Latest Post

 


SANCAnews – Pemerintah telah memutuskan akan mengimpor garam untuk memenuhi kebutuhan tahun 2021 ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyebutkan keputusan impor garam itu ditetapkan dalam rapat koordinasi terkait neraca komoditas, beberapa waktu lalu.

 

Pada saat yang sama, Trenggono mendapati masih puluhan ribu ton garam produksi petambak lokal, masih tersimpan di gudang. Saat peninjauan unit pengolahan garam di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu saja, Menteri KP mendapati ada 37.000 ton garam sisa produksi tahun lalu yang masih tersimpan di gudang.

 

Untuk bisa mempercepat distribusi dan penjualan garam produk lokal, Trenggono mendorong koperasi petambak garam di Indramayu, Jawa Barat, meningkatkan daya jual produk yang dihasilkan dari produksi garam petambak lokal di daerah tersebut.

 

"Salah satu caranya dengan menyiapkan garam dalam bentuk kemasan agar bisa langsung dijual ke pasar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, melalui keterangan resmi dikutip kumparan, Senin (15/3).

 

Trenggono sebelumnya mengunjungi washing plant atau unit pengolahan garam di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Ia mengemukakan produksi garam di Kabupaten Indramayu mencapai 361 ribu ton pada 2020, namun penyerapannya belum menyeluruh, sebab garam yang dihasilkan kelompok petambak hanya dijual ke pabrik-pabrik untuk diolah lagi menjadi garam kemasan.

 

Alhasil setiap tahun ada garam yang tersimpan di gudang sebab pabrik juga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengolahan. Untuk produksi tahun lalu misalnya, masih ada sekitar 37.000 ton garam yang sampai sekarang tersimpan di gudang-gudang garam di Cirebon, Jawa Barat.

 

"Kalau begitu dikemas supaya bisa langsung dijual ke pasar, bukan hanya dijual ke pabrik," ujar Trenggono.

 

Ketua Koperasi Garam Inti Rakyat (GIR) Sari Bobos, Amin Muhaimin, menjelaskan saat ini penjualan masih bergantung kebutuhan pabrik. Sebab perizinan untuk mendukung produksi garam kemasan sedang diurus, salah satunya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Amin juga mengemukakan bahwa pihaknya membutuhkan pendampingan dari pemerintah, agar garam kemasan yang diproduksi nantinya memiliki daya saing tinggi sehingga tidak kalah dengan garam-garam yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik besar, "Perizinan sedang diurus," ujar Amin saat berdialog dengan Menteri Trenggono. []


 


SANCAnews – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berencana membuka impor garam dalam waktu dekat. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, masalah impor garam telah diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.

 

Di sisi lain, Presiden Jokowi pernah menyatakan agar Indonesia dapat swasembada garam secepatnya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah sempat mencanangkan impor garam sudah terealisasi pada tahun 2015.

 

Dikutip dari laman resmi KKP, demi mewujudkan kemandirian ekonomi, KKP bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional.

 

Salah satu target jalan yang ingin dicapai yakni agar Indonesia bebas dari impor garam pada tahun 2015.

 

Sementara itu, dilansir dari laman Presidenri.go.id, saat menyambangi tambak garam di NTT tahun 2019, Presiden Jokowi, menyebut bahwa swasembada garam bisa dilakukan secara bertahap.

 

“Saya ke sini hanya ingin memastikan bahwa program untuk urusan garam ini sudah dimulai. Karena kita tahu impor garam kita 3,7 juta (metrik) ton, sementara yang bisa diproduksi dalam negeri baru 1,1 juta ton. Masih jauh sekali," ucap Jokowi.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan menyebutkan, beberapa jenis garam produksi tambak lokal sebenarnya jauh lebih berkualitas ketimbang garam impor.

 

“Tadi saya ditunjukkan beberapa perbandingan garam yang diambil dari luar dibawa ke sini. Yang dari Madura, yang dari Surabaya, dan dari Australia. Memang hasilnya di sini lebih bagus, lebih putih, bisa masuk ke garam industri, dan kalau diolah lagi bisa juga menjadi garam konsumsi,” tutur Jokowi.

 

Dalih impor 

Presiden Jokowi sendiri mengungkapkan beberapa faktor yang membuat target swasembada garam sampai meleset.

 

Menurut dia, kebijakan impor dilakukan karena produksi garam di dalam negeri sampai saat ini rendah. Sementara itu, tak kunjung ada upaya penyelesaian yang dilakukan untuk menaikkan produksi garam.

 

"Masih rendah produksi garam nasional kita, sehingga yang kemudian dicari paling gampang yaitu impor garam. Dari dulu begitu terus dan tidak pernah ada penyelesaian," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, 5 Oktober 2020.

 

Jokowi menyebutkan, total kebutuhan garam nasional pada 2020 mencapai 4 juta ton per tahun. Namun, produksi dalam negeri hanya mampu mencapai setengahnya.

 

Kepala Negara pun meminta masalah ini diperbaiki secara tuntas dan tak lagi hanya diselesaikan lewat kebijakan impor. Ia memerintahkan para menterinya untuk melakukan pembenahan besar-besaran pada produksi garam nasional.

