Latest Post

 

SANCAnews – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menduga ada kongkalikong aktor yang berada di dalam pemerintahan Joko Widodo dengan pengusaha dibalik terbitnya Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras).

 

"Di pemerintah mungkin banyak aktor sehingga aturan tersebut keluar. Bisa saja dari aktor-aktor tersebut berkongkaling dengan para pengusaha," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

Dengan begitu, Ujang menandaskan, kongkalikong ini hanya bertujuan untuk keuntungan pemerintah dan aktor-aktornya hanya demi meraup dollar.

 

Terkait kepala BPKM diduga aktor di balik keluarnya Perpres izin usaha miras ini, Ujang tidak mengetahui secara persis apakah ada permainan . Namun yang pasti, menurut Ujang, ada banyak aktor di balik keluarnya izin usaha miras ini.

 

"Saya tak tahu. Apakah dia (kepala BPKM Bahlil Lahadalia) bermain atau tidak. Ataukah Menkonya yang main. Sepertinya banyak aktor," kata Ujang.

 

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

 

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan tersebut karena menerima masukan dari MUI, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

 

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. []


 

SANCAnews – Kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat hingga saat ini belum jelas penuntasannya meskipun Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi bahwa ada tindakan pelanggaran HAM.

 

Untuk itu, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengundang 5 personel polisi, termasuk Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah muhabalah bersama pihak keluarga korban.

 

"Jadi polisi merasa paling benar, yang kemudian keluarga korban merasa paling benar, menurut sistem Islam maka mubahalah," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua, Rabu (3/3).

 

"Kita bukan menantang tapi mengundang Polda, Humas Polda, dan beberapa perwira yang dianggap terlibat dalam peristiwa Desember itu di KM 50 untuk melakukan mubahalah," sambung Abdullah.

 

Ia mengatakan, nama-nama yang diundang adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, serta 3 personel kepolisian yang terlibat peristiwa penembakan itu.

 

Abdullah menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya menyarankan sumpah muhabalah. Pertama, pihaknya meminta penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

 

"Kita sudah ajukan surat ke Presiden untuk menyampaikan data-data temuan di lapangan. Tapi dijawab bahwa itu sudah ditangani oleh Komnas HAM. Hasil rekomendasi Komnas HAM yang pertama bahwa ini bukan pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa. Sedangkan temuan teman-teman di lapangan itu adalah pelanggaran HAM berat," papar Abdullah.

 

Kedua, menurut TP3, pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM sudah terlalu lama berjalan dan tak ada kejelasan.

 

"Yang kedua, dari Komnas HAM itu rekomendasinya supaya ditangani oleh pihak terkait, ini sudah cukup lama," tambah Abdullah.

 

Lalu, berdasarkan wawancara dengan keluarga korban, TP3 menyebut tak masuk akal bahwa anggota laskar terlarang FPI memiliki senjata api saat kejadian di KM 50 itu.

 

"Temuan yang disampaikan dari pihak kepolisian dan Komnas HAM bahwa 6 orang anggota FPI yang di Km 50 membawa pistol. Saya dengan teman-teman mewawancarai langsung mendatangi rumah keluarga 6 korban itu dan itu kami menyaksikan rumah mereka, kondisi mereka dan data-data yang keluar di semua itu, penghasilan mereka setiap bulan apa, itu tidak logis mereka punya senjata," tegas Abdullah.

 

Menurut Abdullah, Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud telah meminta penanganan kasus secara cepat. Namun, sampai hari ini belum jelas siapa pelaku penembakan.

 

"Presiden atas dasar rekomendasi Komnas HAM melalui Menko Polhukam supaya ditangani secepatnya, transparan, tapi sampai hari ini tidak ada informasi, siapa yang bertanggung jawab, dianggap sebagai terduga melakukan pembunuhan itu tidak ada," ujar Abdullah. (rmol)



SANCAnews – Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpandangan ada penumpang gelap dalam terbitnya investasi usaha aturan investasi minuman keras di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

Penumpang gelap itu, sambung Satyo berusaha menyisipkan izin usaha terkait investasi minuman keras (miras) setelah wacana RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tengah bergulir di DPR untuk disahkan menjadi UU.

 

"Ini mesti diusut, sebab potensi terjadinya pembangkangan terhadap kekuasan Presiden dan konstitusi. Kepala BKPM mesti diperiksa oleh Jaksa Agung," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses panjang dalam pembuatan aturan mengenai pembukaan investasi industri minuman keras (miras) ini.

