Jimly Asshiddiqie Membalas Pernyataan Mahfud MD
SANCAnews – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut konstitusi boleh
dilanggar demi keselamatan rakyat disorot.
Salah satu tokoh yang ikut mengomentarinya adalah mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Sebelum menelan mentah
pernyataan Mahfud, Jimly menyarankan publik untuk menengok secara detail aturan
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 12.
"Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah
dasar-dasar pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negara) Darurat,"
kata Jimly di akun Twitternya, Rabu (17/3).
Pasal tersebut, kata Jimly, turut memuat frasa 'keadaan
bahaya' seperti yang disampaikan Mahfud MD. Pasal 12 sendiri menegaskan bahwa
Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 12 UUD 1945 tidak secara tegas mengatur mengenai
pengertian dan batasan keadaan bahaya. Pasal 12 UUD 1945 menyebutkan bahwa
syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pada saat ini undang-undang yang berlaku adalah UU (Prp) 23/1959
tentang Keadaan Bahaya. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan bahaya
dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau
keadaan perang, terjadi apabila:
1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di
sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan,
kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak
dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan
wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari
keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang
dapat membahayakan hidup Negara.
Penjelasan keadaan bahaya dalam pasal tersebut kemudian
diubah dalam Perppu 52/1960 Tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Perppu 23/1959
Tentang Keadaan Bahaya.
Dalam Perppu tersebut, frasa keadaan berbahaya diartikan
'Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam berdasarkan ayat (1) pasal
ini ada di bawah pengurusan Menteri Keamanan Nasional'.
"Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD.
Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat. Kalau UU/Perpu Keadaan Bahaya
1959 jo UU Perppu 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru,"
demikian Jimly.
Adapun pernyataan Mahfud MD terkait konstitusi boleh
dilanggar demi keselamatan rakyat dipegang dalam menangani Covid-19. Ia
mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat
dan masif untuk menekan angka kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
(*)