Latest Post




SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak mengikuti sidang virtual. Dia menolak saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri.

 

Hal tersebut terlihat dari siaran langsung yang disiarkan channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.

 

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

 

Dia menyampaikan penolakan itu saat dijemput tim jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tak mau ikut sidang secara online.

 

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," ucapnya.

 

Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaktim. Majelis hakim, jaksa dan pengacara Habib Rizieq hadir di PN Jaktim.

 

Sementara, Habib Rizieq mengikuti persidangan secara daring dari Bareskrim Polri. Jaksa menegaskan Habib Rizieq harus hadir di sidang virtual,

 

Dia kemudian menunjuk orang yang membawa kamera. Dia merasa ditipu karena direkam dan ditayangkan live di ruang sidang.

 

"Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita," ucapnya.

 

"Matikan, saya nggak rela," sambungnya.

 

Sebelumnya, pada sidang Habib Rizieq yang digelar Selasa (16/3) lalu, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses persidangan yang berlangsung virtual menuai protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq.

 

Awalnya Habib Rizieq melancarkan protes karena tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang. Hakim lantas menskors sidang untuk memperbaiki kualitas audio.

 

Setelah itu, sidang dilanjutkan, tetapi protes masih disampaikan tim pengacara Habib Rizieq. Jaksa sempat ingin membacakan dakwaan lebih dulu. Pengacara Habib Rizieq lagi-lagi memprotes. Hakim pun memutuskan menunda persidangan.

 

"Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3). (dtk)


 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab menolak mengikuti sidang secara virtual. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar Habib Rizieq dihadirkan ke persidangan dengan cara apapun.

 

"Agar terdakwa dengan cara apapun untuk dihadirkan di persidangan dengan bantuan pihak rutan atau pihak kepolisian," ujar jaksa seperti dilihat dari live streaming sidang Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

 

Permintaan itu disampaikan oleh jaksa yang berada di PN Jaktim ke tim jaksa yang berada di Rutan Bareskrim. Jaksa yang ada di Bareskrim mengatakan siap menghadirkan Habib Rizieq jika ada perintah dari hakim.

 

"Siap, kami tim jaksa penuntut umum yang ada di rutan siap melaksanakan perintah hakim," ucapnya.

 

Persidangan sendiri telah dibuka oleh majelis hakim. Namun, Habib Rizieq tak mau mengikuti sidang secara daring. Dia meminta agar dirinya hadir secara langsung di PN Jaktim.

 

Sebelumya, Habib Rizieq Shihab telah menyampaikan penolakan untuk mengikuti sidang virtual saat hendak dibawa dari rutan. Habib Rizieq mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual, "Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

 

Dia menyampaikan penolakan itu saat dijemput tim jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tak mau ikut sidang secara online.

 

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," ucapnya. (dtk)


 


SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) tertahan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para pengacara sempat terlibat adu argumen dengan polisi yang berjaga di depan gerbang PN Jaktim.

 

Pantauan detikcom di depan PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB, Jumat (19/3/2021), para pengacara Habib Rizieq terlihat terlibat adu argumen dengan polisi. Salah satu pengacara Habib Rizieq, Munarman, mengatakan mereka harus masuk ke PN Jaktim.

 

Adu argumen sempat terjadi. Setelah sempat adu argumen, sejumlah pengacara Habib Rizieq masuk ke PN Jaktim.

 

Salah satu pengacara Habib Rizieq yang masih tertahan di luar, Zainuddin, mengatakan pihaknya datang sebelum pukul 09.00 WIB. Mereka mengatakan tak diizinkan masuk ke dalam PN Jaktim meski telah membawa surat kuasa.

 

"Kita datang coba masuk ke dalam karena kami jelas ada surat kuasa khusus yang ditandatangani klien kami Muhammad Rizieq Shihab. Kita mau ke dalam, kita dilarang pihak polisi," ujarnya.

 

Dia mengklaim pihak polisi tak mengizinkan masuk karena permintaan dari jaksa penuntut umum. Saat ini empat pengacara Habib Rizieq sudah masuk ke PN Jaktim untuk mengklarifikasi mengapa mereka tak diizinkan masuk.

