Latest Post

 

 

SANCAnews – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pelaporan itu berkaitan dengan aksi Jokowi membagi-bagikan suvenir saat kunjungan ke NTT yang memicu kerumunan massa.

 

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan mengatakan pihaknya berharap Jendaral Listyo Sigit memenuhi janjinya terkait penegakkan hukum yang berkeadilan.

 

"Kita berharap masih ada keadilan, kami datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Fery saat hendak melaporkan kasus kerumunan Jokowi ke Bareskrim Polri, Jumat (26/2/2021).

 

Selain Jokowi, PP GPI juga melaporkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat terkait kerumunan massa penyambut Jokowi saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada 23 Februari lalu.

 

"Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden RI, kedua Gubernur NTT," kata dia.

 

Dalam pelaporan itu, Fery mengaku telah membawa sejumlah barang bukti termasuk rekaman video soal kerumunan massa saat kunker Jokowi ke NTT.

 

"Video yang menggambarkan pelanggaran protokol kesehatan tadi, terjadi kerumunan, di kerumunan itu presiden kemudian membagikan suvenir. Kerumunan itu sudah ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan," ujarnya. (*)




SANCAnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Jokowi atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat kunjungan kerja yang menimbulkan kerumunan di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Tidak cuma Jokowi, niatnya GPI juga turut melaporkan Gubernur NTT Victor Laiskodat, namun juga ditolak.

 

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut, barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima atau dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

 

"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," papar Fery di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).

 

Fery menyebut petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya. Penyidik juga tidak menerbitkan surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.

 

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak," pungkasnya. (rmol)


 

 

SANCAnews – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta baru saja mengamankan seorang pria yang kedapatan akan melakukan pencurian di kos-kosan wanita di Jalan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA Militer, pria itu ditangkap warga saat akan menyatroni salah satu kamar kos perempuan, Jumat pagi 26 Februari 2021, sekira pukul 04:40 WIB.

 

Kejadian berawal dari adanya laporan penghuni kosan kepada ketua Rukun Warga setempat tentang adanya orang mencurigakan yang sedang berusaha menjebol pintu.

 

Ketua RW pun mengajak warga lainnya mendatangi lokasi dan melakukan pengepungan. Dan ternyata laporan penghuni kosan itu terbukti, seorang pria tak dikenal tiba-tiba kabur dari kosan itu.

 

Dalam kondisi sudah terkepung, pria itu mengeluarkan pistol yang diselipkan di balik jaketnya. Beruntung ketua RW berhasil merampas pistol itu dan pria itu diringkus warga, kemudian diikat-ikat.

 

Tapi betapa terkejutnya warga, setelah digeledah di dompet pria itu ditemukan identitas berupa Kartu Tanda Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan maling itu ternyata bernama Pramudya Nugroho dengan pangkat Briptu, anggota Satuan Intel Markas Polda Metro Jaya.

 

Atas laporan warga, prajurit TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat langsung mendatangi lokasi. Dan didapatkan intel yang kedapatan mau mencuri itu dalam kondisi tak berdaya dengan tubuh terikat.

 

Mengantisipasi amuk massa, prajurit TNI langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepucuk pistol revolver warna hitam. Dan pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. []


 

 

SANCAnews – News Anchor Jawapos TV, Dean Cahyani, dilarikan ke Instalasi Gawat Darirat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, usai menjalani vaksin Covid-19 di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (25/2/2021).

 

Dean sempat dibawa ke Puskesmas Kebayoran Lama untuk pertolongan awal, lalu pihak Puskesmas merujuknya ke RSUD Kebayoran Lama.

 

Dean menjelaskan usai menjalani vaksin, dirinya merasa mual dan pusing, lalu terjadi pembengkakan pada kedua mata dan bibirnya.

 

“Jadi tadi setelah vaksin, saya langsung ke kantor buat siaran. Pas mau mulai, saya langsung merasa mual dan pusing. Semua pada panik, karena mata dan bibir alami bengkak, kemungkinan alergi,” kata Dean di Ruang IGD, Kamis (25/2/2021).

 

Pembekakan di area mata tersebut bahkan membuat Dean mengalami gangguan penglihatan.

 

"Saya enggak bisa melihat, kalau mau kirim pesan harus dekatin handpone,” jelasnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak RSUD Kebayoran Lama dikabarkan akan merujuk Dean ke Rumah Sakit lainnya, karena tidak ada ruang inap bagi pasien yang harus menjalani rawat inap.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Profesor Hindra Irawan Satari menjelaskan efek samping yang dialami Dean kemungkinan diakibatkan oleh alergi.

 

"Kayaknya alergi, bila diobati biasanya sembuh, mungkin, dia alergi terhadap komponen vaksin yang belum dia/kita ketahui," kata Prof Hindra saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/2/2021).

 

Prof Hindria menyarankan calon penerima vaksin harus paham betul kondisi kesehatannya sebelum divaksin, jika mempunyai riwayat penyakit atau alergi harus konsultasi ke dokter terkait untuk diberi surat keterangan layak vaksin oleh dokter.

 

"Bila ada komorbid, sebaiknya pastikan dalam keadaan terkendali," tutup Hindria.

 

Hingga berita ini diturunkan, Dean Cahyani masih berada di Ruang IGD RSUD Kebayoran Lama dan akan dirujuk kembali ke RS Fatmawati. (*)



 

 

SANCAnews – Propam Polri akan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras). Pelarangan tersebut diterapkan setelah Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.

 

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Rusdi saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/2/2021).

 

Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

 

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," tuturnya.

 

"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambung Rusdi.

 

Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

 

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

 

Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

 

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," terangnya.

 

Insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

 

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.

 

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.

 

Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.