Jejak Digital Ini Akan Simpan, Demokrat Ucapkan Terima Kasih Kepada Mahfud
SANCAnews – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah
akan berpedoman kepada tiga hal dalam penyelesaian konflik Partai Demokrat.
Pertama, UU 2/2008 tentang Partai Politik. Kedua, Keputusan
Menkumham 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai.
Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang
berlaku saat ini.
"AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih
terdaftar (hasil Kongres PD 2020)," kata Mahfud dalam acara Mata Najwa,
Rabu malam (10/3).
Namun, Mahfud juga mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB)
yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3), juga
akan dinilai keabsahannya.
"Nanti kita lihat," ujar mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi itu.
Menanggapi pernyataan Mahfud itu, Deputi Strategi dan
Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap mengapresiasi dan
mengucapkan terima kasih.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa partainya akan
memegang teguh ucapan Mahfud tersebut.
"Terima kasih atas penjelasannya Pak Mahfud MD. Jejak
digital ini akan kami simpan baik-baik," ujar Yan Harahap, Kamis (11/3).
Setelah menggelar KLB dengan memilih Kepala KSP Moeldoko
sebagai ketua umum, kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Sibolangit akan
mendaftar ke Kemenkumham.
Kubu Moeldoko mengaku optimistis Kemenkumham akan menerima
hasil kepengurusan KLB mereka.