Latest Post

 


SANCAnews – Lama tak ada kabar perkembangan, Polda Jabar akhirnya melimpahkan kasus Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini diambil karena lokus (lokasi) berada di luar yurisdiksi Polda Jabar.

 

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang, Senin (08/03), seperti dilansir Republika.co.id.

 

Sebagaimana diketahui, Denny Siregar, dilaporkan ke Polda Jabar terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

 

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)


 


SANCAnews – Turmudi Badrutamam (37), tersangka pembuat video ancaman yang akan menggorok Menkopolhukam Mahfud Md menyerahkan diri. Saat ini, pria 37 tahun itu tengah ditahan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengatakan usai menyerahkan diri di Pendopo Kabupaten Sampang, pelaku langsung dibawa ke Polda Jatim. Setiba di Mapolda, Turmudi langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.

 

"Menyerahkan dirinya di pendopo Bupati Sampang sekitar siang. Kemudian sore langsung dibawa ke sini. Sampai Polda habis Isya semalam," tutur Wildan kepada detikcom, Selasa (9/3/2021).

 

"Langsung kita periksa intensif dan gelar perkara. Status tersangkanya siang ini pukul 13.00 WIB," imbuh Wildan.

 

Wildan melanjutkan usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pihaknya akan merilis Turmudi pekan depan. Tersangka akan dirilis terkait perannya pembuat video ancam gorok Mahfud Md.

 

"Iya dirilis, kemungkinan Senin depan. Karena Rabu, Kamis, besok kan libur Isra Miraj," tandas Wildan.

 

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka penyebar video ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md jika pulang ke Pamekasan, Madura.

 

Dirreskrimsus Polda Jatim saat itu, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut pihaknya sedang memburu seorang yang ada dalam video bertajuk 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' di akun YouTube Amazing Pasuruan.

 

"Yang ngomong siapa dalam konten itu yang kita cari, sampai sekarang hilang-hilang," kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

 

Gidion saat itu meminta pelaku menyerahkan diri ke polisi. "Kalau sadar melakukan kesalahan dia pasti nyerahkan diri, tapi kalau hilang berarti dia sengaja memprovokasi," imbuhnya. (*)


 

 

SANCAnews – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) disarankan langsung mengusut dugaan aliran dana dalam Kongres luar biasa (KLB) sepihak yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

 

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, informasi tentang adanya pembagian duit menjadi pintu masuk aparat penegak hukum.

 

Kata Suparji, inisiatif KPK diperlukan untuk memberi kepastian hukum, "Sebaiknya langsung mengusut kalau sudah ada bukti-bukti permulaan. Sudah ada yang menyampaikan tentang adanya dugaan bagi-bagi uang tersebut," demikian kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/3).

 

Menurut Suparji, pengusutan juga diperlukan untuk memberi efek jera pada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saat kontestasi politik.

 

"Untuk memberi efek jera agar tidak memberi dan menerima dalam kontestasi politik. Dan mengungkap dalang dari kegaduhan politik tersebut," demikian kata Suparji.

 

Argumentasi terakhir, Suparji menjelaskan pengusutan hukum KPK diperlukan untuk memastikan apakah mantan terpidana kasus korupsi mengalami perubahan atau tetap menjadi penyandang dana dalam aktivitas politik.

 

"Mengevaluasi keterlibatan mantan napi dalam politik apakah sudah lebih baik atau tidak ada perubahan," demikian kata Suparji.

 

Dalam KLB sepihak di Sibolangit itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin pernah menjadi terpidana gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan wisma atlet Hambalang.

 

Nazarudin menjalani hukuman total 13 tahun dari beberapa kasus yang menjeratnya.

 

Saat ini Nazarudin sudah menghirup udara bebas. Saat KLB di Sibolangit Jumat (5/3) lalu, diungkapkan para peserta KLB sepihak tersebut Nazarudin disebut asebagai aktor yang membagi-bagikan uang kepada peserta.

 

Dalam KLB sepihak itu, peserta awalnya diiming-iming uang sebesar Rp 100 juta. Meski demikian, para peserta menangggung kecewa karena hanya mendapatkan uang Rp 5 juta rupiah. (*)


 

 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dikomandoi oleh Amien Rais di Istana Negara. Saat bertemu Presiden Jokowi, Amien mengingatkan bahwa ancaman neraka jahanam menanti bagi mereka yang membunuh sesama mukmin. 

 

Adapun isi pertemuan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md melalui konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

 

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.

 

Mahfud mengatakan TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

 

Dalam pertemuan yang hanya berlangsung selama 15 menit itu, TP3, kata Mahfud sangat berkeyakinan tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat itu bukan pelanggaran HAM biasa.

 

"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Mahfud. (*)


 

 

SANCAnews – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menyampaikan sejumlah hal penting saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). TP3 menilai kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

 

"Kami minta agar para pelaku pembunuhan diadili dan dihukum secara adil. Ini adalah pelanggaran HAM berat bukan hanya pelanggaran HAM versi Komnas HAM," kata salah satu inisiator TP3, Muhyiddin Junaidi, lewat pesan singkat, Selasa (9/3/2021).

 

Ada tujuh orang perwakilan TP3 yang bertemu Jokowi. Mereka dipimpin oleh Amien Rais.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan saat audiensi dengan Jokowi, Amien Rais dkk mengatakan enam laskar FPI telah dibunuh secara kejam. Mereka menilai ada extra judicial killing oleh aparat negara.

 

"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut, merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan sikap TP3.

 

Amien Rais dkk mendesak pemerintah untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," lanjut pernyataan tersebut.

 

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya meminta TP3 menyampaikan bukti terkait kasus ini kepada jaksa atau Komnas HAM jika ragu kepada polisi.

 

"Kita minta ke TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi. Atau ke kejaksaan. Sampaikan di sana," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

 

Mahfud juga berbicara soal penetapan tersangka atas enam laskar FPI tersebut bagian dari konstruksi hukum. Dia menegaskan bahwa tersangka yang meninggal otomatis perkaranya gugur.

 

"Cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Cukup selesai perkaranya gugur. Lalu siapa yang membunuh enam orang ini? Kita buka di pengadilan," kata Mahfud. (dtk)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.