Latest Post

 


SANCAnews  Perpres yang diteken Presiden Jokowi terkait perizinan investasi minuman keras alias miras di 4 provinsi menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.

 

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, Presiden Jokowi harus mencabut Perpres tersebut karena mengancam generasi bangsa.

 

“Saya menolak legalitas Miras di NKRI. Miras sebagai sumber bencana dan kerusakan,” kata Slamet, Senin (1/3).

 

Slamet mengancam akan demo bila Jokowi tak mencabut Perpres tersebut. Ia menyebut, pemerintah telah melukai perasaan umat Islam.

 

“Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI,” ujar Slamet.

 

“Serta DPR juga seirama dengan pemerintah maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI,” sambung Slamet.

 

Sebelumnya, Perpres soal perizinan investasi minuman keras alias Miras di 4 provinsi menuai pro kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung.

 

Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram.

 

Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.

 

"Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2). (*)


 


SANCAnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021) siang ini dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang ditunda karena termohonnya tak hadir.

 

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan. Hanya saja, sidang kembali ditunda lantaran Termohon Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya tidak hadir. Sedangkan sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saja, yang mana sidangnya dipimpin Hakim Tunggal, Suharno.

 

"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujarnya di dalam persidangan, Senin (1/3/2021).

 

Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon. Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran Termohon dari Polri baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.

 

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," kata Alamsyah.

 

Alhasil, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda serupa, pembacaan gugatan dari pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq. "Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," kata hakim. (*)




SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

 

Terkait hal itu Pegiat Media Sosial, Denny Siregar (DS) angkat bicara.

 

Denny mengatakan bahwa di empat daerah tersebut miras merupakan budaya. Karena sudah menjadi budaya dia pun menyarankan untuk dijadikan saja sebagai pendapatan.

 

"Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang.. Disana miras itu budaya, drpd dilarang2 sekalian jadikan pendapatan..," tulis Denny di akun Twitternya, Minggu (28/2/2021).

 

Denny pun meminta pihak-pihak yang merasa terganggu dengan izin miras tidak usah mencaci maki.

 

"Kalo misalnya Aceh ma Sumbar juga dibolehkan meski disana gada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki..," ujar Denny.

 

Cuitan Denny pun direspon netizen asal Papua dan Sulut, mereka mengecam cuitan Denny yang menuding miras jadi budaya di provinsi tersebut,


 

 


SANCAnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran duit suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Salah satunya dengan memeriksa elit partai DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Semarang.

 

Dikutip melalui Solopos.com, Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang sekaligus Bupati Semarang yang baru saja dilantik, Ngesti Nugraha, siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

 

Dia sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi atau dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-1 pada Kamis (25/2/2021). Namun demikian, ia tidak bisa memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang.

 

“Kemarin saya mengajukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan itu. Hal itu karena bertepatan dengan acara pelantikan saya sebagai bupati terpilih bersama pak Basari sebagai Wakil Bupati Semarang terpilih,” jelas Ngesti, Jumat (26/2/2021).

 

Ngesti menegaskan sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan memenuhi panggilan KPK itu. Namun, kapan penjadwalan ulangnya ia hingga kini belum mengetahui. “Pasti saya akan datang. Tapi, saya minta penjadwalan ulang,” tegasnya.

 

Disinggung terkait pemeriksaan KPK itu, Ngesti enggan banyak berkomentar. Ia juga tidak mau beranda- andai dengan pemeriksaan tersebut. “Kan belum tahu bagaimana? Kita taat hukum saja dan akan selalu taat,” ujar Bupati Semarang.

 

 Panggilan dari KPK untuk Ngesti Nugraha tersebut terkait kasus pengadaan bansos Covid-19. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi itu.

 

Selain mantan Mensos Juliari P. Batubara, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai tersangka. 

 

KPK juga menetapkan dua pihak swasta yang diduga memberikan suap sebagai tersangka yakni Ardian I.M. dan Harry Van Sidabukke.

 

Sementara itu, Ngesti resmi dilantik sebagai Bupati Semarang oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

 

Pelantikan tersebut berlangsung di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat pagi. (*)


 


SANCAnews – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI yang tewas menyampaikan bahwa keluarga korban mengajak Kapolda Metro Jaya dan jajaranya untuk melakukan mubahala.

 

Mubahala ialah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.

 

"Seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri," kata koordinator TP3 Abdullah Hehamahua dalam keteranganya, Senin (1/3).

 

Sebaliknya, kata Abdullah, mereka sangat yakin bahwa anak-anaknya telah dibunuh dengan sengaja. Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah.

 

Upaya ini, kata Abdullah dalam rangka mencari kebenaran dan menegakan keadilan, mengingat hingga saat ini tidak terlihat tanda-tanda pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut secara adil dan tersparan.

 

"TP3 pun tidak meyakini objektivitas laporan Komnas HAM atas kasus ini yang tampak telah menggiring opini publik dengan menyatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut hanya sebagai pelanggaran HAM biasa," tandas Abdullah.

 

Adapun undangan mubahala ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama beberapa anggota Polda Metro Jaya yaitu Bripka Faisal Khasbi, Bripka Adi Ismanto dan Briptu Fikri Ramadhan.

 

Abdullah menjelaskan, pada saat konferensi persm Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polri telah menyita dua pucuk senjata dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. Yusri Yunus juga menyatakan Polda Metro Jaya memiliki bukti yang kuat bahwa dua pucuk senjata api tersebut adalah milik dua laskar FPI yang telah meninggal dunia.

 

Di sisi lain, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, TP3 meyakini laskar FPI tidak mungkin melakukan penyerangan karena pada prinsipnya mereka tidak memiliki senjata api.

 

"Untuk meyakinkan kebenaran dan sikapnya, keluarga para korban pun telah siap untuk bersumpah melalui proses mubahalah dengan aparat kepolisian yang telah menuduh mereka memiliki senjata api," pungkas Abdullah. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.