Latest Post


 

SANCAnews – Ulama kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa UAS ikut berkomentar menentang peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras).

 

Dikutip VIVA dari Instagram pribadinya, @ustadzabdulsomad_official, Selasa 2 Maret 2021, UAS menolak keras perpres tersebut. "Saya menolak legalitas miras di Indonesia," tulis UAS.

 

UAS mengutip salah satu surat di Alquran yang menyatakan adanya larangan minum-minuman keras. Yakni Surat Al-Maidah ayat 90, begini bunyinya:

 

"Hai-orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kau mendapat keberuntungan,"

 

Seperti diketahui, Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden yang isinya tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pada lampiran III bidang Usaha Miras tertulis di dalamnya.

 

Pemerintah mengatur syarat untuk usaha minuman beralkohol dengan bisa dilakukan untuk penanaman modal baru. Tapi tunggu dulu, hanya saja, penanaman modal ini cuma bisa dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. []


 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras. Pakar gesture mengungkap kondisi emosi Jokowi saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres ini.

 

Pengumuman terkait pencabutan lampiran Perpres ini disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021). Pakar gesture Handoko Gani memakai alat Layerd Voice Analysis (LVA) untuk menganalisis ucapan Jokowi tersebut.

 

"Perihal konsultasi dengan pihak-pihak terkait adalah benar," kata Handoko kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

 

Handoko Gani menjelaskan dirinya adalah satu-satunya instruktur Ahli Deteksi Kebohongan dari dunia sipil yang memiliki gelar diploma di bidangnya, serta terotorisasi dalam penggunaan alat Layerd Voice Analysis (LVA).

 

Dia juga mengungkap kondisi emosi Jokowi saat mengumumkan hal ini. Ada temuan penekanan dalam suara Jokowi.

 

"Soal kondisi emosi, berdasarkan pemeriksaan suara, ditemukan memang ada highly stressed hingga high tension bisa dilihat di bar 7-9 (tools dalam LVA) tersebut," tuturnya.

 

Handoko juga mengatakan bahwa ucapan Jokowi terkait keputusan pencabutan itu sudah benar adanya. Dia menilai Jokowi mencabut Perpres itu karena untuk menghindari polemik.

 

"Presiden memutuskan pencabutan untuk menghindari polemik/gegeran/kesalahpahaman yang bisa semakin menjadi. Sekalipun sebetulnya Presiden punya pemikiran lain. Dan betul telah konsultasi, secara khusus kepada ulama-ulama, MUI dan NU yang sempat disebutkan dua kali sebetulnya (Nahdatul Ulama dan NU)," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras. Jokowi pun akhirnya mencabut lampiran III dalam Perpres ini.

 

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

 

Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi. (dtk)



 


SANCAnews – Derasnya penolakan izin investasi minuman beralkohol seperti termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah.

 

Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menjelaskan, setidaknya pemerintah perlu menimbang beragam penolakan yang sudah disampaikan sejumlah organisasi masyarakat, seperti halnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

"PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah tegas tolak izin investasi miras," kata HNW di akun Twitternya, Senin (1/3).

 

Selain dua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut, pemerintah juga perlu mempeprtimbangkan sikap penolakan publik, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa lainnya.

 

"Akan sangat baik kalau Presiden Jokowi menarik Perpres investasi miras yang bermasalah itu," demikian Wakil Ketua MPR RI ini.

 

Sebelumnya, penolakan tegas disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Sirodj. ia menurutkan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat. Dalam hal ini, Kiai Said mengutip Surat Al Baqaroh ayat 195.

 

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan, ‘dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan’,” tutur Said Aqil Siradj.

 

Pun demikian dengan PP Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menegaskan, miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.

 

"Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," jelas Dadang Kahmad. (*)


 


SANCAnews – Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah bijaksana terkait Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti berharap, pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat khususnya umat Islam yang keberatan dengan adanya Perpres tersebut.

 

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Abdul Mu'ti, Senin (1/3).

 

Abdul Mu'ti juga meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata hingga mengeluarkan Perpres soal minuman beralkohol itu. Sebab, faktor kesehatan, sosial, dan moralitas bangsa juga harusnya dipertimbangkan.

 

"Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," tuturnya.

 

"Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat," demikian Abdul Mu'ti. (*)



SANCAnews – Rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi ditolak tegas oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

Menurut Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Sirodj menuturkan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat. Dalam hal ini, Kiai Said mengutip Surat Al Baqaroh ayat 195.

 

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan, ‘dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan’,” tutur Said Aqil Siradj kepada wartawan, Senin (1/3).

 

Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Artinya, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

 

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ucapnya.

 

Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan, “rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut’.

 

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

 

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.