Latest Post



SANCAnews –  Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain mengomentari keputusan Kejaksaan Agung soal dakwaan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizeq Shihab.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan mendakwa eks Habib Rizieq dengan lima pasal dakwaan alternatif.

 

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Minggu (14/3/2021), Tengku Zulkarnain melontar komentar pedas.

 

"Ya Allah berikan kesempatan hamba melihat bagaimana matinya si Jaksa itu kelak," cuitnya.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung berencana mendakwa Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan pasal-pasal yang akan didakwakan terhadap Habib Rizieq.

 

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kemudian Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

Lalu, Habib Rizieq juga bakal didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Kemudian Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Baca cuitan Tengku Zulkarnain selengkapnya di bawah ini:



 

 


SANCAnews – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab telah mengalami belasan kali percobaan pembunuhan.

 

TP3 enam Laskar FPI pun akan memasukkan soal percobaan pembunuhan Habib Rizieq tersebut ke dalam buku putih, dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Di mana pihaknya sebelumnya telah bertemu Jokowi di Istana Negara terkait dengan peristiwa penembakan enam laska FPI Tersebut.

 

"Berapa kali HRS coba dibunuh. Ada datanya, belasan. Ya Anda tahulah siapa, di buku putih saya jelaskan," terang Ketua TP3 Abdullah Hehamahua, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

 

Namun soal siapa yang melakukan percobaan pembunuhan Abdullah tidak menjelaskannya secara detail.

 

TP3 juga akan menyerahkan buku putih berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, 7 Desember 2020 lalu.

 

Selain itu Abdullah menyebut bahwa tewasnya enam laskar FPI merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, dan meminta Pemerintah memberikan keadilan.

 

Di sisi lain Komnas HAM tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

 

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.

 

Hal tersebut mengacu pada Statuta Roma. Suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan atau lembaga negara.

 

Buntut Pilkada DKI Jakarta 2017 

Abdullah menilai bahwa konflik antara polisi dan enam anggota FPI sebenarnya adalah buntut dari permasalahan Pilkada DKI Jakarta 2017.

 

"Secara teoritis Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) harus menang. Tapi kalah, kenapa kalah? Karena HRS dan 212 turun ke Masjid dan ke Mushola. Dan di situ persoalan bermula," ungkap Abdullah.

 

Abdullah menambahkan, polisi seharusnya menggunakan seragam lengkap jika diperintahkan membuntuti Rizieq Shihab.

 

Unlawful Killing 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tiga Personel Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

 

Ketiganya pun kini telah dibebaskan tugas sementara, "Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

 

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

 

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut. Hingga akhirnya status perkara menjadi penyidikan dugaan pembunuhan di luar hukum.

 

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengharapkan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal usai telah menghilangkan nyawa orang.

 

Aziz juga berharap Polri menyelidiki dugaan adanya kelalaian dari atasan para pelaku saat mengeksekusi ketiga laskar pengawal Rizieq Shihab.

 

FPI juga mendoakan agar pelaku diberikan hidayah, "Harapannya semoga Allah sadarkan para pelaku kedzaliman," kata Aziz. []



SANCAnews – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid secara pribadi mengaku mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden Indonesia hingga tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.

 

Jazilul mendukung hal tersebut asalkan dikehendaki oleh rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di MPR untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. PKB sendiri saat ini merupakan partai pendukung pemerintah bersama PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PPP.

 

"Secara pribadi saya setuju adanya wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode sepanjang atas dasar kehendak rakyat yang tercermin dari fraksi dan kelompok DPD," kata Jazilul dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/3) malam.

 

Meski demikian, Jazilul menegaskan sampai saat ini belum ada satupun fraksi di MPR yang resmi mengusulkan amendemen UUD 1945. Sama halnya dengan Fraksi PKB yang sampai saat ini belum bersikap terkait amendemen UUD 1945.

 

"Apalagi terkait perubahan masa jabatan Presiden. Termasuk PKB juga belum bersikap," kata dia.

 

Selain itu, Wakil Ketua MPR tersebut juga menilai belum tentu Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk menjabat kembali di 3 periode kepemimpinan. Bila berkehendak, kata dia, partainya sangat mungkin mendukungnya

 

"Hemat saya, Pak Jokowi belum tentu ingin 3 periode. Jika Pak Jokowi mau maka sangat mungkin PKB akan mendukungnya," kata Jazilul.