 

Bahlil menjelaskan, dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sempat dinyatakan investasi pada industri minuman alkohol dibuka bagi investor dalam negeri dan asing.

 

Yang tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33 pada beleid tersebut. Bahlil mengungkap, aturan itu disusun atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat di sejumlah wilayah yang memang akrab dengan minuman beralkohol. Sebab, beberapa wilayah Indonesia memang memiliki miras sebagai kearifan lokal. []




SANCAnews – Pencabutan lampiran Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang penanaman modal yang membuka peluang investasi minuman beralkohol oleh Presiden Joko Widodo diapresiasi banyak pihak.

 

“Alhamdulillah, kita salut dengan Presiden Jokowi. Berani merespons dengan cepat protes-protes, baik dari tokoh agama, dari gubernur, terkait dengan investasi minuman beralkohol di beberapa daerah itu,” ucap politikus PKS, Muhammad Nasir Djamil, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

Namun, anggota Komisi II DPR RI ini memperingatkan para pembantu presiden untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terutama yang menyangkut prinsip negara.

 

“Di satu sisi memang kita respek, dan apresiasi, bahkan jempol lah untuk Pak Presiden terkait dengan dicabutnya perpres tersebut. Tapi di sisi lain juga ke depan para pembantu presiden diharapkan lebih berhati-hati, jangan sampai presiden yang mengambil risiko ini,” tegasnya.

 

“Jadi risiko sosial dan politiknya kan ditanggung oleh presiden,” imbuhnya.

 

Menurut legislator dari Aceh ini, para pembantu presiden perlu lebih cermat lagi dan memperhatikan situasi sosial dan politik yang sedang berlangsung. Pasalnya, jika salah maka akan merusak wibawa Jokowi.

 

“Itu sebenarnya kan meruntuhkan kewibawaan juga. Terbit-cabut, terbit-cabut, artinya seperti main-main. Karenanya, kepada para pembantu presiden kita harapkan agar mereka ke depan lebih cermat lebih hati-hati dan mudah-mudahan ada penjelasan dari sekretaris negara terkait dengan pencabutan itu,” tandasnya. []


 
 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Lantas kapan perpres terbaru akan terbit untuk gantikan lampiran perpres terkait investasi miras yang dibatalkan Presiden Jokowi?

 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan ketika Presiden menyetujui untuk membatalkan perpres, maka seharusnya, sesuai mekanisme, akan ada tindaklanjut penerbitan perpres pengganti. Dia menjelaskan keputusan itu akan ditindaklanjuti oleh Kemensesneg,

 

"Kalau sudah diputuskan Presiden, ya ditindaklanjuti oleh mensesneg," kata Yasonna saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

 

Yasonna mengatakan mensesneg lah yang nantinya akan menerbitkan perpres pembatalan atau perpres revisi sebagai pengganti perpres yang dibatalkan. Tahap selanjutnya, kata dia, perpres pembatalan atau perpres revisi itu akan ditandatangani kembali oleh Presiden Jokowi.

 

"Ya ditindaklanjuti oleh mensesneg menerbitkan perpres pembatalan atau revisi untuk segera ditandatangani Presiden," ucapnya.

 

Meski begitu, Yasonna belum mengetahui kapan perpres terbaru tersebut akan terbit. Dia menyerahkan kepada Kemensesneg terkait hal itu.

 

Sementara itu dihubungi terpisah, juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan sejauh ini belum mengetahui terkait perpres terbaru untuk menggantikan lampiran perpres soal investasi miras. Menurutnya sejauh ini belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

 

"Belum ada konfirmasi terkait hal (perpres terbaru) tersebut," ujar Fadjroel. Kemudian detikcom telah berupaya menghubungi pihak Kemensesneg perihal perpres tersebut. Namun hingga berita ini dinaikan, belum ada respons dari pihak Kemensesneg.

 

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras. Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras.

 

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini," kata Yusrli dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

 

Yusril mengatakan Jokowi harus mengeluarkan perpres baru untuk menghilangkan ketentuan terkait lampiran investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Dengan begitu, kata dia, pengaturan soal investasi miras ini bisa resmi dihapus.

 

"Khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucapnya. []

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.