Latest Post

 

SANCAnews – Polda Sumut belum mau membeberkan lokasi pembunuhan 2 wanita yang dilakukan anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra ke publik. Tak jelas penyebabnya.

 

Seperti diketahui, Aipda Roni Syahputra telah ditangkap Polda Sumut dan ditetapkan tersangka pembunuhan 2 gadis, Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16).

 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan bermula dari barang titipan ke tahanan Polres Belawan yang ditanyakan kedua korban kepada tersangka yang piket saat itu.

 

Dari keterangan polisi, sakit hati ini dilatarbelakangi korban Rizka Fitria yang mendatangi tersangka.

 

Saat itu Aipda Roni Syahputra sedang berjaga dan korban menanyakan titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Polres Belawan.

 

Korban sendiri bekerja sebagai honorer di Polres.

 

Tersangka yang berat hati dimintai tolong untuk mengecek oleh Rizka Fitria, akhirnya enggan melakukan pengecekan.

 

Lalu terjadilah sakit hati tersangka kepada korban.

 

Tersangka yang kesal, kemudian menghubungi korban dan membuat pertemuan dengan Rizka Fitria dan Aprillia Cinta.

 

Pertemuan diduga dilakukan di salah satu lokasi di Medan.

 

Maksud tersangka untuk mempertanyakan mengenai cekcok di Polres Pelabuhan Belawan.

 

Akan tetapi, tersangka yang tidak tahan dan tak mampu menahan emosi akhirnya mencekik satu per satu korban hingga tewas.

 

Anehnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan belum mau menjelaskan di mana lokasi pembunuhan itu terjadi.

 

Kedua korban merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

 

Rumah kedua korban tak jauh dari lokasi Polres Belawan.

 

Dan setelah korban dibunuh di satu lokasi, kedua jasad dibuang secara terpisah untuk mengelabuhi polisi, bahwa itu bukan korban pembunuhan.

 

“Korban dihabisi dengan cara dicekik,” kata Nainggolan.

 

Saat ini, sambung Nainggolan, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

 

Aipda tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Medan Marelan. Namun, ketika ditanya lebih jauh, Nainggolan enggan berkomentar.

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, tidak ada ampun bagi anggota Polri yang melakukan kesalahan, apalagi sampai membuat nyawa orang lain melayang.

 

“Kita tetap tangani profesional melalui peradilan pidana,” kata dia, dengan singkat melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan seperti dilansir tribun, Kamis (25/2/2021).

 

Tidak menutup kemungkinan, kata dia tersangka ini dapat dipecat dari satuan, lantaran sudah melakukan pembunuhan. (psid)


 

SANCAnews – Insiden penembakan di Cafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, yang membuat prajurit TNI aktif berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial S meninggal, menyisakan duka mendalam bagi keluarganya dan masyarakat.

 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin bersama Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra serta pengacara Natalia Rusli dan musisi Anto Hoed, menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga almarhum S yang tinggal di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/2).

 

"Kami beserta jajaran dan teman-teman yang hadir di sini, turut berduka. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," kata Iman kepada keluarga almarhum Pratu S.

 

Iman, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolres di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini juga meminta izin kepada keluarga akan menjamin pendidikan ketiga anak almarhum Pratu S.

 

"Jika keluarga berkenan, kami berkeinginan untuk memberikan beasiswa pendidikan sampai dengan lulus S1 kepada seluruh putra dan putri yang menjadi korban insiden Cengkareng. Beasiswa pendidikan ini merupakan wujud tanggung jawab kami, karena bagaimanapun juga putra putri korban memiliki hak untuk dapat mengenyam pendidikan," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

 

Sementara itu, AKP Angga Surya Saputra menjelskan, total ada 8 orang anak yang merupakan keluarga dari 4 orang korban insiden penembakan di Cengkareng.

 

"Kapolres Tangsel bekerjasama dengan Master Trust Law Firm memberikan beasiswa pendidikan ke seluruh anak-anak korban. Total 8 orang, 3 di antaranya anak korban anggota TNI. Beasiswa pendidikan sampai selesai kuliah sarjana," terang Angga. []


Anggota Pokja Agama MRP Dorius Mehue. - (Dok Pribadi)

 

SANCAnews – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

 

"Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua," kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue, kepada Republika.co.id, Jumat (26/2). MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua. Namun, menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal perpres tersebut.

 

Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menekankan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga. "Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan," ujarnya.

 

Sejauh ini, ia menekankan, pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras ini. MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. Sebab itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.

 

Ia menyarankan, pemerintah semestinya berupaya membawa investasi yang bisa membangun lapangan kerja di papua secara positif. "Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja," ujar dia.

 

Ia juga mengingatkan, sejauh ini, Pemprov Papua telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 6 regulasi itu diatur, "Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C."

 

Kemudian pada Pasal 7 diatur, "Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan." "Peraturan itu yang harus ditegakkan di Papua. Implementasikan pembatasannya yang sekarang belum optimal," kata Dorius Mehue.

