Latest Post

 


SANCAnews – Keputusan Presiden Jokowi membuka peluang investasi perusahaan miras di 4 provinsi di Indonesia menuai pro kontra. Sebagian pihak menolak keras keputusan ini.

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dengan keras menolak investasi miras di Indonesia, meskipun hanya di 4 provinsi. Lewat unggahan di instagram, Cholil menilai, apa pun jenis dan tempatnya, segala hal yang memabukkan itu hukumnya haram.

 

"Apa pun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram. Di mana pun itu tempatnya kalau di minum memabukkan maka hukumnya haram. Maka penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukkan maka hukumnya haram," kata Cholil Nafis, Minggu (28/2).

 

Demikian juga orang yang berinvestasi untuk bisnis miras itu hukumnya haram. Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram. Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram.

 

Dia menilai, negara tidak bisa berlindung di balik alasan adanya kearifan lokal untuk melegalkan investasi perusahaan miras. Negara, bahkan WHO sudah tahu betul berapa banyak orang yang tewas karena miras, atau tindakan kejahatan yang muncul usai mabuk karena miras.

 

"Jika negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras karena itu merusak akal pikiran generasi bangsa," ujar dia.

 

"WHO sudah mencatat bahwa tahun 2014 orang yang mati karena miras lebih dari 3 juta jiwa lebih banyak dari korban mati karena COVID-19," tambah dia.

 

Sedangkan, dari segi dalil tentu sudah banyak dan sering disampaikan. Sudah sangat jelas, miras lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.

 

"Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras? Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur," ucap dia.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras). Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

 

Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.

 

Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi. []


Demikian juga orang yang berinvestasi untuk bisnis miras itu hukumnya haram. Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram. Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram.
--KH Cholil Nafis

 

 


SANCAnews – Tindakan Bareskrim Polri yang dua kali menolak laporan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa saat Presiden Joko Widodo membagi-bagikan hadiah dalam kunjungan kerja (kunker) di NTT, beberapa waktu lalu mendapat sorotan banyak pihak.

 

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman turut angkat bicara menanggapi tindakan polisi yang menolak dua laporan dugaan kasus prokes Covid-19 Presiden Jokowi. Menurutnya, tindakan itu membuktikan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

 

"Itulah bukti kesekian kalinya bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ucap Munarman saat dihubungi Suara.com, Sabtu (27/2/2021) malam.

 

Dia pun menganggap jika polisi masih tebang pilih dalam menerima laporan kasus terutama yang melibatkan elite-elite di pemerintahan.

 

"Sudah hancur semua sendi-sendi hukum akibat praktek penegakkan hukum yang tebang pilih," kata dia.

 

Ia menilai apabila pihak kepolisian enggan mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Jokowi, maka Habib Rizieq Shihab harus segera dibebaskan.


Saat ini Rizieq masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

 

"Harusnya Habib Rizieq (HRS) segera dibebaskan, bila aparat hukum tidak bisa menangkap pelanggar prokes di NTT tersebut," kata Munarman.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan. Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

 

"Intinya tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).

 

Menurut Fery, petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya layangkan. Namun, dia memastikan bahwa mereka tidak menerima surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.

 

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya silakan bikin laporan secara resmi, itu jawaban yang kami terima. Jelas kami tidak puas dengan jawaban ini," ujarnya.

 

Dua Kali Tolak Laporan 

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.

 

Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.

 

Hanya saja, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).

 

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

 

Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut. "Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?," pungkasnya. []


 


SANCAnews – Era pemerintahan Joko Widodo dinilai sebagai era yang berpotensi lebih buruk dari rezim Orde Baru. Penilaian tersebut disampaikan oleh Panitia Pelaksana Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), M. Gde Siriana Yusuf, menanggapi sejumlah peristiwa yang terjadi selama kepemimpinan Jokowi.

 

Mulai dari peristiwa korupsi yang merajalela, hingga adanya politik dinasti karena anak dan menantu menjabat sebagai kepala daerah di saat Jokowi masih aktif menjabat presiden.

 

Gde lantas mengingatkan bahwa peristiwa Reformasi 1998 terjadi karena rakyat melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela di rezim Orde Baru. Sementara di saat ini, KKN masih belum berakhir.

 

Celakanya, masalah itu bertambah dengan adanya dinasti politik, "Hari ini, boro-boro KKN-nya lenyap, justru ditambah lagi dengan dinasti politik," kata Gde kepada redaksi, Minggu (28/2).

 

Sehingga, Gde bertanya-tanya apakah rezim saat ini pantas dianggap lebih parah dibanding rezim Orba.

 

"Benar nggak sih? Kalau bener rezim ini pantas disebut KKN-dinasti. Artinya, lebih parah dari rezim Orde Baru," pungkas Gde. (rmol)




SANCAnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie merasa sedih lantaran ada pihak-pihak yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri.

 

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Andi Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (PGI) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kunjungan ke Maumere, Sikka, NTT pada Selasa (23/2) lalu.

 

Namun, dua laporan terhadap Presiden Jokowi itu tidak diproses oleh pihak Bareskrim.

 

"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI," tulis Prof Jimly melalui akun pribadinya @JimlyAs pada Minggu pagi (28/2).

 

Pakar hukum tata negara yang kini menjabat anggota DPD RI itu juga menyinggung adanya mekanisme yang sudah diatur konstitusi ketika seorang kepala negara diduga melakukan pelanggaran hukum.

 

"Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa," tegas Prof Jimly.

 

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti.

 

"Jadi, sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu," ujar Rusdi kepada JPNN.com, Sabtu (27/2).

 

Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.

 

"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," pungkas Rusdi.[]


 


SANCAnews – Masyarakat saat ini diperbolehkan untuk memproduksi minuman keras (miras). Hanya saja bukan sembarang miras. Hanya miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat, salah satunya Arak Bali.

 

Seperti untuk wilayah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Koster seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/2/2021).

 

Sebelumnya, ujar dia, telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

 

Tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal tersebut dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

 

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

 

"Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," katanya.

 

Perpres tersebut, memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.