Latest Post

 


SANCAnews – Tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam penyelidikan kasus unlawfull killing peristiwa bentrok dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun lalu.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) pada pekan lalu.

 

"Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3).

 

Andi mengungkapkan, nantinya kepolisian bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan. Empat Laskar FPI diketahui masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

 

Dalam rangkaian peristiwa itu, diketahui polisi menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

 

Pasalnya, kata dia, kepolisian juga masih akan mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

 

"Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ucap dia lagi.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri meminta agar jajarannya memberi perhatian dan menuntaskan kasus itu segera.

 

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2) lalu, Listyo Sigit khusus meminta agar penuntasan kasus itu berpedoman pada hasil rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," kata Listyo.

 

Hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

 

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. []

 


SANCAnews – Ekonom Rizal Ramli kembali berkicau di media sosial. Dia mengaku senang-senang saja setelah tidak lagi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.

 

Seperti diketahui, Rizal pernah mendapat jabatan Menko Kemaritiman selama 11 bulan pada 2015 lalu. Namun setelah itu, Jokowi menggeser Rizal dari posisinya tersebut.

 

Melalui akun Twitter @RamliRizal, Rabu (3/3/2021), Rizal menyebut bahwa dirinya sempat tiga kali menolak jabatan Menko Kemaritiman dari Jokowi. Namun akhirnya dia menerima tawaran itu pada 2015.

 

Menurut Rizal, ternyata Jokowi lemah terhadap intervensi luar. Rizal pun mengaku bersyukur usai dipecat Jokowi. dilansir Gelora.co

 

"RR malah happy2 aja. Karena RR menolak tawaran @jokowi utk mau jadi Menko Maritim 3x di istana Bogor bulan Agustus 2015. Baru setelah Jkw minta tolong dgn sangat, RR ok. Tapi ternyata Jkw lemah, atas tekanan taipan reklamasi & Peng-Peng, RR dipecat bersyukur krn jkw memble," tulis Rizal.

 

Pada kicauan sebelumnya, Rizal juga mengungkap alasan sehingga dipecat Jokowi dari jabatan Menko Kemaritiman. Rizal mengklaim dirinya selalu berpihak pada kepentingan rakyat sehingga disingkirkan.

 

"Kenapa sih RR harus dipecat ? RR Berpihak pada Rakyat dan Disingkirkan: Jejak Kerja Rizal Ramli di Kabinet Jokowi Selama 11 Bulan. RR telah laksanakan amanah untuk melaksanakan visi Trisakti & Nawacita demi rakyat-disingkirkan oligarki & Pengpeng," tulisnya. []


 

SANCAnews – Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan enam Laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan polisi sebagai tersangka. Sangkaan pasalnya yaitu berkaitan dengan kekerasan karena melakukan perlawanan kepada polisi.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.

 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021)

 

Andi mengatakan penetapan status tersangka itu perlu diuji. Untuk itu lah Bareskrim menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penelitian.

 

"Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti," beber Andi.

 

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka dikenakan Pasal berkaitan dengan kekerasan karena sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Polda Metro Jaya.

 

Sekedar informasi, enam laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan polisi. (gelora)




SANCAnews – Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas polemik yang melekat pada Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang investasi miras (alkohol).

 

Pakar Hukum dan Politik Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, menilai keputusan Jokowi mencabut Perpres itu dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

"Jelas yang harus bertanggung jawab adalah Presiden, ini kan produk hukum berupa Peraturan Presiden," ujar Anam.

 

Penilaian demikian, disampaikan Anam lantaran menimbang aspek regulatif yang disusun berdasarkan kewenangan, dan kaitannya dengan peran pemimpin dalam mensejahterakan rakyat dan pembangunan bangsa.

 

"Presiden itu cerminan bagi rakyatnya, kalau Presiden melegalkan miras sama dengan ingin merusak moral rakyatnya," tuturnya.

 

Maka dari itu, Anam memiliki tiga kesimpulan dalam konteks polemik pencabutan lampiran Perpres 10/2021 soal investasi miras ini.

 

Pertama, kemungkinan lalainya Presiden karena tidak membaca draf Perpres yang akan disahkan, kedua sengaja membentuk atau meloloskan, dan ketiga Presiden ditelikung atau dibodihi oleh tim pembentuk yang dalam hal ini menteri yang berwenang.

 

"Bisa jadi main tanda tangan, tanpa melihat lebih jauh tentang isi dan prinsip yang terkandung dalam perpres," ucap Anam.

 

"Atau selain itu ada kemungkinan pihak yang berkepentingan sengaja menyembunyikan isi dari perpres, sehingga Jokowi terkecoh atas isi dari perpres tersebut," tandasnya. []


 


SANCAnews – Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan nama-nama baru dalam perombakan susunan direksi PT kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

 

Erick Thohir mengumumkan lim
a nama Dewan Komisaris dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen PT KAI.

 

Pengangkatan Said Aqil sebagai komisaris utama PT KAI dilakukan pada hari ini, Rabu (3/3).

 


Berikut ini susunan lengkap Dewan Komisaris PT KAI:

 

1. Prof Dr KH Said Agil Siroj (Komisaris Utama  merangkap Komisaris Independen)

 

2. Riza Primadi (Komisaris Independen)

 

3. Rochadi (Komisaris Independen)

 

4. Diah Nataliza (Komisaris)

 

5. Chairul Anwar (Komisaris). 

(rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.