 

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

 

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.**




SANCAnews – Orangtua Rizka Fitria (21), Alan, mengungkap putrinya baru bekerja 5 bulan sebagai honorer sebelum dibunuh oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Belawan. Mereka sekantor.

 

Alan menjelaskan bahwa putrinya bekerja di Polres Pelabuhan Belawan berawal saat praktek kerja lapangan (PKL) yang ditugaskan dari sekolahnya.

 

Sementara polisi berpangkat Aipda yang belum dibeberkan identitasnya ini oleh Polda Sumut, sama-sama bekerja di Polres Belawan tersebut

 

“Awalnya, anak saya kerja praktek di sana (Polres Pelabuhan Belawan). Namun, setelah tamat, ia diminta bantu-bantu di Polres sebagai tenaga honor yang membantu bagian kesehatan,” ujarnya.

 

Menurut Alan, Rizka Fitria sempat berhenti sebagai tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan, namun, lima bulan terakhir kembali dipanggil kerja.

 

Tak jelas alasan pemanggilan ini lagi.

 

“Sempat berhenti. Namun lima bulan terakhir, dia kerja di sana lagi. Kami sudah percaya karena anak kami bekerja di Polres Belawan. Karena kami anggap lingkungan aman,” ungkapnya.

 

Dia tak menyangka anaknya dibunuh dengan cara tragis oleh oknum polisi yang bekerja di Polres Belawan, tempat anaknya bekerja itu.

 

“Apa salah anak kami. Anak kami ini baik orangnya. Ia tidak pernah membuat masalah,” katanya.

 

Kedua korban merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

 

Rumah kedua korban tak jauh dari lokasi Polres Belawan.

 

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengungkap motif oknum polisi berpangkat Aipda membunuh dua wanita di Sumatera Utara.

 

Diketahui, dua wanita yang dibunuh polisi ini bernama Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16) yang jenazahnya ditemukan beberapa hari lalu.

 

Oknum polisi itu menurut AKBP MP Nainggolan sudah ditangkap.

 

Pelaku merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.

 

“Motifnya karena sakit hati,” kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2).

 

Rasa sakit hati oknum polisi yang belum disebutkan identitasnya itu berawal dari pertemuannya dengan korban Rizka Fitria yang bekerja sebagai honorer di Polres Belawan.

 

Menurut Nainggolan, saat itu Rizka meminta kepada tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

 

Kemudian beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.

 

“Ketika korban menanyakan perihal titipannya, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati,” ungkap Nainggolan.

 

Setelah itu, tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara dicekik.

 

Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat.

 

“Korban dihabisi dengan cara dicekik,” ungkap AKBP Nainggolan tanpa menjelaskan secara detail lokasi pembunuhan tersebut.

 

Apakah di seputar Belawan atau lokasi lain di Kota Medan. Polda Sumut belum membeberkan lokasi keduanya dibunuh.

 

Oknum polisi itu kini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sebelumnya jenazah Rizka Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (22/2) sekira pukul 01.50 WIB.

 

Kemudian, jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2) pagi. (psid)


 


SANCAnews – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar, Johan Anuar diizinkan untuk keluar dari Rumah Tahanan hanya untuk menghadiri pelantikan.

 

Johan Anuar diketahui menjadi Wakil Bupati terpilih di Ogan Komering Ulu (Wabup Oku) periode 2021-2026.

 

Humas PN Palembang Abu Hanifah, pada Rabu 24 Februari 2021 mengatakan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021.

 

Pelantikan akan dilaksanakan di Griya Agung Palembang, Johan Anuar akan mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wabup OKU periode 2021-2026.

 

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya, dikutip dari Antara.

 

Berdasarkan aturan undang-undang, ia menuturkan pelantikan Johan Anuar memang diizinkan karena masih berstatus terdakwa.

 

Tetapi perizinan yang diberikan oleh majelis hakim masih didiskusikan, karena pihak terdakwa meminta izin dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

 

Meski akan menghadiri pelantikan, Abu mengungkapkan jika Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wabup karena statusnya sebagai terdakwa.

 

Terkait kabar tersebut, pakar ekonomi Rizal Ramli memberikan tanggapan dalam sebuah unggahan di laman Twitter pribadinya.

 

Ia menilai jika izin yang diberikan oleh pengadilan kepada terdakwa kasus korupsi langka terjadi.

 

"Kejadian langka di dunia," ujarnya, melalui akun Twitter @RamliRizal, yang diunggah pada 25 Februari 2021.

 

Tak hanya itu Rizal Ramli juga menyoroti kabar soal dibolehkannya tersangka korupsi masi diizinkan maju di Pilkada.

 

Bukan hanya diizinkan untuk kembali mencalonkan diri para tersangka korupsi juga diperbolehkan menang dalam pemilihan.

 

Dalam unggahannya tersebut Rizal Ramli berharap jika perizinan tersangka korupsi ikut Pilkada tak lagi ada setelah perubahan.

 

"Nanti setelah perubahan, tidak boleh lagi ada koruptor-koruptor bisa ikut Pilkada dan Pemilu!," tutur Rizal Ramli, menutup unggahannya.***


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.