Latest Post



SANCAnews – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat disorot.

 

Salah satu tokoh yang ikut mengomentarinya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Sebelum menelan mentah pernyataan Mahfud, Jimly menyarankan publik untuk menengok secara detail aturan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 12.

 

"Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar-dasar pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negara) Darurat," kata Jimly di akun Twitternya, Rabu (17/3).

 

Pasal tersebut, kata Jimly, turut memuat frasa 'keadaan bahaya' seperti yang disampaikan Mahfud MD. Pasal 12 sendiri menegaskan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 12 UUD 1945 tidak secara tegas mengatur mengenai pengertian dan batasan keadaan bahaya. Pasal 12 UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pada saat ini undang-undang yang berlaku adalah UU (Prp) 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, terjadi apabila:

 

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

 

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

 

3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

 

Penjelasan keadaan bahaya dalam pasal tersebut kemudian diubah dalam Perppu 52/1960 Tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Perppu 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya.

 

Dalam Perppu tersebut, frasa keadaan berbahaya diartikan 'Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam berdasarkan ayat (1) pasal ini ada di bawah pengurusan Menteri Keamanan Nasional'.

 

"Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat. Kalau UU/Perpu Keadaan Bahaya 1959 jo UU Perppu 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru," demikian Jimly.

 

Adapun pernyataan Mahfud MD terkait konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat dipegang dalam menangani Covid-19. Ia mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan masif untuk menekan angka kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (*)




SANCAnews – Rapat yang digelar sekelompok orang untuk memecat Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dinilai sebagai rapat ilegal yang tidak sah keputusannya.

 

Haris Pertama mengungkapkan bahwa rapat yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 7 Maret 2021 itu tidak sah karena hanya dilakukan segelintir oknum.

 

“Itu adalah rapat ilegal. Terlebih, dalam rapat tersebut tidak ada surat undangan kepada segenap pengurus DPP KNPI,” ujar Haris kepada wartawan, Rabu (17/3).

 

Forum Pleno Pengurus Pusat KNPI yang dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A. Bahri itu sendiri memutuskan Haris Pertama dipecat dari ketua umum DPP KNPI dan tidak boleh memakai atribut organisasi. Mereka juga memutuskan Mustahuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum DPP KNPI.

 

Haris Pertama pun menduga bahwa Mustahuddin yang didaulat sebagai plt tersebut merupakan sosok pendukung militan Prabowo-Sandi pada saat Pilpres 2019 lalu.

 

Foto-foto Mustahuddin bersama Prabowo-Sandi saat pilpres sudah beredar luas di publik. Bahkan, kata Haris, tampak juga sosok Syarif Ahmad yang juga terlibat mengkudeta dirinya berfoto bersama Sandiaga Uno saat kampanye pilpres.

 

“Dalam foto yang beredar Mustahuddin dan Syarif Hidayat mendampingi Sandiaga saat diwawancarai oleh awak media pada momen kampanye pilpres 2019 lalu,” ujar Haris.

 

Sementara rapat sepihak yang dilakukan Mustahuddin, Syarif Hidayat, Andi Bahri, dan Jakcson yang menjatuhkan dirinya hanya dihadiri tidak lebih dari 20 orang. Padahal, sambung Haris, pengurus KNPI berjumlah ratusan orang. Artinya pemecatan itu ilegal karena tidak memenuhi kuorum.

 

Di satu sisi, Haris yang merupakan pelapor aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan isu rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, merasa upaya penjegalannya tidak lepas dari aktivitas KNPI yang semakin dekat dengan rakyat.

 

“Saya melihat ada beberapa pihak yang ingin mengambilalih kepemimpinan KNPI meski dilakukan dengan berbagai cara dikarenakan saat ini KNPI sedang naik daun,” pungkasnya. (*)


 


SANCAnews – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam hukum ada dalil yang berbunyi salus, populi, suprema lex. Dalil itu menapaskan sebuah prinsip bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, jika sebuah aturan menghambat pada upaya penyelamatan rakyat, boleh dilanggar.

 

”Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” kata Mahfud usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya di Surabaya pada Rabu, 17 Maret 2021.

 

Prinsip itu pula yang dipegang pemerintah dalam menangani COVID-19. Ia mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan massif untuk menekan angka kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

 

“Menurut hukum anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. (Karena) Kita ingin menyelamatkan rakyat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

 

Mahfud mengatakan, vaksinasi yang digencarkan pemerintah memakan biaya yang sangat besar. Tapi itu harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyelamatkan rakyat.

 

“Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat,” ujarnya.

 

Mahfud menambahkan, terkait COVID-19, pemerintah sudah membuat dua program yang itu tertuang di dalam Perpres Nomor 82. Yaitu perang melawan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dua program itu akan berhasil jika dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

 

Jawa Timur, lanjut Mahfud, rupanya merespons cepat upaya itu denggan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan elemen lainnya untuk bersama-sama melawan COVID-19.

 

“Dan hari ini Pak Pangdam mengumpulkan tokoh-tokoh bersama pemerintah berbagai ormas kita undang di sini, untuk silaturrahim saja, bahwa kita punya Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama,” ungkapnya. (*)


 


SANCAnews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim kartu prakerja sukses meningkatkan keterampilan para peserta. Hal tersebut, kata Jokowi, terlihat dari survei angkatan kerja nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada medio Agustus 2020, yang menunjukkan 88,92 persen penerima yang menyelesaikan pelatihan program Kartu Prakerja, menganggap program ini dapat meningkatkan keterampilan kerja mereka.

