SANCAnews – Suasana
sidang kasus kerumunan dan kasus swab test RS Ummi menjadi panas. Pasalnya,
Habib Rizieq Shihab selaku tergugat bersikeras untuk hadir langsung di
persidangan. Ia tak mau menjalani sidang lewat sambungan koneksi internet.
Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa
(16/3/2021) tadi pagi. Sidang online yang terbuka untuk umum itu juga disiarkan
langsung lewat kanal YouTube PN Jakarta Timur.
Hadir dalam persidangan, pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta,
Alamsyah Hanafiah, hingga Sugito Atmo.
Rizieq sendiri diketahui saat ini berada di Rutan Bareskrim.
Dia hadir secara virtual. Dia nampak mengenakan baju putih dan sorban putih,
serta masker. Tak lama, dia protes.
Awalnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman, meminta
agar sidang menghadirkan terdakwa. Rizieq pun menyepakati permintaan itu.
"Saya, terdakwa, mohon izin menyampaikan sesuatu. Saya
sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di
persidangan," ujar Rizieq, dalam persidangan kasus kerumunan.
Habib Rizieq pun menyampaikan alasannya. Dia mengatakan
persidangan yang digelar online ini terhalang oleh sinyal. Untuk itu, dia
meminta agar bisa dihadirkan secara langsung.
"Jadi begini, saya mau menyampaikan alasan kenapa minta
dihadirkan karena sidang online tergantung pada sinyal sementara sinyal di sini
terputus dan suara sering terputus, saya tidak jelas mendengar apa yang
disampaikan oleh yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya. Jadi sekali
lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan
sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu
saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di
persidangan," jelasnya.
Hakim pun beberapa kali menguji mikrofon di persidangan.
Namun, Habib Rizieq mengatakan masih belum mendengar suara di ruang sidang.
"Saya tidak jelas apa yang disampaikan. Sebaiknya
dihadirkan saja saya di persidangan. Faktanya ada beberapa persidangan yang
menghadirkan terdakwa. Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap
minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang," ucapnya.
Selanjutnya, argumen Munarman:
Munarman mengaku tidak bisa mendengar suara Rizieq yang hadir
secara virtual itu. Dia menyebut soal Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)
mengatur bahwa terdakwa harus hadir di ruang sidang, maka Rizieq juga harus
hadir di ruang sidang, bukan secara virtual.
Soal ini, sidang virtual digelar bukannya menyalahi aturan.
Ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai acara peradilan terkait pandemi
virus Corona (COVID-19). Artinya, persidangan selama pandemi bisa dijalankan
secara online.
Kembali ke Munarman, dia lantas menyinggung peristiwa
kerumunan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Maumere, Nusa
Tenggara Timur (NTT), Februari lalu.
"Kalau alasan COVID, di depan kerumunan banyak sekali.
Kalau alasan COVID, kemarin di Maumere banyak sekali kerumunan. Kalau alasan
COVID, kemarin di Pamekasan ada kerumunan oleh pejabat-pejabat negara. Kami
minta sekali lagi dengan hormat supaya sidang ini menghadirkan terdakwa,"
tutur Munarman.
Gara-gara pihak Rizieq protes, hakim menskors sidang perdana
ini. Sidang tidak akan dilanjut jika suara di persidangan belum terdengar
jelas.
"Sementara itu dulu, petugas teknisi IT memperbaiki
perangkatnya dulu supaya suaranya bisa terang dan jelas kita dengar di sini.
Kita skorsing lagi ya sidang ya. Berikan petugas IT untuk memperbaiki
audionya," tutur Hakim ketua Suparman Nyompa, di ruang sidang.
Selanjutnya, ada yang teriak takbir:
Salah satu orang dalam tim pengacara Rizieq kemudian
meneriakkan takbir dan meneriakkan permintaan menghadirkan Rizieq di sidang.
"Hadirkan Habib Rizieq, hadirkan Habib Rizieq, hadirkan
Habib Rizieq. Allahuakbar," ucap pengacara Rizieq itu.Suasana memanas.
