Latest Post


 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus kerumunan dan kasus hasil swab test. Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis dalam kedua kasus ini. Apa saja?

 

Dalam keterangan yang disampaikan pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (9/3/2021), Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis di sidang kasus kerumunan dan swab test. Berikut rinciannya:

 

Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat:

 

Dakwaan

Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

 

Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

 

Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

Kasus Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat:

 

Dakwaan

Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP

 

Kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor:

 

Dakwaan

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

 

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

- KUHP

 

Pasal 10 huruf b

Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; pengumuman putusan hakim.

 

Pasal 35 ayat (1)

(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:

1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;

2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;

3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;

5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;

6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

 

Pasal 55 ayat (1) ke-1

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

Pasal 160

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

 

Pasal 216 ayat (1)

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

 

- UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

 

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

 

- UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular

 

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

 

- UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

 

Pasal 14 ayat 1

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 

Pasal 14 ayat 2

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

 

Pasal 15 UU

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

 

- UU 16/2017 tentang Ormas

 

Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d

Ormas dilarang

C. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

dan/atau

D. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 82A ayat 1

Yang dimaksud 'dengan sengaja', adalah adanya niat atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, keseng4jaan dengan maksud/tujuan, kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya "persiapan perbuatan" (luoorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat. Yang dimaksud dengan "secara langsung atau tidak langsung" adalah pernyataan pikiran dan atau kegiatan Ormas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea atau itikad tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertulis pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila dan UUD RI 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar ormas, namun di dalam kegiatannya terkandung pikiran' atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (dtk)



SANCAnews – Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo kembali mengungkapkan pengakuannya.

 

Selain menolak diajak kudeta Partai Demokrat melalui kongres luar biasa (KLB), Gatot mengaku juga pernah menolak diberikan jabatan sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

 

Hal itu disampaikannya dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (8/3/2021).

 

Menurutnya, persoalan moral dan etika lebih penting ketimbang sebuah jabatan.

 

Dalam kesempatan itu, ia mengakui bahwa memang sempat ada tawaran untuk menggulingkan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, seperti yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat ini.

 

Hanya saja mengingat jasa yang telah diberikan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada dirinya, Gatot dengan tegas menolak tawaran tersebut.

 

Di antaranya pernah dipercaya menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

 

"Dari ini terus saya harus menurunkan putra SBY yaitu AHY dan saya gantikan, ya saya katakan moralitas dan etika saya tidak bisa," ujar Gatot.

 

Namun rupanya sikapnya yang menghormati senior tidak hanya ditunjukkan saat menolak mengkudeta Partai Demokrat.

 

Ia mengaku juga pernah menolak diberikan jabatan sebagai Menteri Pertahanan.

 

Meski tidak mengelak bahwa posisi Menteri Pertahanan sebenarnya menjadi jabatan yang diimpikan oleh seorang Panglima TNI.

 

"Pada saat saya menjadi Panglima TNI, setiap Panglima TNI adalah bermimpi untuk menjadi Menteri Pertahanan," kata Gatot.

 

"Saya buka saja, saya pernah dari Mensesneg mengatakan presiden akan menjadikan saya sebagai Menteri Pertahanan," ungkapnya.

 

"Tetapi karena saya akan menggantikan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, itupun saya tolak karena beliau adalah senior saya," imbuh Gatot.

 

Gatot yang saat ini menjadi deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menegaskan bahwa setiap perwira harusnya berpegang teguh pada kode etik perwira dalam setiap pengambilan keputusan.

 

"Dan yang saya lakukan bagi seorang perwira yang punya budhi bhakti wira utama, itu tidak akan dilakukan," pungkasnya. []



SANCAnews – Dulu teman, sekarang lawan, itulah yang terjadi antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

 

Dulu, Moeldoko adalah orang dekat mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo, yang tak lain adalah adik ipar SBY.

 

Bahkian, Moeldoko memiliki kenangan mendalam terhadap mendiang Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo. Sebuah nasihat bijak tentang kehidupan dari Pramono Edhie bahkan disebutnya terus terngiang. Bagi Moeldoko, Pramono Edhie Wibowo bukan sekadar senior.

 

Putra tokoh militer Indonesia, Sarwo Edhie Wibowo, itu juga panutan. Kesederhanaan dan integritas Pram menjadi tuntunan dalam pengabdiannya selama ini.

 

Kenangan Moeldoko tentang sosok mantan Pangkostrad tersebut dibagikan di akun instagram miliknya, @dr_moeldoko, pada 14 Juni 2020.

 

Moeldoko ketika itu mengunggah momen sedang bertakziah di rumah duka Pramono. Seperti diketahui, Pramono wafat di RSUD Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2020) malam.

