Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Ditembak Polisi akan Dicabut Bareskrim
SANCAnews – Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri
Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6
laskar FPI yang meninggal.
"Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal
dunia," kata Agus Andrianto kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang
petugas. "Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Andi saat
dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam.
Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota
tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan
mereka sebagai tersangka setelah meninggal.
"Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar
nanti hasilnya apa teman-teman jaksa," ucap Andi.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak
polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020
sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang
petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam. []