Latest Post

 

SANCAnews – Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan enam Laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan polisi sebagai tersangka. Sangkaan pasalnya yaitu berkaitan dengan kekerasan karena melakukan perlawanan kepada polisi.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.

 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021)

 

Andi mengatakan penetapan status tersangka itu perlu diuji. Untuk itu lah Bareskrim menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penelitian.

 

"Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti," beber Andi.

 

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka dikenakan Pasal berkaitan dengan kekerasan karena sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Polda Metro Jaya.

 

Sekedar informasi, enam laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan polisi. (gelora)




SANCAnews – Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas polemik yang melekat pada Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang investasi miras (alkohol).

 

Pakar Hukum dan Politik Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, menilai keputusan Jokowi mencabut Perpres itu dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

"Jelas yang harus bertanggung jawab adalah Presiden, ini kan produk hukum berupa Peraturan Presiden," ujar Anam.

 

Penilaian demikian, disampaikan Anam lantaran menimbang aspek regulatif yang disusun berdasarkan kewenangan, dan kaitannya dengan peran pemimpin dalam mensejahterakan rakyat dan pembangunan bangsa.

 

"Presiden itu cerminan bagi rakyatnya, kalau Presiden melegalkan miras sama dengan ingin merusak moral rakyatnya," tuturnya.

 

Maka dari itu, Anam memiliki tiga kesimpulan dalam konteks polemik pencabutan lampiran Perpres 10/2021 soal investasi miras ini.

 

Pertama, kemungkinan lalainya Presiden karena tidak membaca draf Perpres yang akan disahkan, kedua sengaja membentuk atau meloloskan, dan ketiga Presiden ditelikung atau dibodihi oleh tim pembentuk yang dalam hal ini menteri yang berwenang.

 

"Bisa jadi main tanda tangan, tanpa melihat lebih jauh tentang isi dan prinsip yang terkandung dalam perpres," ucap Anam.

 

"Atau selain itu ada kemungkinan pihak yang berkepentingan sengaja menyembunyikan isi dari perpres, sehingga Jokowi terkecoh atas isi dari perpres tersebut," tandasnya. []


 


SANCAnews – Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan nama-nama baru dalam perombakan susunan direksi PT kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

 

Erick Thohir mengumumkan lim
a nama Dewan Komisaris dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen PT KAI.

 

Pengangkatan Said Aqil sebagai komisaris utama PT KAI dilakukan pada hari ini, Rabu (3/3).

 


Berikut ini susunan lengkap Dewan Komisaris PT KAI:

 

1. Prof Dr KH Said Agil Siroj (Komisaris Utama  merangkap Komisaris Independen)

 

2. Riza Primadi (Komisaris Independen)

 

3. Rochadi (Komisaris Independen)

 

4. Diah Nataliza (Komisaris)

 

5. Chairul Anwar (Komisaris). 

(rmol)




SANCAnews – Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki komunikasi yang baik dengan Wakil Presiden KH Maruf Amin, Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras) diyakini tidak akan keluar.

 

Pasalnya, Maruf Amin yang notabene adalah kiyai yang dituakan di NU-MUI serta sedang gencar mensosialisasikan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sudah pasti tidak menyetujui Perpres Investasi Miras tersebut.

 

"Persoalan mendasar paling mengemuka di periode kedua Jokowi ini adalah koordinasi, terutama dengan Wapres Maruf Amin, tentu disayangkan jika Jokowi terus berupaya one man show,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (3/3).

 

Menurut Dedi, imbas one man show itu justru terpercik ke muka sendiri pada akhirnya. Di mana gelombang penolakan kebijakan terkait investasi miras menjadi semakin masif.

 

Presiden Jokowi pada akhirnya seperti blunder karena tidak seharusnya membatalkan kebijakan yang telah diteken sendiri, "Karena reputasinya bisa dianggap amatir memunculkan kebijakan tanpa pertimbangan," pungkasnya.

 

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

 

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers beberapa saat lalu, Selasa (2/3). []



 

SANCAnews – Keluarga enam laskar FPI menantang sejumlah pejabat Polri melakukan sumpah mubahalah pada Rabu, 3 Maret 2021. Surat tantangan untuk bersumpah ihwal kebenaran kepemilikan senjata api itu sudah dikirim Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI ke polisi pada 25 Februari lalu.

 

"Seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri," ujar Koordinator TP3, Abdullah Hehamahua dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.

 

Tantangan bersumpah itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto. Adapun tempat untuk melaksanakan sumpah, kata Abdullah, akan diinformasikan jika ada konfirmasi dari Kepolisian.

 

Penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.