 

"Kita tanya siapa JPU-nya, belum ada jawaban. Kita putuskan pengacara pakai seragam pengacara. Kita tanya lagi belum ada alasan juga. Tim kita sudah masuk empat orang untuk klarifikasi," ujarnya.

 

Pada sidang Habib Rizieq yang digelar Selasa (16/3), majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses persidangan yang berlangsung virtual menuai protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq.

 

Awalnya Habib Rizieq melancarkan protes karena tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang. Hakim lantas menskors sidang untuk memperbaiki kualitas audio.

 

Setelah itu, sidang dilanjutkan, tetapi protes masih disampaikan tim pengacara Habib Rizieq. Jaksa sempat ingin membacakan dakwaan lebih dulu. Pengacara Habib Rizieq lagi-lagi memprotes. Hakim pun memutuskan menunda persidangan.

 

"Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00 WIB," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3). (*)


 


SANCAnews – Salah satu kuasa hukum dari mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak untuk datang dalam sidang yang bakal dilaksanakan secara daring yang rencananya bakal digelar hari ini, Jumat (19/3/2021).

 

Ia berdalih, sidang yang dilaksanakan secara daring kerap terkendala dan terganggu urusan teknis. Ia juga menjelaskan bahwa perwakilan jaksa penuntut umum sendiri sudah mendatangi Rutan Mabes Polri untuk mengirim panggilan kepada HRS.

 

Meski demikian, pihak Habib Rizieq sudah menegaskan menolak penandatanganan surat panggilan dan enggan hadir dalam sidang bila masih digelar secara virtual.

 

“Benar pada hari Rabu malam kemarin beberapa orang Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri membawa panggilan Sidang Online HRS dkk untuk hari Jumat esok dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk Sidang Offline,” kata ujar Aziz Yanuar, melansir Hops.id (jaringan Suara.com).

 

“Maka HRS dan kawan-kawan pun menolak menandatangani Surat Panggilan Sidang, dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online. HRS dan kawan-kawan (tim kuasa hukum) hanya siap hadir untuk Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU," ujarnya lagi.

 

Ia juga balik menantang, meski HRS dijemput dengan satu truk penuh dengan pasukan bersenjata, hal itu sama sekali tidak menyurutkan niatnya untuk menolak sidang virtual.

 

Pihaknya juga tak akan segan-segan untuk melawan melalui jalur hukum dan memperjuangkan hak-hak Habib Rizieq sebagai terdakwa.

 

“Komitmen dari Habib Rizieq sudah jelas, kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan, yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU,” tegasnya.

 

Dengan alasan itu, ia meminta agar majelis hakim tidak memperkeruh suasana dengan tetap melaksanakan sidang online namun tanpa kehadiran HRS.

 

“Jadi para Hakim dan Jaksa udah enggak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa,” tandasnya. []


 


SANCAnews – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Denny Siregar, seorang influencer pendukung Presiden Joko Widodo, terkatung-katung di kepolisian. Kepolisian daerah dan pusat saling lempar kasus.

 

Semua bermula pada 27 Juni tahun lalu. Lewat halaman Facebook-nya, Denny mengunggah sebuah tulisan berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang” dengan foto seorang santri kecil dari Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmu, Tasikmalaya, Jawa Barat. Unggahan yang kini sudah dihapus itu bikin geger.

 

Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

“Melaporkan kasus pencemaran nama baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz dan santri,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Ahmad Ruslan Abdul Gani, 2 Juli 2020.

 

Kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 7 Agustus 2020. Pelimpahan itu dilakukan dengan alasan agar memudahkan pemeriksaan terlapor.

 

Baik saat ditangai Polres Tasikmalaya maupun Polda Jawa Barat, Denny urung diperiksa kendati pemeriksaan korban dan terlapor sudah lengkap.

