Latest Post


SANCAnews – Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpandangan ada penumpang gelap dalam terbitnya investasi usaha aturan investasi minuman keras di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

Penumpang gelap itu, sambung Satyo berusaha menyisipkan izin usaha terkait investasi minuman keras (miras) setelah wacana RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tengah bergulir di DPR untuk disahkan menjadi UU.

 

"Ini mesti diusut, sebab potensi terjadinya pembangkangan terhadap kekuasan Presiden dan konstitusi. Kepala BKPM mesti diperiksa oleh Jaksa Agung," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses panjang dalam pembuatan aturan mengenai pembukaan investasi industri minuman keras (miras) ini.

 

Bahlil menjelaskan, dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sempat dinyatakan investasi pada industri minuman alkohol dibuka bagi investor dalam negeri dan asing.

 

Yang tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33 pada beleid tersebut. Bahlil mengungkap, aturan itu disusun atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat di sejumlah wilayah yang memang akrab dengan minuman beralkohol. Sebab, beberapa wilayah Indonesia memang memiliki miras sebagai kearifan lokal. []




SANCAnews – Pencabutan lampiran Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang penanaman modal yang membuka peluang investasi minuman beralkohol oleh Presiden Joko Widodo diapresiasi banyak pihak.

 

“Alhamdulillah, kita salut dengan Presiden Jokowi. Berani merespons dengan cepat protes-protes, baik dari tokoh agama, dari gubernur, terkait dengan investasi minuman beralkohol di beberapa daerah itu,” ucap politikus PKS, Muhammad Nasir Djamil, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

 

Namun, anggota Komisi II DPR RI ini memperingatkan para pembantu presiden untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terutama yang menyangkut prinsip negara.

 

“Di satu sisi memang kita respek, dan apresiasi, bahkan jempol lah untuk Pak Presiden terkait dengan dicabutnya perpres tersebut. Tapi di sisi lain juga ke depan para pembantu presiden diharapkan lebih berhati-hati, jangan sampai presiden yang mengambil risiko ini,” tegasnya.

 

“Jadi risiko sosial dan politiknya kan ditanggung oleh presiden,” imbuhnya.

 

Menurut legislator dari Aceh ini, para pembantu presiden perlu lebih cermat lagi dan memperhatikan situasi sosial dan politik yang sedang berlangsung. Pasalnya, jika salah maka akan merusak wibawa Jokowi.

 

“Itu sebenarnya kan meruntuhkan kewibawaan juga. Terbit-cabut, terbit-cabut, artinya seperti main-main. Karenanya, kepada para pembantu presiden kita harapkan agar mereka ke depan lebih cermat lebih hati-hati dan mudah-mudahan ada penjelasan dari sekretaris negara terkait dengan pencabutan itu,” tandasnya. []


 
 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Lantas kapan perpres terbaru akan terbit untuk gantikan lampiran perpres terkait investasi miras yang dibatalkan Presiden Jokowi?

 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan ketika Presiden menyetujui untuk membatalkan perpres, maka seharusnya, sesuai mekanisme, akan ada tindaklanjut penerbitan perpres pengganti. Dia menjelaskan keputusan itu akan ditindaklanjuti oleh Kemensesneg,

 

"Kalau sudah diputuskan Presiden, ya ditindaklanjuti oleh mensesneg," kata Yasonna saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

 

Yasonna mengatakan mensesneg lah yang nantinya akan menerbitkan perpres pembatalan atau perpres revisi sebagai pengganti perpres yang dibatalkan. Tahap selanjutnya, kata dia, perpres pembatalan atau perpres revisi itu akan ditandatangani kembali oleh Presiden Jokowi.

 

"Ya ditindaklanjuti oleh mensesneg menerbitkan perpres pembatalan atau revisi untuk segera ditandatangani Presiden," ucapnya.

 

Meski begitu, Yasonna belum mengetahui kapan perpres terbaru tersebut akan terbit. Dia menyerahkan kepada Kemensesneg terkait hal itu.

 

Sementara itu dihubungi terpisah, juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan sejauh ini belum mengetahui terkait perpres terbaru untuk menggantikan lampiran perpres soal investasi miras. Menurutnya sejauh ini belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

 

"Belum ada konfirmasi terkait hal (perpres terbaru) tersebut," ujar Fadjroel. Kemudian detikcom telah berupaya menghubungi pihak Kemensesneg perihal perpres tersebut. Namun hingga berita ini dinaikan, belum ada respons dari pihak Kemensesneg.

 

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras. Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras.

 

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini," kata Yusrli dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

 

Yusril mengatakan Jokowi harus mengeluarkan perpres baru untuk menghilangkan ketentuan terkait lampiran investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Dengan begitu, kata dia, pengaturan soal investasi miras ini bisa resmi dihapus.

 

"Khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucapnya. []

 


 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Lantas kapan perpres terbaru akan terbit untuk gantikan lampiran perpres terkait investasi miras yang dibatalkan Presiden Jokowi?

