Jazilul Fawaid Waketum PKB Dukung Wacana Jokowi 3 Periode
SANCAnews – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jazilul Fawaid secara pribadi mengaku mendukung wacana penambahan masa jabatan
presiden Indonesia hingga tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa
jabatan presiden hanya boleh 2 periode.
Jazilul mendukung hal tersebut asalkan dikehendaki oleh
rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di MPR untuk melakukan amendemen
Undang-undang Dasar (UUD) 1945. PKB sendiri saat ini merupakan partai pendukung
pemerintah bersama PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PPP.
"Secara pribadi saya setuju adanya wacana masa jabatan
Presiden menjadi 3 periode sepanjang atas dasar kehendak rakyat yang tercermin
dari fraksi dan kelompok DPD," kata Jazilul dalam keterangan tertulis
kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/3) malam.
Meski demikian, Jazilul menegaskan sampai saat ini belum ada
satupun fraksi di MPR yang resmi mengusulkan amendemen UUD 1945. Sama halnya
dengan Fraksi PKB yang sampai saat ini belum bersikap terkait amendemen UUD
1945.
"Apalagi terkait perubahan masa jabatan Presiden.
Termasuk PKB juga belum bersikap," kata dia.
Selain itu, Wakil Ketua MPR tersebut juga menilai belum tentu
Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk menjabat kembali di 3 periode
kepemimpinan. Bila berkehendak, kata dia, partainya sangat mungkin mendukungnya
"Hemat saya, Pak Jokowi belum tentu ingin 3 periode.
Jika Pak Jokowi mau maka sangat mungkin PKB akan mendukungnya," kata
Jazilul.
Isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode
sendiri awalnya dikemukakan oleh inisiator Partai Ummat, Amien Rais. Amien yang
menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo
kembali menjabat hingga tiga periode.
Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya sejumlah pihak
untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa
kembali memimpin dalam tiga periode.
"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan
memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien
lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).
Sementara itu, Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ade
Irfan Pulungan menegaskan Presiden Joko Widodo tak ingin melanggar ketentuan
yang sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi
negara Indonesia. Dia bicara demikian merespons pernyataan Amien Rais.
"Enggak ada [setuju presiden tiga periode]. Pak Jokowi
tidak punya keinginan langgar konstitusi negara yang namanya UUD 1945. Saya
yakinkan 10 ribu persen," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/3)
. []