Mahfud Salah Besar Minta Bukti Pelanggaran HAM KM 50, Pigai: Itu Tugas Negara!
SANCAnews – Permintaan bukti pelanggaran HAM berat atas
tragedi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta Cikampek yang disampaikan
pemerintah saat menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3)
dianggap keliru.
Sebab menurut mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai,
bukti-bukti kasus KM 50 murni sebagai tugas negara.
"Mahfud MD salah besar tuntut rakyat (Amien Cs) bawa
bukti KM 50. Soal cari bukti, itu urusan negara," kata Natalius Pigai
kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis dini hari (11/3).
Negara, kata Pigai, wajib mencari bukti dugaan pelanggaran
HAM berat seperti yang dituduhkan Amien Rais cs dengan mengerahkan penyidik
baik dari Komnas HAM, kepolisian, maupun kejaksaan.
"Mereka itu sebagai state obligation. Nantinya, hasil
Komnas HAM itu bisa diangkat sebagai (pelanggaran) HAM berat, tinggal (pemerintah)
mau atau tidak," demikian Pigai.
Saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo yang turut
dihadiri Mahfud MD, TP3 enam laskar FPI meminta peristiwa di Km 50 ditetapkan
sebagai pelanggaran HAM berat.
Namun Mahfud MD merespons bahwa tuduhan pelanggaran HAM berat
harus disertai dengan bukti, bukan sebatas keyakinan.
Mereka yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat. Saya
katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya. Mana,
sampaikan sekarang. Atau nanti sampaikan menyusul kepada presiden," tegas
Mahfud MD. (*)