 

Isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sendiri awalnya dikemukakan oleh inisiator Partai Ummat, Amien Rais. Amien yang menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali menjabat hingga tiga periode.

 

Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

 

"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).

 

Sementara itu, Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan Presiden Joko Widodo tak ingin melanggar ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Dia bicara demikian merespons pernyataan Amien Rais.

 

"Enggak ada [setuju presiden tiga periode]. Pak Jokowi tidak punya keinginan langgar konstitusi negara yang namanya UUD 1945. Saya yakinkan 10 ribu persen," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/3) . []


 


SANCAnews – Kudeta yang terjadi di Partai Demokrat disebut sebagai drama untuk menaikkan elektabilitas. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menepis hal tersebut.

 

"Saat kita menghadapi tontonan terang benderang, perilaku penyalahgunaan kekuasaan yang bisa meluluhlantakkan demokrasi, yang ditunjukkan oleh oknum kekuasaan bersama antek-anteknya, mantan kader kami, melalui GPK-PD, tapi masih ada saja yang berpendapat ini drama politik untuk menaikkan elektabilitas dan simpati publik," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/3/2021).

 

Herzaky mempertanyakan boleh tidaknya jika ada sekelompok orang yang tak memiliki hak namun tetap melakukan kongres pemilihan ketua umum baru. Terlebih menurutnya acara ini dilakukan masa pandemi tanpa adanya izin.

 

"Apakah sekelompok orang yang tidak berhak, diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres (luar biasa) yang merupakan forum tertinggi di suatu organisasi, dengan menghadirkan bukan pemilik suara yang sah, dan kemudian bisa memilih yang mereka sebut Ketua Umum baru yang merupakan orang lingkar dalam Istana, dan mendemisionerkan kepengurusan sebelumnya?" kata Herzaky.

 

"Lalu, tanpa izin dari pihak berwenang, di tengah musim COVID-19, tetap bisa mengadakan kegiatan dengan peserta ratusan orang, tanpa dibubarkan oleh pihak berwenang?" sambungnya.

 

Herzaky menilai hal ini merupakan kesewenang-wenangan dan telah melanggar aturan yang berlaku.

 

"Kesewenang-wenangan kekuasaan yang ditunjukkan secara nyata ini, secara brutal telah memperkosa demokrasi, menafikan etika, norma, kepatutan, dan aturan-aturan hukum yang berlaku. Lalu, masih ada saja yang berpikir ini drama politik? Kalau lah memang menghamba kepada kekuasaan, setidaknya janganlah kemudian menjadi intelektual tukang stempel maunya pemerintah ataupun pesanan pihak-pihak tertentu," tuturnya.

 

Menurutnya, situasi demokrasi di Indonesia tengah genting. Sehingga diperlukan adanya kerja keras untuk tetap memastikan demokrasi tetap berjalan baik

 

"Situasi demokrasi Indonesia saat ini sedang genting, dan perlu kerja keras kita semua, untuk memastikan demokrasi Indonesia tidak berjalan menuju jurang kehancuran oleh perilaku segerombolan pelaku GPK-PD yang berselingkuh dengan kekuasaan," pungkasnya. (rmol)


 


SANCAnews – Moeldoko disarankan mundur dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan melaporkan inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ke polisi.

 

Hal itu dikarenakan, KLB tersebut cacat hukum dan melanggar UU 2/2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik tersebut, mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai.

 

"Mereka kelompok KLB tidak melalui tahapan tersebut. Kuat dugaan Moeldoko terjebak dalam agitasi sekelompok orang yang menjadi inisiator KLB Partai Demokrat di Deli Serdang," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/3).

 

Akibatnya, kata Satyo, Moeldoko seakan menjadi korban bujuk rayu orang-orang yang menginginkan kudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari jabatan Ketua Umum Demokrat.

 

"Pada akhirnya Moeldoko menderita kerugian material, immaterial, sekaligus mencoreng citra Istana Presiden, di mana Moeldoko melekat namanya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Satyo.

 

Dengan demikian, Satyo menyarankan agar Moeldoko melaporkan pihak-pihak yang menjadi inisiator KLB, seperti Darmizal Jhonny Allen dkk.

 

"Kasihan Moeldoko, mestinya dia segera menyatakan mundur dari Kepala KSP dan mendatangi kantor polisi terdekat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut," pungkas Satyo. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.