Latest Post

 


SANCAnews – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat ada unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga personel Polda Metro Jaya dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 Karawang, Jawa Barat.

 

"Masih dalam Proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).

 

Namun sebelum menetapkan tiga tersangka, Agus mengatakan jajaranya lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi konstruksi sangkaan pasal atau landasan hukumnya disamping nantinya Kejaksaan bakal melanjutkan proses setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap.

 

"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tandas Agus.

 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

 

Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

 

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.(rmol)


 


SANCAnews – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu, memungkinkan investor asing mengangkut harta karun dari laut Indonesia. Kebijakan itu mengundang reaksi keberatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

 

Soal peluang bagi swasta nasional dan asing untuk berburu harta di bawah laut Indonesia atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Dia menyampaikan hal tersebut, bersamaan dengan penjelasan pencabutan izin investasi industri minuman keras, Selasa (2/3).

 

"Jadi kalau mau cari harta karun di dasar laut, bisa kamu (investor) turun. Syaratnya harus izin, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin," kata Bahlil Lahadalia dalam pernyataan pers secara virtual dari kantor BKPM.

 

Dari penelusuran kumparan, soal pengangkatan harta karun itu memang tidak secara spesifik diatur di Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres itu sendiri mengelompokkan bidang usaha untuk investasi dalam 3 kategori yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

 

Sementara sektor usaha yang tak masuk 3 kategori tersebut, termasuk BMKT, pada prinsipnya terbuka buat semua investor swasta nasional dan asing. Hal ini sesuai dengan prinsip 'Daftar Positif Investasi' yang dianut Perpres tersebut.

 

"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian dinyatakan pada Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

 

Dibandingkan beleid sebelumnya, regulasi pengangkatan harta karun dari dasar laut dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, berubah drastis. Pada Peraturan Presiden terdahulu, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016, Presiden Jokowi memasukkan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) ke dalam bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Hal itu ditetapkan dalam nomor urut 3 lampiran I Perpres Nomor 44 Tahun 2016.

 

Menyikapi perubahan kebijakan ini, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan tanggapan yang menyayangkan. Karena menurutnya, Indonesia sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa sendiri.

 

Dia pun memohon kebijakan yang membuka peluang swasta nasional dan asing mengangkut harta karun dari dasar laut, untuk diubah.

 

"Pak Presiden @jokowi dan Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati utk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulisnya di akun twitter Susi Pudjiastuti. []


 

SANCAnews – Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj sebagai Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).

 

Jogja Corruption Watch (JCW) pun menganggap Sang Kyai tak memberi contoh yang baik.

 

"Jika KH Said Aqil Siradj tidak segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang dipegangnya saat ini, maka ada kesan KH Said Aqil Siradj memberikan contoh tidak baik bagi pejabat lainnya," tutur Aktivis JCW Baharuddin Kamba, Kamis (4/3/2021).

 

Sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT KAI, KH Said Aqil Siradj merupakan Anggota Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

 

"JCW meminta kepada KH Said Aqil Siradj untuk mundur dari salah satu jabatannya," imbuh Kamba.

 

Kamba mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, besaran Hak Keuangan Ketua Dewan Pengarah BPIP adalah Rp 112.548.000 per bulan. Sementara gaji anggota dewan pengarah sebesar Rp.100.811.000 per bulan.

 

Masa jabatan BPIP adalah lima tahun sejak 2018 hingga 2023 nanti, "Artinya, jika dilihat memang ada dugaan rangkap jabatan yang dijabat oleh KH Said Aqil Siradj yakni sebagai Komisaris Utama di PT KAI juga menjabat sebagai anggota dewan pengarah BPIP," tutur dia.

 

Kamba menjelaskan, JCW memandang bahwa dari sisi etika publik rangkap jabatan tidaklah pas.

 

Sejatinya, fenomena rangkap jabatan bukanlah hal yang baru di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya Ombudsman RI telah menemukan praktik rangkap jabatan di tubuh Kementerian BUMN.

 

"Rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan kebijakan.

 

Sebelumnya, KH Said Aqil Siradj ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir bersama empat orang lainnya sebagai Komisaris di PT KAI.

 

Selain sebagai Komisaris Utama, KH Said Aqil Siradj juga merangkap sebagai Komisaris Independen di perusahaan kereta api di Indonesia tersebut. []


 


SANCAnews – Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal.

 

"Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia," kata Agus Andrianto kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.

 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. "Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Andi saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam.

 

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal.

 

"Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa teman-teman jaksa," ucap Andi.

 

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam. []


 


SANCAnews – Tim Pengawal Pristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melakukan sumpah mubahalah.

 

Dalam acara mubahalah yang disiarkan melalui virtual tersebut, terlihat sejumlah anggota TP3 seperti, Amien Rais, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Abdullah Hehamahua, dan beberapa anggota lainnya serta perwakilan dari keluarga laskar FPI.

 

Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa Km 50 itu tidak terlihat menghadiri kegiatan tidak hadir. Namun, kegiatan mubahalah tetap berlangsung dengan pernyataan yang disampaikan sepihak dari perwakilan keluarga.

 

"Mubahalah di antara keluarga enam korban dan Kapolda Metro Jaya, Humas Polda Metro Jaya dan tiga anggota polisi. Kami sudah kirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara ini. Tapi mereka tidak datang," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).

 

Diketahui bahwa kegiatan Muhabalah ini dilakukan karena sampai saat ini antara kedua pihak, yakni Keluarga Laskar FPI dan Kepolisian masih merasa paling benar dalam insiden penembakan di KM50. Oleh sebab itu, TP3 melakukan proses sumpah Mubahalah sebagai jalan keluar melalui syariat agama, yakni Islam.

 

"Dimana proses mubahalah masing-masing pihak menyatakan kesaksianya kepada Allah SWT. Kita pun sudah berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, tapi tidak bisa hadir, maka proses dilanjutkan sepihak," kata Abdullah dalam acara sumpah mubahalah tersebut.

 

Sekadar informasi, Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab–Tafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.