Luhut dan Bahlil Bertanggung Jawab Atas Gaduh Investasi Miras
SANCAnews – Pemerintah mesti bertanggungjawab atas keriuhan yang terjadi akibat Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).
Pasalnya, perpres yang merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, omnibus law ini telah membuat publik gaduh, meskipun belakangan dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, pihak yang paling harus bertanggungjawab dalam hal ini bukanlah Jokowi sebagai kepala negata.
Melainkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya adalah perpanjangan tangan Presiden Jokowi yang mengurusi persoalan investasi.
"Kepala BKPM adalah yang paling bertanggungjawab, juga Menko Luhut perlu mendapat evaluasi presiden," kata Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).
Menurut Dedi Kurnia, selain karena telah membuat gaduh, pembantu Presiden Jokowi itu juga telah ikut andil menurunkan citra kepala negara karena dianggap tidak tegas atas kebijakan.
"Semakin sering presiden membatalkan kebijakan, semakin buruk citra dan reputasi kepemimpinan Presiden," tuturnya.
Selain itu, pembatalan perpres investasi miras ini juga mengisyaratkan bahwa Presiden Jokowi seolah tidak memiliki visi kebijakan yang baik.
Padahal sebelum mengambil keputusan sensitif, seharusnya lebih dulu Presiden mendengarkan aspirasi publik, "Bukan dengan menunggu reaksi penolakan," tandasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di mana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. (*)