Latest Post

 


SANCAnews – Isu penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode akan membahayakan keberlangsungan bangsa Indonesia bila benar-benar direalisasikan.

 

Sebab selain melanggar Undang Undang Dasar 1945, penambahan masa jabatan presiden juga kontras dengan prestasi minor kepemimpinan presiden saat ini, yakni Joko Widodo.

 

"Ada yang kepengin 3 kali, padahal melanggar UUD. RI bisa bubar, wong kinerja memble, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat anjlok, demokrasi nyungsep," kata ekonom senior Rizal Ramli, Senin (15/3).

 

Tak hanya itu, tanpa penambahan masa jabatan presiden pun, demokrasi di Indonesia dianggap telah merosot tajam.

 

Menurut mantan Menko Kemaritiman ini, penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tak akan menjadi masalah bila hasil kerja kepala negara benar-benar berjalan positif dan persoalan bangsa seperti merosotnya demokrasi hingga korupsi benar-benar hilang.

 

"Ditambah KKN dan dinasti semakin menjadi. Mungkin kalau lebih nekat dan lebih cerdas dari Putin (Presiden Rusia), atau prestasi lebih hebat dari Xi Jinping (Presiden China), bolehlah mimpi (menambah masa jabatan)," demikian Rizal Ramli menutup. []


 


SANCAnews – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak berminat dan tidak ada diniatan untuk menjadi Presiden selama tiga periode.

 

Jokowi meminta publik tidak terjebak dengan kegaduhan baru dan bersama-sama fokus menghadapi pandemi virus corona baru (Covid-19).

 

Merespons pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu aktivis politik Haris Rusly Moti mengapresiasi sikap Jokowi merespons isu yang didengungkan oleh politisi senior Amien Rais.

 

"Tentu kita semua mengapresiasi sikap langsung Presiden Jokowi yang menegaskan untuk tak mau jadi Presiden periode ketiga," demikian apresiasi Haris melalui laman Twitter pribadinya, Senin (15/3).

 

Lebih lanjut, Haris berharap apa yang disampaikan Jokowi benar-benar dapat dipegang. Haris mengharapkan agar Presiden dua periode itu tidak lupa akan janjinya saat menjelang akhir masa jabatan.

 

"Kita berdoa semoga kata-katanya bisa dipegang. Semoga Presiden kita tidak "ghosting" dalam janjinya di unjung tahun menjelang berakhir masa jabatannya," demikian kata Haris.

 

Isu soal masa jabatan Presiden tiga peride bermula dari unggahan video Amien Rais. Ia menengarai Jokowi sedang berupaya menguasai seluruh lembaga negara.

 

Diuraikan mantan Ketua MPR RI ini, Jokowi nantinya setelah menguasai lembaga negara akan meminta MPR untuk mengamandemen Undang Undang terkait dengan masa ajabatan menjadi tiga periode. []


 


SANCAnews – Presiden Joko Widodo meminta pendiri partai Ummat, Amien Rais untuk tidak membuat kegaduhan baru dengan menuding dirinya membuat skenario agar bisa terpilih lagi hingga tiga periode. Kemudian Jokowi menekankan pemerintah saat ini tengah fokus menangani pandemi Covid-19.

 

"Janganlah membuat kegaduhan baru," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta dalam video youtube Sekretaris Presiden, Senin (15/3/2021).

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menegaskan dirinya sudah tak berminat lagi untuk menjadi penguasa di republik ini. Pasalnya Undang-Undang Dasar 1945 membatasi masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode, tentunya hal itu harus dipatuhi bersama.

 

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tegasnya.

 

Sebelumnya, dalam akun youtube miliknya, Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha pemerintahan Jokowi menguasai seluruh lembaga tinggi negara. Hal itu menurutnya sangat berbahaya.

 

Politisi senior tersebut juga mengaku menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Jokowi bisa terpilih lagi hingga tiga periode.

 

"Yang paling berbahaya sekarang adalah ada usaha-usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, dan back up politik serta keuangannya itu, supaya Presiden Jokowi bisa mencengkeram lembaga tinggi negara khususnya DPR, MPR, DPD," kata Amien Rais, Minggu (14/3).

 

"Tentu ini sangat berbahaya. Jadi sekarang ada semacam opini yang semula samar sekarang semakin ke arah mana rezim Jokowi melihat masa depannya," sambungnya.

 

Amien Rais curiga Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang istimewa MPR untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal. Salah satunya memberikan hak bagi presiden agar bisa dipilih tiga kali.

 

Meski begitu, Pendiri Partai Ummat tersebut menegaskan bahwa semua masih sebatas menjadi dugaan saja. []




SANCAnews –  Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain mengomentari keputusan Kejaksaan Agung soal dakwaan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizeq Shihab.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan mendakwa eks Habib Rizieq dengan lima pasal dakwaan alternatif.

 

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Minggu (14/3/2021), Tengku Zulkarnain melontar komentar pedas.

 

"Ya Allah berikan kesempatan hamba melihat bagaimana matinya si Jaksa itu kelak," cuitnya.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung berencana mendakwa Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan pasal-pasal yang akan didakwakan terhadap Habib Rizieq.

 

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kemudian Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

Lalu, Habib Rizieq juga bakal didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Kemudian Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Baca cuitan Tengku Zulkarnain selengkapnya di bawah ini:



 

 


SANCAnews – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab telah mengalami belasan kali percobaan pembunuhan.

 

TP3 enam Laskar FPI pun akan memasukkan soal percobaan pembunuhan Habib Rizieq tersebut ke dalam buku putih, dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Di mana pihaknya sebelumnya telah bertemu Jokowi di Istana Negara terkait dengan peristiwa penembakan enam laska FPI Tersebut.

 

"Berapa kali HRS coba dibunuh. Ada datanya, belasan. Ya Anda tahulah siapa, di buku putih saya jelaskan," terang Ketua TP3 Abdullah Hehamahua, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

 

Namun soal siapa yang melakukan percobaan pembunuhan Abdullah tidak menjelaskannya secara detail.

 

TP3 juga akan menyerahkan buku putih berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, 7 Desember 2020 lalu.

 

Selain itu Abdullah menyebut bahwa tewasnya enam laskar FPI merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, dan meminta Pemerintah memberikan keadilan.

 

Di sisi lain Komnas HAM tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

 

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.

 

Hal tersebut mengacu pada Statuta Roma. Suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan atau lembaga negara.

 

Buntut Pilkada DKI Jakarta 2017 

Abdullah menilai bahwa konflik antara polisi dan enam anggota FPI sebenarnya adalah buntut dari permasalahan Pilkada DKI Jakarta 2017.

 

"Secara teoritis Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) harus menang. Tapi kalah, kenapa kalah? Karena HRS dan 212 turun ke Masjid dan ke Mushola. Dan di situ persoalan bermula," ungkap Abdullah.

 

Abdullah menambahkan, polisi seharusnya menggunakan seragam lengkap jika diperintahkan membuntuti Rizieq Shihab.

 

Unlawful Killing 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tiga Personel Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

 

Ketiganya pun kini telah dibebaskan tugas sementara, "Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

 

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

 

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut. Hingga akhirnya status perkara menjadi penyidikan dugaan pembunuhan di luar hukum.

 

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengharapkan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal usai telah menghilangkan nyawa orang.

 

Aziz juga berharap Polri menyelidiki dugaan adanya kelalaian dari atasan para pelaku saat mengeksekusi ketiga laskar pengawal Rizieq Shihab.

 

FPI juga mendoakan agar pelaku diberikan hidayah, "Harapannya semoga Allah sadarkan para pelaku kedzaliman," kata Aziz. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.