Senyampang sidang dijeda, Rizieq dan jaksa bercakap-cakap,
suara dari Bareskrim Polri di Jakarta Selatan itu terdengar hingga ke PN
Jakarta Timur, tentu saja berkat koneksi internet. Rizieq menyampaikan
keinginannya agar bisa hadir langsung di persidangan. Pandemi COVID-19 tidak
bisa dijadikan alasan dirinya dihadirkan secara virtual.
Dia kemudian membandingkan dengan persidangan kasus lain,
yakni persidangan Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan
Internasional Polri. Rizieq mengatakan, terdakwa kasus suap penghapusan red
notice Djoko Tjandra tersebut bisa hadir secara langsung dalam sidang. Di sisi
lain, Rizieq tidak bisa hadir secara langsung di persidangan.
"Kemarin sidangnya Irjen Napoleon Bonaparte langsung,
hadir. Kan tetangga ane di bawah. Kenapa Pak Irjen bisa hadir ane nggak bisa.
Ini jangan ada diskriminasi," ujar Rizieq. Napoleon Bonaparte adalah
mantan yang juga sedang berkasus.
Skors dicabut, sidang berlanjut. Namun demikian, suasana
masih panas karena saling protes tidak berhenti. Pihak Rizieq bersikeras bahwa
Rizieq harus dihadirkan di ruang sidang secara langsung, bukan lewat
videoconference.
"Kalau terdakwa (Rizieq) tidak hadir, maka kita semua
akan keluar dari ruang sidang ini," kata Munarman. Munarman tidak bisa
mendengar suara Rizieq.
"Kami minta jaksa penuntut umum bertanggung jawab atas
hal ini. Mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke dalam ruang sidang,"
ucapnya.
Jaksa sempat hendak membacakan dakwaan lebih dulu. Pengacara
Habib Rizieq lagi-lagi memprotes. Hakim pun memutuskan menunda persidangan.
"Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan
dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," ujar ketua majelis hakim
Suparman.
Selanjutnya, alasan Rizieq ingin hadir langsung di ruang
sidang:
Masalah kendala suara yang tidak terdengar jelas dalam sidang
virtual menjadi biang kerok. Apapun masalah teknis itu, Rizieq tetap ingin
hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim itu.
Ada lima alasan yang mendasari Rizieq ingin hadir di ruang
sidang:
1. Khawatir disabotase
2. Protokol cegah COVID-19 tetap bisa diterapkan meski Rizieq
hadir di ruang sidang.
3. Berkaca dari sidang Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa
hadir di ruang sidang.
4. Rizieq tidak ingin bersidang dari Markas Besar Polri
5. Khawatir sidang menjadi sidang abal-abal
Meski Rizieq ingin sidang selanjutnya, yakni Jumat (19/3)
nanti, digelar secara virtual. Hal ini dipastikan oleh Pejabat Humas PN Jaktim,
Alex Adam Faisal.
Siang harinya, Rizieq kembali dihadirkan secara virtual. Kali
ini, dia menjalani sidang kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dia
kembali menyampaikan permintaannya agar dihadirkan secara langsung di ruang
sidang, bukan dihadirkan secara virtual lewat telekonferensi.
Rizieq akhirnya walkout dari sidang kasus tes swab di RS Ummi
Bogor, "Tanpa tekanan bahwa saya tidak akan mengikuti sidang online dan
sidang hari ini saya tidak akan mengikuti, dengan demikian saya akan keluar
dari ruangan ini. Mohon maaf dan terima kasih," ujar Rizieq dalam
persidangan yang disiarkan online itu.
Rizieq tampak bangun dari kursi. Sembari menunjuk ke arah
kamera, dia meminta agar kamera dimatikan.
"Silakan dimatikan, karena harus dimatikan, di ruangan
ini harus dimatikan. Ya terima kasih," kata Rizieq.
Gara-gara layar dimatikan, salah satu tim pengacara Habib
Rizieq, Novel Bamukmin, sempat berteriak dan menunjuk hakim saat walk out.
Novel berada di ruang sidang, sementara Rizieq di Mabes Polri. (dtk)