3 Anggota Polda Metro Jaya Naik Penyidikan
SANCAnews – Penyidik Bareskrim Polri telah rampung melakukan
serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau
unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap
empat orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat.
Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Hasil daripada gelar perkara hari ini, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota polri," kata Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu
(10/3).
Meski kasus sudah dinaikan ke penyidikan, namun belum ada
penetapan tersangka terhadap 3 pelapor anggota Polda Metro Jaya.
"Saat ini proses penyidikan dulu. Nanti dari proses itu
akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana, maka ada
penentuan tersangka," ujar Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, ketiga anggota Polda Metro
Jaya sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang
pembunuhan. Namun untuk inisial calon tersangka, Rusdi enggan menyebutkan
terlebih dahulu sebelum ada penetapan secara resmi.
Sementara terkait barang bukti yang dihadirkan saat gelar
perkara, lanjut Rusdi, berupa petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, serta
alat bukti yang berasal dari Komnas HAM.
"Bukti-bukti tentunya bermacam-macam, bisa petunjuk,
keterangan dan bukti lain. Kemudian
telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik
Bareskrim," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti
rekomendasi Komnas HAM terkait kasus unlawful killing dengan melakukan
penyelidikan.
"Polri akan menyelesaikan perkara ini sejalan dengan
rekomendasi dari Komnas HAM. Polri akan
menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel,"
tegasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki
bukti permulaan terkait kasus Unlawful Killing atau pembunuhan diluar proses
hukum terhadap 4 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
mengatakan, penyidik tengah melengkapi sejumlah alat bukti untuk dinaikan
statusnya ke penyidikan dalam gelar perkara atau ekspose.
"Kami sudah dapat bukti permulaan. Saat ini tinggal menyusun, melengkapi, dan
Minggu depan kami gelar untuk dinaikan ke penyidikan," kata Andi Rian saat
dihubungi di Jakarta, Jumat (5/3).
Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuan investigasi, telah
menemukan adanya dugaan Unlawful Killing terkait kasus pembunuhan 6 anggota
laskar FPI.