Latest Post

 


SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengklaim pihak kejaksaan mendatangi kliennya di Rutan Mabes Polri.

 

Kedatangan jaksa itu membawa surat panggilan untuk sidang virtual yang akan digelar pada Jumat besok (19/3/2021).

 

“Rabu (17/3) malam sekumpulan Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online IB-HRS dkk untuk Jum’at,” ujar Aziz, Kamis (18/3/2021).

 

Namun, kata Aziz, kliennya tetap menolak menanda tangani surat panggilan tersebut. Pasalnya Habib Rizieq dan klien lainnya tetap meminta sidang dakwaan digelar dengan tatap muka.

 

“IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang itu,” sambungnya.

 

Aziz menyebut, bila sidang virtual tersebut tetap digelar pada Jumat besok, Habib Rizieq bersama tim pengacara lainnya sepakat tak akan menghadiri sidang tersebut.

 

“(Kita) Menyatakan tidak akan hadir (kalau) sidang online. IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU”, tegasnya.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, serta hasil swab RS Ummi Bogor pada November 2020 silam.

 

Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual dengan tetap berada di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

 

Dalam sidang tersebut, Habib mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas. Sambil menggelengkan kepala Habib Rizieq memajang secarik kertas bertuliskan “tidak terdengar”. Akhirnya, hakim terpaksa menunda sidang perdana Habib Rizieq.

 

“Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat 19 Maret 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

 

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara.

 

Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

 

Lalu Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

 

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. (psid)




SANCAnews – Penyerangan Markas PAC Pemuda Pancasila dilaporkan rata dan porak-poranda yang diduga dilakukan sejumlah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

 

Buntut peristiwa penyerangan markas PAC Pemuda Pancsila Kabupaten Bandung Barat ini dikabarkan salah satu Perwira Menengah (Pamen) dipukuli oleh oknum anggota Pemuda Pancasila.

 

Hal itu diketahui dari dua video postingan instagram milik akun @infokomando.

 

Dua unggahan video itu menampilkan suasana pasca penyerangan, setidaknya ada dua unit mobil yang diduga milik PAC Pemuda Pancasila hancur lebur.

 

Dalam postingannya menuliskan narasi “PUKUL PAMEN KOPASSUS, MARKAS PAC PEMUDA PANCASILA KAB BANDUNG BARAT RATA”.

 

Tak hanya itu, insiden ini bermula diduga karena adanya pemukuluan oknum ormas Pemuda Pancasila terhadap seorang Pamen Kopassus, karena tidak terima perwiranya dipukul, markas itu lalu diserbu prajurit Kopassus. Senin (15/3/2021).

 

Berikut narasinya “Diduga dipicu adanya pemukulan yang dilakukan oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP) terhadap seorang Pamen Kopassus. Markas PAC PP Kab Bandung Barat rata diserbu prajurit Kopassus yang tidak terima perwiranya dianiaya, Senin (15/3).

 

Dari informasi sementara yang didapatkan, kejadian tersebut bermula saat ada sekelompok orang yang diduga Matel terlibat adu mulut dan adu fisik dengan anggota Ormas PP terkait penarikan kendaraan.

 

Diluar dugaan, seorang Pamen Kopassus berpakaian preman yang saat itu berada dilokasi juga ikut jadi korban pemukulan.

 

"Tidak terima perwiranya dianiaya, sejumlah anggota Kopassus melakukan aksi balasan dengan melakukan sweeping, merusak markas PAC PP Kab. Bandung Barat dan memecahkan kaca kendaraan operasional milik PP," tulis akun @infokomando. (*)




SANCAnews – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat disorot.

 

Salah satu tokoh yang ikut mengomentarinya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Sebelum menelan mentah pernyataan Mahfud, Jimly menyarankan publik untuk menengok secara detail aturan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 12.

 

"Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar-dasar pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negara) Darurat," kata Jimly di akun Twitternya, Rabu (17/3).

 

Pasal tersebut, kata Jimly, turut memuat frasa 'keadaan bahaya' seperti yang disampaikan Mahfud MD. Pasal 12 sendiri menegaskan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 12 UUD 1945 tidak secara tegas mengatur mengenai pengertian dan batasan keadaan bahaya. Pasal 12 UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pada saat ini undang-undang yang berlaku adalah UU (Prp) 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, terjadi apabila:

 

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

 

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

 

3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

 

Penjelasan keadaan bahaya dalam pasal tersebut kemudian diubah dalam Perppu 52/1960 Tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Perppu 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya.

