SANCAnews – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam
laskar Front Pembela Islam (FPI) menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab telah
mengalami belasan kali percobaan pembunuhan.
TP3 enam Laskar FPI pun akan memasukkan soal percobaan
pembunuhan Habib Rizieq tersebut ke dalam buku putih, dan akan diserahkan
kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di mana pihaknya sebelumnya telah bertemu Jokowi di Istana
Negara terkait dengan peristiwa penembakan enam laska FPI Tersebut.
"Berapa kali HRS coba dibunuh. Ada datanya, belasan. Ya
Anda tahulah siapa, di buku putih saya jelaskan," terang Ketua TP3
Abdullah Hehamahua, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/3/2021).
Namun soal siapa yang melakukan percobaan pembunuhan Abdullah
tidak menjelaskannya secara detail.
TP3 juga akan menyerahkan buku putih berisi berbagai bukti
penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol
Jakarta-Cikampek Km 50, 7 Desember 2020 lalu.
Selain itu Abdullah menyebut bahwa tewasnya enam laskar FPI
merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, dan meminta Pemerintah memberikan
keadilan.
Di sisi lain Komnas HAM tidak menemukan bukti-bukti yang kuat
untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM
berat.
"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah
ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu
tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.
Hal tersebut mengacu pada Statuta Roma. Suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat
ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan
atau lembaga negara.
Buntut Pilkada DKI Jakarta 2017
Abdullah menilai bahwa konflik antara polisi dan enam anggota
FPI sebenarnya adalah buntut dari permasalahan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Secara teoritis Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) harus
menang. Tapi kalah, kenapa kalah? Karena HRS dan 212 turun ke Masjid dan ke
Mushola. Dan di situ persoalan bermula," ungkap Abdullah.
Abdullah menambahkan, polisi seharusnya menggunakan seragam
lengkap jika diperintahkan membuntuti Rizieq Shihab.
Unlawful Killing
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tiga Personel Polda
Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar
hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol
Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Ketiganya pun kini telah dibebaskan tugas sementara,
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya
sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran
kode etik ketiga anggota tersebut. Hingga akhirnya status perkara menjadi
penyidikan dugaan pembunuhan di luar hukum.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengharapkan para pelaku
mendapatkan sanksi yang setimpal usai telah menghilangkan nyawa orang.
Aziz juga berharap Polri menyelidiki dugaan adanya kelalaian
dari atasan para pelaku saat mengeksekusi ketiga laskar pengawal Rizieq Shihab.
FPI juga mendoakan agar pelaku diberikan hidayah,
"Harapannya semoga Allah sadarkan para pelaku kedzaliman," kata Aziz.
[]