Latest Post

 


SANCAnews – Derasnya penolakan izin investasi minuman beralkohol seperti termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah.

 

Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menjelaskan, setidaknya pemerintah perlu menimbang beragam penolakan yang sudah disampaikan sejumlah organisasi masyarakat, seperti halnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

"PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah tegas tolak izin investasi miras," kata HNW di akun Twitternya, Senin (1/3).

 

Selain dua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut, pemerintah juga perlu mempeprtimbangkan sikap penolakan publik, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa lainnya.

 

"Akan sangat baik kalau Presiden Jokowi menarik Perpres investasi miras yang bermasalah itu," demikian Wakil Ketua MPR RI ini.

 

Sebelumnya, penolakan tegas disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Sirodj. ia menurutkan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat. Dalam hal ini, Kiai Said mengutip Surat Al Baqaroh ayat 195.

 

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan, ‘dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan’,” tutur Said Aqil Siradj.

 

Pun demikian dengan PP Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menegaskan, miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.

 

"Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," jelas Dadang Kahmad. (*)


 


SANCAnews – Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah bijaksana terkait Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti berharap, pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat khususnya umat Islam yang keberatan dengan adanya Perpres tersebut.

 

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Abdul Mu'ti, Senin (1/3).

 

Abdul Mu'ti juga meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata hingga mengeluarkan Perpres soal minuman beralkohol itu. Sebab, faktor kesehatan, sosial, dan moralitas bangsa juga harusnya dipertimbangkan.

 

"Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," tuturnya.

 

"Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat," demikian Abdul Mu'ti. (*)



SANCAnews – Rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi ditolak tegas oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

Menurut Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Sirodj menuturkan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat. Dalam hal ini, Kiai Said mengutip Surat Al Baqaroh ayat 195.

 

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan, ‘dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan’,” tutur Said Aqil Siradj kepada wartawan, Senin (1/3).

 

Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Artinya, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

 

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ucapnya.

 

Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan, “rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut’.

 

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

 

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. (rmol)


 


SANCAnews  Perpres yang diteken Presiden Jokowi terkait perizinan investasi minuman keras alias miras di 4 provinsi menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.

 

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, Presiden Jokowi harus mencabut Perpres tersebut karena mengancam generasi bangsa.

 

“Saya menolak legalitas Miras di NKRI. Miras sebagai sumber bencana dan kerusakan,” kata Slamet, Senin (1/3).

 

Slamet mengancam akan demo bila Jokowi tak mencabut Perpres tersebut. Ia menyebut, pemerintah telah melukai perasaan umat Islam.

 

“Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI,” ujar Slamet.

 

“Serta DPR juga seirama dengan pemerintah maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI,” sambung Slamet.

 

Sebelumnya, Perpres soal perizinan investasi minuman keras alias Miras di 4 provinsi menuai pro kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung.

 

Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram.

 

Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.

 

"Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2). (*)


 


SANCAnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021) siang ini dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang ditunda karena termohonnya tak hadir.

 

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan. Hanya saja, sidang kembali ditunda lantaran Termohon Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya tidak hadir. Sedangkan sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saja, yang mana sidangnya dipimpin Hakim Tunggal, Suharno.

 

"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujarnya di dalam persidangan, Senin (1/3/2021).

 

Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon. Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran Termohon dari Polri baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.

 

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," kata Alamsyah.

 

Alhasil, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda serupa, pembacaan gugatan dari pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq. "Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," kata hakim. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.