Latest Post



SANCAnews – Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki komunikasi yang baik dengan Wakil Presiden KH Maruf Amin, Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras) diyakini tidak akan keluar.

 

Pasalnya, Maruf Amin yang notabene adalah kiyai yang dituakan di NU-MUI serta sedang gencar mensosialisasikan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sudah pasti tidak menyetujui Perpres Investasi Miras tersebut.

 

"Persoalan mendasar paling mengemuka di periode kedua Jokowi ini adalah koordinasi, terutama dengan Wapres Maruf Amin, tentu disayangkan jika Jokowi terus berupaya one man show,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (3/3).

 

Menurut Dedi, imbas one man show itu justru terpercik ke muka sendiri pada akhirnya. Di mana gelombang penolakan kebijakan terkait investasi miras menjadi semakin masif.

 

Presiden Jokowi pada akhirnya seperti blunder karena tidak seharusnya membatalkan kebijakan yang telah diteken sendiri, "Karena reputasinya bisa dianggap amatir memunculkan kebijakan tanpa pertimbangan," pungkasnya.

 

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

 

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers beberapa saat lalu, Selasa (2/3). []



 

SANCAnews – Keluarga enam laskar FPI menantang sejumlah pejabat Polri melakukan sumpah mubahalah pada Rabu, 3 Maret 2021. Surat tantangan untuk bersumpah ihwal kebenaran kepemilikan senjata api itu sudah dikirim Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI ke polisi pada 25 Februari lalu.

 

"Seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri," ujar Koordinator TP3, Abdullah Hehamahua dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.

 

Tantangan bersumpah itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto. Adapun tempat untuk melaksanakan sumpah, kata Abdullah, akan diinformasikan jika ada konfirmasi dari Kepolisian.

 

Penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. (tempo)


 

SANCAnews – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menduga ada kongkalikong aktor yang berada di dalam pemerintahan Joko Widodo dengan pengusaha dibalik terbitnya Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras).

 

"Di pemerintah mungkin banyak aktor sehingga aturan tersebut keluar. Bisa saja dari aktor-aktor tersebut berkongkaling dengan para pengusaha," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

Dengan begitu, Ujang menandaskan, kongkalikong ini hanya bertujuan untuk keuntungan pemerintah dan aktor-aktornya hanya demi meraup dollar.

 

Terkait kepala BPKM diduga aktor di balik keluarnya Perpres izin usaha miras ini, Ujang tidak mengetahui secara persis apakah ada permainan . Namun yang pasti, menurut Ujang, ada banyak aktor di balik keluarnya izin usaha miras ini.

 

"Saya tak tahu. Apakah dia (kepala BPKM Bahlil Lahadalia) bermain atau tidak. Ataukah Menkonya yang main. Sepertinya banyak aktor," kata Ujang.

 

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

 

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan tersebut karena menerima masukan dari MUI, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

 

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. []


 

SANCAnews – Kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat hingga saat ini belum jelas penuntasannya meskipun Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi bahwa ada tindakan pelanggaran HAM.

 

Untuk itu, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengundang 5 personel polisi, termasuk Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah muhabalah bersama pihak keluarga korban.

 

"Jadi polisi merasa paling benar, yang kemudian keluarga korban merasa paling benar, menurut sistem Islam maka mubahalah," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua, Rabu (3/3).

 

"Kita bukan menantang tapi mengundang Polda, Humas Polda, dan beberapa perwira yang dianggap terlibat dalam peristiwa Desember itu di KM 50 untuk melakukan mubahalah," sambung Abdullah.

 

Ia mengatakan, nama-nama yang diundang adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, serta 3 personel kepolisian yang terlibat peristiwa penembakan itu.

 

Abdullah menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya menyarankan sumpah muhabalah. Pertama, pihaknya meminta penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

 

"Kita sudah ajukan surat ke Presiden untuk menyampaikan data-data temuan di lapangan. Tapi dijawab bahwa itu sudah ditangani oleh Komnas HAM. Hasil rekomendasi Komnas HAM yang pertama bahwa ini bukan pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa. Sedangkan temuan teman-teman di lapangan itu adalah pelanggaran HAM berat," papar Abdullah.

 

Kedua, menurut TP3, pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM sudah terlalu lama berjalan dan tak ada kejelasan.

 

"Yang kedua, dari Komnas HAM itu rekomendasinya supaya ditangani oleh pihak terkait, ini sudah cukup lama," tambah Abdullah.

 

Lalu, berdasarkan wawancara dengan keluarga korban, TP3 menyebut tak masuk akal bahwa anggota laskar terlarang FPI memiliki senjata api saat kejadian di KM 50 itu.

 

"Temuan yang disampaikan dari pihak kepolisian dan Komnas HAM bahwa 6 orang anggota FPI yang di Km 50 membawa pistol. Saya dengan teman-teman mewawancarai langsung mendatangi rumah keluarga 6 korban itu dan itu kami menyaksikan rumah mereka, kondisi mereka dan data-data yang keluar di semua itu, penghasilan mereka setiap bulan apa, itu tidak logis mereka punya senjata," tegas Abdullah.

 

Menurut Abdullah, Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud telah meminta penanganan kasus secara cepat. Namun, sampai hari ini belum jelas siapa pelaku penembakan.

 

"Presiden atas dasar rekomendasi Komnas HAM melalui Menko Polhukam supaya ditangani secepatnya, transparan, tapi sampai hari ini tidak ada informasi, siapa yang bertanggung jawab, dianggap sebagai terduga melakukan pembunuhan itu tidak ada," ujar Abdullah. (rmol)



SANCAnews – Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpandangan ada penumpang gelap dalam terbitnya investasi usaha aturan investasi minuman keras di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

Penumpang gelap itu, sambung Satyo berusaha menyisipkan izin usaha terkait investasi minuman keras (miras) setelah wacana RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tengah bergulir di DPR untuk disahkan menjadi UU.

 

"Ini mesti diusut, sebab potensi terjadinya pembangkangan terhadap kekuasan Presiden dan konstitusi. Kepala BKPM mesti diperiksa oleh Jaksa Agung," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses panjang dalam pembuatan aturan mengenai pembukaan investasi industri minuman keras (miras) ini.

 

Bahlil menjelaskan, dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sempat dinyatakan investasi pada industri minuman alkohol dibuka bagi investor dalam negeri dan asing.

 

Yang tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33 pada beleid tersebut. Bahlil mengungkap, aturan itu disusun atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat di sejumlah wilayah yang memang akrab dengan minuman beralkohol. Sebab, beberapa wilayah Indonesia memang memiliki miras sebagai kearifan lokal. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.