 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan ketika Presiden menyetujui untuk membatalkan perpres, maka seharusnya, sesuai mekanisme, akan ada tindaklanjut penerbitan perpres pengganti. Dia menjelaskan keputusan itu akan ditindaklanjuti oleh Kemensesneg,

 

"Kalau sudah diputuskan Presiden, ya ditindaklanjuti oleh mensesneg," kata Yasonna saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

 

Yasonna mengatakan mensesneg lah yang nantinya akan menerbitkan perpres pembatalan atau perpres revisi sebagai pengganti perpres yang dibatalkan. Tahap selanjutnya, kata dia, perpres pembatalan atau perpres revisi itu akan ditandatangani kembali oleh Presiden Jokowi.

 

"Ya ditindaklanjuti oleh mensesneg menerbitkan perpres pembatalan atau revisi untuk segera ditandatangani Presiden," ucapnya.

 

Meski begitu, Yasonna belum mengetahui kapan perpres terbaru tersebut akan terbit. Dia menyerahkan kepada Kemensesneg terkait hal itu.

 

Sementara itu dihubungi terpisah, juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan sejauh ini belum mengetahui terkait perpres terbaru untuk menggantikan lampiran perpres soal investasi miras. Menurutnya sejauh ini belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

 

"Belum ada konfirmasi terkait hal (perpres terbaru) tersebut," ujar Fadjroel. Kemudian detikcom telah berupaya menghubungi pihak Kemensesneg perihal perpres tersebut. Namun hingga berita ini dinaikan, belum ada respons dari pihak Kemensesneg.

 

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras. Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras.

 

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini," kata Yusrli dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

 

Yusril mengatakan Jokowi harus mengeluarkan perpres baru untuk menghilangkan ketentuan terkait lampiran investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Dengan begitu, kata dia, pengaturan soal investasi miras ini bisa resmi dihapus.

 

"Khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucapnya. []

 



 

SANCAnews – Polemik tentang lampiran kebijakan investasi industri minuman beralkohol dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai komentar keras dari pengamat politik Rocky Gerung.

 

Dicabutnya lampiran aturan investasi miras oleh Presiden Jokowi itu kata Rocky Gerung menunjukkan inkonsistensi kebijakan yang dampaknya bisa berbahaya dalam pemerintahan.

 

Rocky Gerung menyoroti Presiden Jokowi yang banyak disorot karena dianggap telah berani mencabut aturan investasi miras. Namun, kata dia, menanam tetapi mencabut sendiri adalah hal konyol.

 

"Seolah presiden melakukan hal yang gagah berani sehingga dengan ini dicabut. Ya ini sebenarnya juga kekacauan karena dimaksudkan dengan mencabut itu kalau sesuatu ditanam orang lain, itu baru dicabut. Kalau dia tanam sendiri lalu dicabut konyol namanya kan," kata Rocky Gerung dikutip Suara.com dari tayangan dalam saluran YouTube miliknya, Rabu (3/2/2021).

 

Bukan sekadar mencabut saja, Rocky Gerung mengklaim publik ingin mendengar pembelaan presiden supaya ada debat tentang isu itu. Dalam hal ini, dia menyinggung protes MUI maupun Muhammadiyah.

 

"Jadi kalau tiba-tiba presiden oke dengan gagah perkasa mencabut, lalu apa artinya orang bertanya kalau begitu anda gak paham dengan apa (aturan) yang dibuat. Harusnya dipertahankan," ujarnya dilanjut menganalogikan ujian skripsi.

 

Rocky Gerung kemudian menyinggung tentang keberadaan Buzzer yang menurutnya kerap muncul di tengah dirilisnya kebijakan pemerintah.

 

Dalam kasus dicabutnya aturan investasi miras ini, Rocky Gerung menyebut Buzzer belum bekerja tetapi malah sudah dicabut oleh Presiden Jokowi.

 

"Menurut analisis saya, Buzzer belum bekerja, presiden sudah cabut. Kan biasanya Buzzer disebar dulu membela kebijakan presiden. Kalau Buzzer keok, presiden ambil alih. Ini sayang, fungsi Buzzer apa kalau gitu. Melanggar hak Buzzer untuk marah," kata dia.

 

Tak pelak, dicabutnya aturan investasi miras ini menurut Rocky Gerung mendandakan bahwa Presiden Jokowi tidak mampu mengolah apa yang dia hasilkan.

 

Rocky Gerung mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi sekalian saja mencabut UU Omnibus Law Cipta kerja agar terlihat lebih gagah perkasa.

 

"Kalau soal menghilangkan lampiran, itu teknik saja. Jadi konyol belum ada perdebatan. Sama seperti Mike Tyson tinju sama siapa yang dalam 1 menit selesai. Tinju paling gak 4 sampai 5 ronde. Jokowi lempar handuk padahal baru dimulai," paparnya.

 

"Disamping euoria dicabut, orang juga euforia karena menyaksikan hal yang lucu. Tidak ada konsistensi membuat kebijakan. Inkonsistensi membuat kebijakan itu berbahaya," tandas Rocky Gerung.

 

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras 

Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

 

Jokowi mengaku mencabut Perpres investasi miras setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

 

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021. (sc)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.