Latest Post

 

 

SANCAnews – Kasus oknum polisi yang melakukan penembakan terulang lagi. Kamis (25/2/2021), Brigadir CS oknum anggota Polsek Kalideres menembak mati satu TNI dan dua warga sipil di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD atau keamanan RM Cafe Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat, pelayan Feri Saut Simanjuntak, dan kasir Manik. Sedangkan korban luka adalah manajer Hutapea.

 

Ini menambah deretan kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi. Berikut kasusnya sebagaimana dihimpun SINDOnews.

 

Polisi Tembak Istri dan Anak 

Aiptu Slamet, anggota Polsek Tebet menembak istri dan anaknya di rumahnya Kampung Parung Serab, Sukmajaya, Depok, Rabu (30/12/2020). Setelah itu, pelaku bunuh diri.

 

Polisi Tembak Polisi 

Kasus polisi tembak polisi terjadi pada 2019. Bripka Rahmat Effendy ditembak Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7) malam. Bripka Rahmat tewas akibat tembakan tersebut. Rahmat adalah anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan Brigadir Rangga merupakan personel Baharkam Polri.

 

Korban Bripka Rahmat sempat terlibat cekcok dengan Brigadir Rangga hingga akhirnya terjadi penembakan sebanyak tujuh kali. Penyebab cekcok adalah Bripka Rahmat bersikeras memproses hukum FZ meski Brigadir Rangga telah meminta agar keponakannya itu dibina oleh keluarga saja. FZ sebelumnya ditangkap oleh Bripka Rahmat dengan barang bukti sebuah celurit. (gelora)


 

 

SANCAnews – Penembakan yang dilakukan oleh Bripka Cornelius Siahaan, anggota Polsek Kalideres terhadap tiga orang pegawai Kafe RM dan seorang anggota TNI penjaga kafe pada Kamis dini hari (25/2/2021), menggemparkan publik dalam beberapa jam terakhir.

 

Belakangan terungkap, anggota TNI yang jadi salah satu korban tewas penembakan tersebut adalah Martinus Riski Kardo Sinurat. Dia merupakan anggota TNI Angkatan Darat, anggota Kostrad.

 

Pada kartu identitasnya, Martinus diketahui lahir di Padangsidempuan, 3 Maret 1991. Artinya, ia akan berulang tahun yang ke-30 hari Rabu pekan depan.

 

Martinus memiliki tinggi badan 170 sentimeter. Di KTP-nya, diketahui bahwa ia masih lajang alias belum kawin.

 

Martinus jadi satu dari tiga korban tewas penembakan yang dilakukan oleh Bripka Cornelius Siahaan.

 

Bripka Cornelius Siahaan menembak mereka ketika ditagih bill (tagihan) minuman yang sudah ia tenggak, sebesar Rp3.335.000.

 

Saat ditagih, Bripka Cornelius Siahaan tidak mau membayar. Ia kemudian langsung menembak pelayan kafe bernama Feri Saut Simanjuntak dan kasir kafe bermarga Manik, serta Martinus Riski Kardo Sinurat. Selain itu, manajer kafe bermarga Hutapea, juga kena tembak, namun tidak tewas.

 

Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman, karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000.

 

Namun pelaku tidak mau membayar. Selanjutnya korban Martinus selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.

 

Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian. Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.


Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan. Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng.

 

Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI. Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Jakarta Barat yg bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (gelora)


 

 

SANCAnews – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan penembakan di RM Kafe, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Penembakan bermula saat pelaku, Bripka CS, minum-minuman keras di kafe tersebut pukul 02.00 WIB pada Kamis, 25 Februari 2021.

 

"Sekitar pukul 04.00 WIB kafe akan tutup, saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai," beber Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.

 

Namun, Yusri tidak mengungkap penyebab cekcok itu. Setelah itu, tersangka yang dalam kondisi mabuk langsung mengeluarkan senjata api.

 

Bripka CS menembak ke tiga orang, yakni waiter, FSS; kasir, M; dan manajer RM Kafe, H. Timah panas itu juga mengenai seorang anggota TNI AD, S.

 

Akibatnya, FSS, M, dan S meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan, H mengalami luka-luka.

 

"Sementara jenazah masih di RS Polri (Kramat Jati, Jakarta Timur), rencananya selesai penanganan di rumah sakit baru akan diambil oleh keluarga korban," ungkap Yusri.

 

Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia  dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. []


 

 

SANCAnews – Polda metro Jaya mengungkap motif penembakan di Cengkareng yang dilakukan oknum polisi Bripka CS. Bripka CS diduga melakukan penembakan karena tidak terima ditagih uang minuman senilai Rp 3,3 juta.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, insiden penembakan di Cengkareng terjadi saat RM Cafe hendak tutup pada pukul 04.30 WIB dini hari tadi.

 

"Kronologis sekitar pukul 02.00 tersangka CS ke TKP yang merupakan kafe, lalu melakukan kegiatan minum-minum," kata Kombes Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

 

Kemudian, menjelang kafe tutup, terjadi percekcokan antara CS dengan kasir kafe.

 

"Pukul 04.00 pada saat melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan ke 4 pegawai. Tiga meninggal dunia dan satu dirawat di rumah sakit," jelasnya.

 

Saat ditanyakan apakah penembakan itu terjadi karena CS tidak terima ditagih uang minuman Rp 3,3 juta, Yusri kembali menjelaskan kronologis kejadian.

 

"Iya tadi kan sudah saya bilang, masalah saat melakukan pembayaran terjadi cekcok karena tidak menerima sehingga pelaku mengeluarkan senjata api," tuturnya.

 

menewaskan 3 orang telah dipasangi garis polisi. (Karin Nur Secha/detikcom)

Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga diproses secara kode etik.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Fadil Imran juga meminta maaf atas insiden penembakan yang dilakukan oleh bawahannya itu.

 

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil Imran.

 

Fadil mengatakan, pelaku Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bripka CS menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya.

 

"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana," ujar Fadil Imran.

 

Fadil Imran menegaskan, pelaku diproses secara pidana dan kode etik. Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

"Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," kata Fadil. (dtk)


 

 

SANCAnews – Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

 

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

 

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

 

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

 

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

 

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

 

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.  Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan  Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakannya adanya Perperes 10/2021bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendoorng bidang usaha prioritas.

 

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

 

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang dibudidaya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2). (kontan)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.