Latest Post

 


SANCAnews – Oknum Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra ternyata mencekik Rizka Fitria dan Aprillia Cinta hingga tewas, karena sakit hati.

 

Menurut informasi, sakit hati ini dilatarbelakangi karena korban Rizka Fitria mendatangi tersangka oknum Polres Pelabuhan Belawan yang sedang berjaga untuk menanyakan titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP).

 

Tersangka yang berat hati diminta untuk mengecek oleh Fitria, akhirnya enggan melakukan pengecekan.

 

Kemudian, Rizka Fitria bersama dengan Aprilia Cinta mendatangi tersangka, untuk menanyakan pengecekan tahanan itu, namun terjadi cekcok di antara mereka.

 

"Ketika korban menanyakan prihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).

 

Tersangka yang kesal, kemudian membuat pertemuan dengan Rizka Fitria dan Aprillia Cinta, untuk mempertanyakan mengenai cekcok di Polres Pelabuhan Belawan.

 

Akan tetapi, pelaku yang tidak tahan lagi akhirnya mencekik satu persatu korban hingga tewas.

 

Untuk sementara, MP Nainggolan belum dapat menjelaskan di mana lokasi pembunuhan itu terjadi.

 

Namun, setelah dibunuh, kedua jasad dibuang secara terpisah untuk mengelabuhi polisi, bahwa itu bukan korban pembunuhan, "Korban dihabisi dengan cara dicekik," kata Nainggolan.

 

Saat ini, sambung Nainggolan, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Aipda tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Medan Marelan.

 

Namun, ketika ditanya lebih jauh, Nainggolan enggan berkomentar. Dia hanya menandaskan, kasus itu akan dirilis pihak Polres Pelabuhan Belawan.

 

"Ditangkap di rumahnya, kawasan Marelan," pungkas Nainggolan.

 

Sebelumnya, mayat wanita ditemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.

 

Kemudian, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat, Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2/21) pagi.

 

Terkait penemuan itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan kedua jasad wanita yang diperkirakan berusia 20-an tersebut.

 

Dia mengaku, setelah dilakukan penyelidikan terkait temuan mayat yang di Jalan Pesiran Simpang Tiga Perbaungan Sergai, pihak kepolisian sudah mengetahui identitas jasad tersebut.

 

"Identitas mayat Mrs X telah diketahui yaitu Riska Pitria, usia 21 tahun, alamat Lorong VI Veteran Bagan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan," terangnya.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, sebelum ditemukan meninggal dunia, Riska pergi bersama temannya wanita.

 

Teman wanitanya itu diketahui meninggal dunia yang ditemukan di wilayah hukum Polsek Medan Barat, tepatnya di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

 

"Korban sebelum meninggal bepergian dengan temannya yang berjenis kelamin perempuan. Temannya diketahui juga meninggal yang ditemukan di wilkum Polsek Medan Barat," sebut Hadi.

 

Seperti diketahui, dua sosok mayat ditemukan warga di lokasi berbeda. Temuan pertama warga menemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) sekitar pukul 01.50 Wib pada, Senin (22/2/2021).

 

Selain itu, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat, di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2/21) pagi. (gelora)


 


SANCAnews – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf atas aksi koboi Bripka CS yang dilakukan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, dini hari tadi.

 

Penembakan di Cengkareng itu menewaskan tiga orang, salah seorang di antaranya merupakan anggota TNI AD.

 

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," kata Fadil saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

 

Fadil mengaku berdukacita yang sangat mendalam atas aksi koboi Bripka CS tersebut. Dia menegaskan akan menindak pelaku penembakan di Cengkareng itu dengan tegas.

 

"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Fadil.

 

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

 

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya. (dtk)


 


SANCAnews – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan bagaimana proses kepolisian merampungkan masalah kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang dipicu kehadiran figur publik.

 

Dua insiden belakangan yang dicontohkan Anwar Abbas adalah kehadiran pentolan FPI Rizieq Shihab di beberapa kegiatan keagamaan dan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo baru-baru ini ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kata dia, idealnya polisi bertindak adil secara hukum dalam memperlakukan keduanya.

 

"Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

 

"Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan," lanjut dia lagi.

 

Anwar pun mengingatkan siapapun untuk tidak mempermainkan hukum. Karena itu dalam kasus ini dia sekaligus menyarankan, demi keadilan maka hukuman bagi kedua tokoh tersebut bisa berupa sama-sama didenda ketimbang disanksi penahanan.

 

"Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari," terang Anwar.

 

Anwar menilai hukuman berupa denda lebih baik dan maslahat bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan tersebut. Sehingga, para pelanggar nantinya tetap bisa melaksanakan tugas sehari-harinya dan para pengikut serta pendukungnya pun tetap tenang.

 

"Karena hukum tegak dan ditegakkan secara berkeadilan. Sehingga tidak ada orang dan para pihak di negeri ini yang tersakiti hatinya," kata dia.

 

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa kedua tokoh tersebut merupakan orang yang sama-sama dihormati dan dicintai pendukungnya. Sehingga, sangat wajar saat mereka pergi akan disambut meriah oleh para penggemar dan pengikutnya.

 

Itu sebab Anwar lantas menyarankan agar Presiden Jokowi maupun Rizieq mengurangi intensitas kunjungan ke daerah-daerah di tengah pandemi. Hal itu bertujuan agar tak menimbulkan keramaian masyarakat yang berpotensi menimbulkan klaster penularan virus corona.

 

"Usahakan agar tidak diketahui orang banyak sehingga tidak terjadi penumpukan masa," saran Anwar, dilansir Cnnindonesia.

 

Diketahui, Presiden Jokowi disambut meriah oleh kerumunan warga saat melakukan kunjungan kerja ke NTT, Selasa (23/2). Warga antusias mengerubungi rombongan mobil kepresidenan yang baru tiba di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

 

Momen itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi bahwa momen yang direkam video itu terjadi saat kunjungan Jokowi ke NTT.

 

Nyaris serupa, Rizieq Shihab juga pernah menimbulkan pelbagai kerumunan saat dirinya tiba di Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

 

Rizieq diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta hingga Megamendung Bogor. Rizieq kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri atas insiden kerumunan tersebut. []


 

 

SANCAnews – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras yang masuk kategori usaha terbuka

 

"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2/2021).

 

Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesdia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.

 

"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," katanya.

 

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," tambah Anwar.

 

Semestinya, dikatakan Anwar, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak.

 

"Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya, tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar.

 

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," pungkasnya.

 

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

 

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

 

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

 

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

 

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

 

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

 

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

 

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

 

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil, tapi yang dibudi daya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha", Rabu (24/2/2021). []


 

 

SANCAnews – Divisi Propam Polri akan menertibkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan, minum minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba. Penertiban tersebut menyusul adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

 

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk narkoba," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

 

Selain itu, Ferdy memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripka CS.

 

Proses PTDH terhadap oknum anggota Polsek Kalideres itu akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

 

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," katanya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.