 

Pada 9 Maret lalu, Polda Jawa Barat memutuskan akan melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, karena locus delicti—lokasi dugaan kasus—“di Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Yaved Duma Parembang. Pelapor tak diberitahu mengenai pelimpahan kasus itu.

 

Sepekan berlalu dan pihak Mabes Polri mengaku belum menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat. “Masih di Polda Jawa Barat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono saat konferensi pers, Senin (15/3/2021) lalu.

 

Wartawan Tirto telah mencoba menghubungi Duma Parembang untuk minta penjelasan ulang mengenai penanganan kasus ini, namun hingga Rabu (17/3/2021) siang tak ada jawaban. Telepon tak diangkat, WhatsApp-nya terakhir dilihat pada Senin (15/3/2021) siang.

 

Polisi Tak Boleh Tebang Pilih 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan mengapa pengusutan kasus Denny Siregar seperti saling lempar antara pusat dan daerah.

 

Ia juga mengkritik keras sikap kepolisian yang menurutnya tidak siap dalam menanggapi laporan warga sipil biasa ini. Bambang membandingkan dengan kasus seorang warganet pengejek Gibran Rakabumin, anak Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo, yang langsung ditangkap dan diperingati tanpa ada aduan dari korban terlebih dahulu. Padahal, apa yang ditulis oleh pemuda itu hanya “obrolan warung kopi biasa di media sosial.”

 

“Ini salah satu efek polisi lebih mengejar sensasi daripada substansi. Akhirnya kelabakan sendiri ketika ada kasus serupa,” kata Bambang saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu siang.

 

“Tanpa konsistensi, kepercayaan masyarakat yang seperti apa yang akan dibangun kepolisian ke depan? Tanpa ada konsistensi, transparansi yang berkeadilan seperti apa yang akan diciptakan sesuai jargon PRESISI Kapolri?” tambah Bambang.

 

Ia mendesak agar kepolisian segera memproses laporan kasus Denny Siregar dan tidak berusaha tembang pilih kasus.

 

“Dalam kasus DS, sebaiknya kepolisian tetap memproses laporan. Bahwa kemudian dalam perjalanannya terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor, itu fungsi sebenarnya dari konsep restorative justice,” kata dia.

 

Bambang mengingatkan kembali bagaimana Kapolri Listy Sigit yang mengeluarkan surat edaran mengenai polisi virtual dan upaya restorative justice saat melakukan penegakan hukum. Namun, kata dia, fakta di lapangan implementasinya bermacam-macam dan cenderung tidak proporsional. “Ada yang paham, ada yang tidak.”

 

Bambang mengatakan ada banyak faktor mengapa polisi kesulitan mengimplementasikan surat edaran tersebut. Salah satunya mengenai kualitas anggota Polri, baik perwira sampai tamtama, yang masih jauh dari kompeten sehingga tidak memahami surat edaran.

 

Ia juga menilai bahwa surat edaran mengenai polisi virtual dan upaya restorative justice masih memerlukan petunjuk pelaksaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penerapan agar tidak multitafsir. “Dan juga, tidak adanya pengawasan secara konkret di internal terkait surat edaran itu. Akibatnya surat edaran Kapolri tak lebih dari lembaran surat pengumuman saja tanpa ada arti yang signifikan,” kata dia.

 

“Yang patut dipertanyakan, selama ini kerja Irwasum itu apa saja? Kok seolah tak bisa mengawal visi misi Kapolri,” tambahnya.

 

Ketika ditanya mengenai perkembangan kasusnya, Denny Siregar minim komentar. Ia hanya berkata telah menyerahkan semua kepada kepada Muannas Alaidid--pengacara yang pernah membela Abu Bakar Baasyir dan pernah menjadi caleg dari PSI. “Saya sudah serahkan semua sama Muannas Alaidid,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan Tirto lewat pesan privat Twitter.

 

Muannas mengatakan bahwa Denny sudah pernah diperiksa oleh Polda Jawa. Kata dia, hingga saat ini kliennya masih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Denny sudah pernah dipanggil dan datang untuk dimintai keterangan,” kata Muannas saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (18/3/2021) dini hari. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.