 

“Pernah suatu hari beliau menyampaikan sesuatu, "Moel, kalau kamu tidak bisa memberi jangan pernah mengambil". Ini terngiang terus hingga sekarang,” ucap Moeldoko, dikutip Senin (8/3/2021).

 

Untuk diketahi, Pramono merupakan senior Moeldoko di TNI AD. Adik ipar Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut merupakan lulusan Akademi Militer 1980 atau satu tingkat persis di atas Moeldoko.

 

Dalam rekam jejaknya, Pramono pernah menjabat Pangkostrad, Pangdam III Siliwangi dan terakhir KSAD. Ketika adik kandung Ani Yudhoyono itu memasuki masa pensiun pada Mei 2013, penerusnya tak lain Moeldoko.

 

Hanya berselang tiga bulan menjabat KSAD, Moeldoko dipromosikan Presiden SBY sebagai Panglima TNI. Jenderal Adhi Makayasa 1981 itu pun mulus memimpin pada 2013-2015.

 

Selepas dari militer, Moeldoko berkiprah dalam berbagai bidang. Jenderal kelahiran Kediri, Jawa Timur itu antara lain menjabat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI dan akhirnya pada 2018 dipercaya sebagai Kepala Staf Presiden.

 

Konflik KLB Demokrat hubungan Moeldoko dan SBY telah hancur berkeping-keping. Moeldoko dengan lantang menerima ketika ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

 

Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono mengutuk KLB itu dan menyebutnya ilegal sertan inkonstitusional. SBY juga menggelar konferensi pers dan menyatakan penyesalannya pernah mempercayai Moeldoko memegang jabatan di eranya.

 

SBY menilai perebutan kepemimpinan melalui KLB di Sumut tidak terpuji. Langkah tersebut, kata dia bukan sikap ksatria dan tidak memiliki nilai moral.

 

"Memang banyak yang tercengang, banyak yang tidak percaya KSP Moeldoko bersekongkol dengan orang dalam, benar-benar tega dan dengan darah dingin melakukan kudeta ini," ujar SBY melalui siaran langsung di akun Youtube pribadinya, Jumat (5/3/2021), malam. []


 

SANCAnews – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait tudingan anggota Komisi III DPR Benny K Harman tentang adanya dugaan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kader-kader Partai Demokrat di daerah.

 

Melalui akun Twitternya, Benny mengungkapkan, ada  kader yang dipaksa untuk mengakui kepengurusan versi Moeldoko.

 

Argo menegaskan, jika memang benar ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, tindakan tegas merupakan konsekuensi yang harus diterima. “Kami cek dulu kebenarannya,” tegas Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/3).

 

Menurut Argo, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diamanatkan UU 2/2002 bertugas untuk memelihara dan memastikan Kemanan dan Ketertiban Masyarakat terjaga.

 

“Polri tidak berpolitik sehingga jangan diseret ke ranah politik. Tugas pokok Polri memelihara Kamtibmas,” ungkapnya.

 

Argo menekankan, pada perhelatan Pilkada serentak 2020 pimpinan Polri secara khusus menerbitkan perintah yang tertuang dalam Surat Telegram tentang Netralitas Anggota Polri.

 

Untuk mengawasi seluruh personel, Polri memiliki pengawas internal yang terbuka bagi masyarakat jika menemukan anggota yang melakukan pelanggaran. []



 

SANCAnews – Upaya untuk merebut paksa kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus bergulir.

 

Informasi yang berkembang, sejumlah pengurus partai diduga telah didesak oleh sejumlah oknum aparat negara.

 

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyampaikan bahwa ada sejumlah pengurus di tingkat kabupaten dan kota yang resah terhadap adanya ancaman dari sejumlah oknum.

 

Dalam akun Twitter-nya, Benny mengatakan para pengurus Demokrat tingkat kabupaten/kota kini resah karena diancam oleh intel-intel Polres.

 

Penjelasan Benny, para pengurus partai itu didesak untuk menyerahkan nama-nama pengurus inti partai.

 

Benny mengatakan bahwa mereka para oknum itu melakukan aksinya atas perintah Kapolres.

 

"Saya menyampaikan itu berdasarkan fakta, mereka melakukan hal itu melaporkan kepada kami," ucap Benny saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/3).

 

Dia menambahkan ada pengurus yang juga diiming-kmingi untuk pro terhadap kubu KLB Sibolangit.

 

"Mereka lapor ke kita, karena kalau lapor ke kepolisian tidak ditindakalnjuti," tandasnya. []

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.