SANCAnews – Polda metro Jaya mengungkap motif penembakan di
Cengkareng yang dilakukan oknum polisi Bripka CS. Bripka CS diduga melakukan
penembakan karena tidak terima ditagih uang minuman senilai Rp 3,3 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap,
insiden penembakan di Cengkareng terjadi saat RM Cafe hendak tutup pada pukul
04.30 WIB dini hari tadi.
"Kronologis sekitar pukul 02.00 tersangka CS ke TKP yang
merupakan kafe, lalu melakukan kegiatan minum-minum," kata Kombes Yusri
dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, menjelang kafe tutup, terjadi percekcokan antara CS
dengan kasir kafe.
"Pukul 04.00 pada saat melakukan pembayaran, terjadi
cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk saudara CS
mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan ke 4 pegawai. Tiga meninggal dunia
dan satu dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah penembakan itu terjadi karena CS tidak
terima ditagih uang minuman Rp 3,3 juta, Yusri kembali menjelaskan kronologis
kejadian.
"Iya tadi kan sudah saya bilang, masalah saat melakukan
pembayaran terjadi cekcok karena tidak menerima sehingga pelaku mengeluarkan
senjata api," tuturnya.
menewaskan 3 orang telah dipasangi garis polisi. (Karin Nur
Secha/detikcom)
Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga diproses secara kode etik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan
belasungkawa atas kejadian tersebut. Fadil Imran juga meminta maaf atas insiden
penembakan yang dilakukan oleh bawahannya itu.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya
menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada
keluarga korban dan TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian
ini," kata Fadil Imran.
Fadil mengatakan, pelaku Bripka CS sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Bripka CS menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini
dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara
pidana," ujar Fadil Imran.
Fadil Imran menegaskan, pelaku diproses secara pidana dan kode
etik. Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan.
"Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung
pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi
dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal
338 KUHP," kata Fadil. (dtk)