Margarito Kamis: Menkumham Tidak Punya Dalih Mengesahkan KLB Deliserdang, Yang Dipakai AD/ART Expired!
SANCAnews – Hasil kegiatan yang diklaim sebagai Kongrers Luar
Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, tidak bisa disahkan
Kementerian Hukum dan Ham.
Begitulah pendapat pakar hukum tata negara, Margarito Kamis,
saat diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL, dibilangan Depok, Jawa Barat,
Rabu (10/3).
Margarito menerangkan, penyelenggaraan KLB Deliserdang tidak
memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak merujuk pada AD/ART tahun 2020
yang disahkan bersamaan dengan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus
Harimurthi Yudhoyono, oleh Kemenkumham.
"KLB itu didasarkan (pada) anggaran dasar anggaran rumah
tangga yang sudah dicabut, maka untuk alasan apapun KLB itu tidak sah,"
ujar Margarito Kamis.
Dari perpektif itu, Margarito melihat Menteri Hukum dan Ham,
Yasonna H Laoly, tidak memiliki dalih untuk mengesahkan hasil KLB Deliserdang.
Walaupun menurutnya, KLB Deliserdang menghasilkan struktur
kepengurusan partai dan AD/ART baru.
"Kalau yang digunakan anggaran dasar anggaran rumah
tangga yang sudah expired, maka dengan alasan apapun, secanggih apapun kongres
itu, tetap tidak sah," ucapnya.
"Konsekuensinya, kepengurusan yang dilahirkan atau
apapun yang dilahirkan dari situ tidak bisa diterima sebagai hal hukum yang
sah. suka atau tidak suka," demikian Margarito Kamis.
Dalam jumpa pers dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan, dua
hari lalu, panitia penyelenggara berdalih bawa KLB Deliserdang sah
diselenggarakan karena merujuk pada AD/ART 2005.
Sebab menurut para peneyelenggara yang merupakan eks kader
Partai Demokrat, AD/ART tahun 2020 memberikan kewenangan yang berlebih kepada
Majelis Tinggi, bahkan kewenanganya dianggap melebihi Kongres. (*)