 

Dalam Perppu tersebut, frasa keadaan berbahaya diartikan 'Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam berdasarkan ayat (1) pasal ini ada di bawah pengurusan Menteri Keamanan Nasional'.

 

"Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat. Kalau UU/Perpu Keadaan Bahaya 1959 jo UU Perppu 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru," demikian Jimly.

 

Adapun pernyataan Mahfud MD terkait konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat dipegang dalam menangani Covid-19. Ia mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan masif untuk menekan angka kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (*)




SANCAnews – Rapat yang digelar sekelompok orang untuk memecat Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dinilai sebagai rapat ilegal yang tidak sah keputusannya.

 

Haris Pertama mengungkapkan bahwa rapat yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 7 Maret 2021 itu tidak sah karena hanya dilakukan segelintir oknum.

 

“Itu adalah rapat ilegal. Terlebih, dalam rapat tersebut tidak ada surat undangan kepada segenap pengurus DPP KNPI,” ujar Haris kepada wartawan, Rabu (17/3).

 

Forum Pleno Pengurus Pusat KNPI yang dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A. Bahri itu sendiri memutuskan Haris Pertama dipecat dari ketua umum DPP KNPI dan tidak boleh memakai atribut organisasi. Mereka juga memutuskan Mustahuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum DPP KNPI.

 

Haris Pertama pun menduga bahwa Mustahuddin yang didaulat sebagai plt tersebut merupakan sosok pendukung militan Prabowo-Sandi pada saat Pilpres 2019 lalu.

 

Foto-foto Mustahuddin bersama Prabowo-Sandi saat pilpres sudah beredar luas di publik. Bahkan, kata Haris, tampak juga sosok Syarif Ahmad yang juga terlibat mengkudeta dirinya berfoto bersama Sandiaga Uno saat kampanye pilpres.

 

“Dalam foto yang beredar Mustahuddin dan Syarif Hidayat mendampingi Sandiaga saat diwawancarai oleh awak media pada momen kampanye pilpres 2019 lalu,” ujar Haris.

 

Sementara rapat sepihak yang dilakukan Mustahuddin, Syarif Hidayat, Andi Bahri, dan Jakcson yang menjatuhkan dirinya hanya dihadiri tidak lebih dari 20 orang. Padahal, sambung Haris, pengurus KNPI berjumlah ratusan orang. Artinya pemecatan itu ilegal karena tidak memenuhi kuorum.

 

Di satu sisi, Haris yang merupakan pelapor aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan isu rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, merasa upaya penjegalannya tidak lepas dari aktivitas KNPI yang semakin dekat dengan rakyat.

 

“Saya melihat ada beberapa pihak yang ingin mengambilalih kepemimpinan KNPI meski dilakukan dengan berbagai cara dikarenakan saat ini KNPI sedang naik daun,” pungkasnya. (*)


 


SANCAnews – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam hukum ada dalil yang berbunyi salus, populi, suprema lex. Dalil itu menapaskan sebuah prinsip bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, jika sebuah aturan menghambat pada upaya penyelamatan rakyat, boleh dilanggar.

 

”Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” kata Mahfud usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya di Surabaya pada Rabu, 17 Maret 2021.

 

Prinsip itu pula yang dipegang pemerintah dalam menangani COVID-19. Ia mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan massif untuk menekan angka kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

 

“Menurut hukum anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. (Karena) Kita ingin menyelamatkan rakyat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

 

Mahfud mengatakan, vaksinasi yang digencarkan pemerintah memakan biaya yang sangat besar. Tapi itu harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyelamatkan rakyat.

 

“Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat,” ujarnya.

 

Mahfud menambahkan, terkait COVID-19, pemerintah sudah membuat dua program yang itu tertuang di dalam Perpres Nomor 82. Yaitu perang melawan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dua program itu akan berhasil jika dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

 

Jawa Timur, lanjut Mahfud, rupanya merespons cepat upaya itu denggan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan elemen lainnya untuk bersama-sama melawan COVID-19.

 

“Dan hari ini Pak Pangdam mengumpulkan tokoh-tokoh bersama pemerintah berbagai ormas kita undang di sini, untuk silaturrahim saja, bahwa kita punya Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama,” ungkapnya. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.