 

"Saya kira ini langkah-langkah perbaikan harus harus kita kerjakan mulai pembenahan besar-besaran pada supply chain, mulai hulu sampai hilir," kata Jokowi.

 

Keputusan impor 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, impor garam sudah diputuskan dan kini pemerintah tengah menghitung kebutuhan garam impor.

 

"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Trenggono, dilansir dari Antara.

 

Menurut dia, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan diimpor.

 

Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.

 

"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Trenggono.

 

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.

 

"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.

 

Dia menambahkan, persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan KKP.

 

Seharusnya, lanjut Ono, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri. "Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda," kata dia.

 

Kebutuhan garam nasional 

Kementerian Perindustrian memprediksi kebutuhan garam nasional pada tahun 2021 mencapai 4,6 juta ton.

 

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kebutuhan garam akan terus meningkat setiap tahun.

 

"Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53 persen merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas," kata Khayam dalam keterangannya.

 

Dia menuturkan, agar garam lokal dapat terserap oleh sektor industri, diperlukan perbaikan kuantitas, kualitas, kontinuitas pasokan, dan kepastian harga bagi industri.

 

Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan maupun di industri pengolah garam.

 

"BPPT di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi telah mencanangkan beberapa program untuk dapat meningkatkan pemanfaatan garam lokal oleh sektor industri, termasuk industri CAP, yaitu dengan rencana pembangunan pilot plan implementasi teknologi garam tanpa lahan atau garam dari rejected brine PLTU di PLTU Suralaya," kata dia.

 

Sementara itu, sejak tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyerapan garam lokal.

 

Adapun realisasi untuk periode Agustus 2019-Juli 2020 mencapai 95 persen dari target 1,1 juta ton.

 

Tahun 2021 ini, Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di delapan lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Bima.

 

Berdasarkan data dari KKP tersebut, Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam di bawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

 

"Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri," ujar Khayam. (*)


 


SANCAnews – Publik diharapkan tidak terjebak dalam isu penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode yang belakangan ramai dibahas.

 

"Jangan ada yang terpancing dengan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Ini ide buruk dari semua seginya dan cuma digulirkan sebagai jebakan saja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun Twitternya, Senin (15/3).

 

Sejauh ini, aturan masa jabatan presiden sudah jelas tertuang dalam Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 sebagai buah amandemen UUD 1945 pertama.

 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

"Bangsa kita pun juga tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali. Maka kalau ada ide perubahan terbatas UUD, jangan kaitkan dengan isu 3 periode ini," tutupnya. (rmol)


 


SANCAnews – Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap warga Slawi, AM yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

 

Melalui akun instagramnya, dia berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

 

"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB.

 

Polisi baru melepaskan pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Permintaan maaf dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta.

 

AM meminta maaf karena telah menyinggung Gibran dan warga Kota Solo melalui video yang diunggah akun resmi Instagram @polrestasurakarta.

 

"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya mengulanginya," demikian ucap AM di video tersebut.

 

Sementara itu, Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan komentar AM dianggap mengandung unsur hoaks karena menyebut Gibran mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Joko Widodo. Menurutnya, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020.

 

"Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945," katanya.

 

Ade mengatakan tim Virtual Police telah berkonsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE sebelum menangkap AM. Tak hanya itu, Virtual Police juga telah menghubungi AM melalui Direct Message (DM) di Instagramnya.

 

"Langkah-langkah persuasif tetap kita kedepankan," katanya.

 

Ade mengaku AM ditangkap hanya untuk meminta klasifikasi. Menurutnya, AM mengakui komentar tersebut ditujukan kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Polresta, lanjutnya meminta AM untuk menghapus komentarnya dan meminta maaf kepada Gibran dan warga Solo secara terbuka.

 

"Yang bersangkutan telah menghapus komentar tersebut dan meminta maaf. Maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," katanya. []


 


SANCAnews – Meski status perkaranya telah naik ke tahap penyidikan, kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap tewasnya empat orang laskar FPI dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti alias barbuk guna dijadikan dasar konstruksi hukum dalam perkara ini.

 

"Masih proses penyidikan dan pengumpulan Barbuk. Dari barbuk itu akan dapat dikontruksi kasus yang sebenernya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).

 

Sejauh ini, kata Rusdi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang meliputi saksi-saksi ahli maupun yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini dilakukan untuk membuat terang benderang perkara

 

Lebih lanjut Rusdi mengatakan, ketiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan. Namun untuk inisial calon tersangka, Rusdi enggan menyebutkan terlebih dahulu sebelum ada penetapan secara resmi.

 

Sementara terkait barang bukti yang dihadirkan saat gelar perkara, lanjut Rusdi, berupa petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, serta alat bukti yang berasal dari Komnas HAM.

 

"Bukti-bukti tentunya bermacam-macam, bisa petunjuk, keterangan dan bukti lain. Kemudian  telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik Bareskrim," pungkas Rusdi. []

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.