Di laut Iundonesia Jokowi Izinkan Asing Angkut Harta Karun, Susi Pudjiastuti: Mohon Diangkat Sendiri
SANCAnews – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu, memungkinkan
investor asing mengangkut harta karun dari laut Indonesia. Kebijakan itu
mengundang reaksi keberatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode
2014-2019, Susi Pudjiastuti.
Soal peluang bagi swasta nasional dan asing untuk berburu
harta di bawah laut Indonesia atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT),
diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Dia menyampaikan hal tersebut, bersamaan dengan penjelasan pencabutan izin
investasi industri minuman keras, Selasa (2/3).
"Jadi kalau mau cari harta karun di dasar laut, bisa
kamu (investor) turun. Syaratnya harus izin, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan
izin," kata Bahlil Lahadalia dalam pernyataan pers secara virtual dari
kantor BKPM.
Dari penelusuran kumparan, soal pengangkatan harta karun itu
memang tidak secara spesifik diatur di Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres itu
sendiri mengelompokkan bidang usaha untuk investasi dalam 3 kategori yakni
bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan
koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sementara sektor usaha yang tak masuk 3 kategori tersebut,
termasuk BMKT, pada prinsipnya terbuka buat semua investor swasta nasional dan
asing. Hal ini sesuai dengan prinsip 'Daftar Positif Investasi' yang dianut
Perpres tersebut.
"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian
dinyatakan pada Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Dibandingkan beleid sebelumnya, regulasi pengangkatan harta
karun dari dasar laut dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, berubah
drastis. Pada Peraturan Presiden terdahulu, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016,
Presiden Jokowi memasukkan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang
Tenggelam (BMKT) ke dalam bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Hal
itu ditetapkan dalam nomor urut 3 lampiran I Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Menyikapi perubahan kebijakan ini, Susi Pudjiastuti,
mengungkapkan tanggapan yang menyayangkan. Karena menurutnya, Indonesia sudah
banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa
sendiri.
Dia pun memohon kebijakan yang membuka peluang swasta
nasional dan asing mengangkut harta karun dari dasar laut, untuk diubah.
"Pak Presiden @jokowi dan Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon
dengan segala kerendahan hati utk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh
pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya
jadi milik bangsa kita," tulisnya di akun twitter Susi Pudjiastuti. []