila yang terlibat dalam bentrok itu bukan dari wilayah Pancoran. "Di sini ga ada ormas, ya. Jadi pasti bukan dari sini," ujar Supardi. (gelora)




 

SANCAnews – Kehadiran terdakwa Habib Rizieq Shihab mutlak harus dihadirkan secara langsung dalam sidang kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

 

Hal tersebut ditegaskan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar merujuk penundaan sidang pada agenda sebelumnya dengan alasan susah sinyal.

 

Pakar dari Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya perkembangan masa pandemi yang sudah mulai reda disesuaikan dengan penyelenggaraan persidangan.

 

"Persidangan tetap bisa berjalan secara langsung dengan protokol yang ketat di mana terdakwa juga dihadirkan," kata Fickar saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (18/3).

 

Fickar menjelaskan, dasar penyelenggaraan sidang daring menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No 4/2020. Sedangkan dasar penyelenggaraan sidang secara terbuka adalah KUHAP.

 

Dengan demikian, seharusnya persidangan tetap harus menghadirkan terdakwa secara langsung sesuai dengan ketentuan-ketentuan KUHAP.

 

"Prinsipnya peradilan wajib dihadiri terdakwa, jika tidak dihadiri terdakwa maka tidak sah," tegas Fickar.

 

Fickar berpandangan, hanya peradilan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja yang boleh dilaksanakan secara in absentia dengan alasan penyelamatan uang negara.

 

"Bagi tindak pidana lain termasuk kerumunan wajib dihadirkan terdakwanya, jika tidak sidangnya tidak akan sah," pungkas Fickar. []


 


SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengklaim pihak kejaksaan mendatangi kliennya di Rutan Mabes Polri.

 

Kedatangan jaksa itu membawa surat panggilan untuk sidang virtual yang akan digelar pada Jumat besok (19/3/2021).

 

“Rabu (17/3) malam sekumpulan Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online IB-HRS dkk untuk Jum’at,” ujar Aziz, Kamis (18/3/2021).

 

Namun, kata Aziz, kliennya tetap menolak menanda tangani surat panggilan tersebut. Pasalnya Habib Rizieq dan klien lainnya tetap meminta sidang dakwaan digelar dengan tatap muka.

 

“IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang itu,” sambungnya.

 

Aziz menyebut, bila sidang virtual tersebut tetap digelar pada Jumat besok, Habib Rizieq bersama tim pengacara lainnya sepakat tak akan menghadiri sidang tersebut.

 

“(Kita) Menyatakan tidak akan hadir (kalau) sidang online. IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU”, tegasnya.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, serta hasil swab RS Ummi Bogor pada November 2020 silam.

 

Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual dengan tetap berada di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

 

Dalam sidang tersebut, Habib mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas. Sambil menggelengkan kepala Habib Rizieq memajang secarik kertas bertuliskan “tidak terdengar”. Akhirnya, hakim terpaksa menunda sidang perdana Habib Rizieq.

 

“Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat 19 Maret 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

 

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara.

 

Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

 

Lalu Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

 

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. (psid)




SANCAnews – Penyerangan Markas PAC Pemuda Pancasila dilaporkan rata dan porak-poranda yang diduga dilakukan sejumlah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

 

Buntut peristiwa penyerangan markas PAC Pemuda Pancsila Kabupaten Bandung Barat ini dikabarkan salah satu Perwira Menengah (Pamen) dipukuli oleh oknum anggota Pemuda Pancasila.

 

Hal itu diketahui dari dua video postingan instagram milik akun @infokomando.

 

Dua unggahan video itu menampilkan suasana pasca penyerangan, setidaknya ada dua unit mobil yang diduga milik PAC Pemuda Pancasila hancur lebur.

 

Dalam postingannya menuliskan narasi “PUKUL PAMEN KOPASSUS, MARKAS PAC PEMUDA PANCASILA KAB BANDUNG BARAT RATA”.

 

Tak hanya itu, insiden ini bermula diduga karena adanya pemukuluan oknum ormas Pemuda Pancasila terhadap seorang Pamen Kopassus, karena tidak terima perwiranya dipukul, markas itu lalu diserbu prajurit Kopassus. Senin (15/3/2021).

 

Berikut narasinya “Diduga dipicu adanya pemukulan yang dilakukan oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP) terhadap seorang Pamen Kopassus. Markas PAC PP Kab Bandung Barat rata diserbu prajurit Kopassus yang tidak terima perwiranya dianiaya, Senin (15/3).

 

Dari informasi sementara yang didapatkan, kejadian tersebut bermula saat ada sekelompok orang yang diduga Matel terlibat adu mulut dan adu fisik dengan anggota Ormas PP terkait penarikan kendaraan.

 

Diluar dugaan, seorang Pamen Kopassus berpakaian preman yang saat itu berada dilokasi juga ikut jadi korban pemukulan.

 

"Tidak terima perwiranya dianiaya, sejumlah anggota Kopassus melakukan aksi balasan dengan melakukan sweeping, merusak markas PAC PP Kab. Bandung Barat dan memecahkan kaca kendaraan operasional milik PP," tulis akun @infokomando. (*)




SANCAnews – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat disorot.

 

Salah satu tokoh yang ikut mengomentarinya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Sebelum menelan mentah pernyataan Mahfud, Jimly menyarankan publik untuk menengok secara detail aturan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 12.

 

"Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar-dasar pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negara) Darurat," kata Jimly di akun Twitternya, Rabu (17/3).

 

Pasal tersebut, kata Jimly, turut memuat frasa 'keadaan bahaya' seperti yang disampaikan Mahfud MD. Pasal 12 sendiri menegaskan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 12 UUD 1945 tidak secara tegas mengatur mengenai pengertian dan batasan keadaan bahaya. Pasal 12 UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pada saat ini undang-undang yang berlaku adalah UU (Prp) 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, terjadi apabila:

 

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

 

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

 

3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

 

Penjelasan keadaan bahaya dalam pasal tersebut kemudian diubah dalam Perppu 52/1960 Tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Perppu 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya.

 

Dalam Perppu tersebut, frasa keadaan berbahaya diartikan 'Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam berdasarkan ayat (1) pasal ini ada di bawah pengurusan Menteri Keamanan Nasional'.

 

"Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat. Kalau UU/Perpu Keadaan Bahaya 1959 jo UU Perppu 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru," demikian Jimly.

 

Adapun pernyataan Mahfud MD terkait konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat dipegang dalam menangani Covid-19. Ia mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan masif untuk menekan angka kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.