 

"Apa yang disimpulkan dari survei yang ada? 88 persen keterampilannya meningkat. Ini yang kita harapkan, karena dalam zaman yang penuh dengan kompetisi seperti ini, kalau keterampilan kita tiap hari tidak diperbaiki, hilang kita," ujar Jokowi saat memberi pengarahan kepada Penerima Kartu Prakerja Tahun 2020-2021 di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 17 Maret 2021.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Jokowi menyebut wajar peminat program Kartu Prakerja sangat banyak. "Tadi disampaikan Pak Menko Perekonomian, yang mendaftar di kartu Prakerja ini kurang lebih 55 juta, tetapi yang ikut di tahun 2020 5,6 juta dan tahun ini baru 1,8 juta orang. Artinya peminatnya sangat banyak sekali. Tapi, memang belum tertampung semuanya," ujar Jokowi.

 

Ia menyebut, ada kurang lebih 1.700 macam pelatihan yang disiapkan oleh 165 lembaga pelatihan di program Kartu Prakerja ini. Peserta bebas memilih jenis pelatihan sesuai dengan minat yang dimiliki. Kata Jokowi, ada lima jenis pelatihan yang paling diminati, yakni; pemasaran online, food and beverage, IT khususnya program website, perkantoran dan kewirausahaan.

 

"Ini program untuk semuanya. Siapa pun boleh ikut, yang lulus SMA, SMK, perguruan tinggi, yang drop out pun juga silakan, yang kena PHK silakan. Tapi yang prioritas saat ini memang yang terkena PHK," ujar Jokowi.

 

Kartu Prakerja adalah salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang diluncurkan pemerintah untuk para pencari kerja dan pengangguran. Program ini diluncurkan pada 20 Maret 2020 dengan anggaran Rp 20 triliun. Tahun 2021 ini, program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan. Anggaran yang disiapkan pun tak berubah, yaitu Rp 20 triliun dan insentif masih sama, Rp 3,55 juta per orang. Saat ini, Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 14. []


 


SANCAnews – Sejumlah pihak mengkritik pemberian kewenangan penunjukan Penjabat (Pj) gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penunjukan Pj gubernur akan dilakukan Jokowi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. Penunjukan ini dinilai telah merampas hak rakyat dalam berdemokrasi.

 

Koordinator Gerakan Perubahan (Garpu) Muslim Arbi mengatakan, Muslim menilai, penunjukan Pj gubernur oleh presiden jika diamati lebih seksama sepertinya ada kepentingan politik. Di antara kepentingan politik itu adalah untuk menghalangi Gubernur tertentu untuk kembali menjabat. Padahal yang demikian sudah dipastikan tidak sehat dalam berdemokrasi.

 

"Publik pasti anggap, kepentingan politis ini pasti ada upaya singkirkan Gubernur Anies Baswedan di Jakarta. Karena dari hasil-hasil sejumlah survei, nama Gubernur DKI, Anies Baswedan tinggi popularitasnya," papar Arbi kepada Harian Terbit, Selasa (16/3/2021).

 

Menurutnya, untuk menghidupkan demokrasi, sambung Muslim, maka tidak perlu ada penunjukan Pj gubernur.

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengakui, penunjukan Pj gubernur oleh Presiden jelang Pilkada serentak 2024 memang sekilas terlihat sebagai upaya perampasan hak rakyat.  Walaupun sesungguhnya bisa juga bahwa penunjukan itu justru untuk menyelamatkan hak rakyat karena bagaimanapun pemerintahan daerah selalu dalam relasi kekuasaan yang berhubungan dengan pusat.

 

"Presiden sebagai pemimpin yang dipilih secara demokratis tentu punya legitimasi untuk menjalankan amanat rakyat termasuk untuk mengangkat pejabat daerah jika diperlukan dalam memberikan pelayanan publik terhadap rakyat," ujar Lucius Karus kepada Harian Terbit, Selasa (16/3/2021).

 

Apalagi, lanjutnya, penunjukan penjabat ini dijamin oleh UU, artinya Presiden tak sewenang-wenang melakukannya hanya karena ambisi pribadinya saja sebagai penguasa," jelasnya.

 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pemberian kewenangan penunjukan Pj gubernur kepada Presiden Jokowi telah merampas hak rakyat. Alasannya, untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh pemerintah bukan atas kehendak rakyat.

 

"Ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh pemerintah. Sesuai penjelasan Mendagri diambil oleh Presiden. Untuk masa yang lama hingga ada yang dua tahun," kata Mardani merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengungkapkan bahwa sosok yang akan menunjuk Pj gubernur pada 2022 dan 2023 adalah Jokowi, Selasa (16/3/2021).

 

Dipertanyakan

 

Pengamat politik Rusmin Effendy juga mempertanyakan digabungkan pesta demokrasi pileg, pilkada dan pilpres menjadi satu paket sehingga harus ada penunjukan penjabat (Pj) gubernur.  Padahal, penggabungan pileg dan pilpres pada 2019 lalu menimbulkan kekacauan.

 

"Patut dicurigai kalau sampai hal itu digabung karena rezim pileg, pilpres maupun pilkada sangat berbeda. Kemaren aja menimbulkan karut marut dan kecurangan secara masif (TSM). Apalagi nanti kalau sampai di gabungkan kembali," ujar Rusmin kepada Harian Terbit, Selasa (16/3/2021).

 

Menurut Rusmin, ada maksud terselubung dari pemerintah jika pilpres, pilkada dan pileg digabung sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur sehingga Mendagri akan membuat PLT sebagai pelaksana tugas. "Kalau sampai terjadi, maka demokrasi bakal terancam semakin ugal-ugalan. Pemerintah akan secara bebas memaksakan calon tertentu untuk memenangkan pertarungan," ujarnya.

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Presiden Jokowi yang akan menunjuk Pj gubernur pada 2022 dan 2023. Ratusan Pj gubernur bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024.

 

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). []



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.