Beda Ust Maaher, Surat Edaran Kapolri Selamat Abu Janda dan Trending di Twitter
SANCAnews – Permadi Arya alias Abu Janda menjadi trending
topic di Twitter setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit
Prabowo soal UU ITE.
Surat edaran Kapolri menyebut tersangka UU ITE tidak ditahan
jika sudah meminta maaf.
Hingga pukul 7.20 WIB, cuitan Abu Janda sudah berjumlah 1.301
tweet. Dimana rata-rata netizen menautkan berita mengenai pernyataan atau SE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.
Bahkan Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan apa kesaktian
abu Janda hingga diperlakukan istimewa. Beda perlakuan Habib Rizieq dan Ustadz
Maher.
"Timbul pertanyaan apa sih kesaktiannya Abu Janda sampai
penegak hukum lemah lembut banget pada dia...? Beda dengan perlakuan atas Habib
Riziq dan Ustadz Maher dll... Ada yg bisa bantu jawab...? Gejala apakah ini?
Monggo," tulis Tengku Zulkarnain dikutip dari akun Twitternya, Selasa
(23/2/2021).
Begitu juga dengan netizen yang lain menyebutkan kalau Abu
Janda selamat dari jeratan UU ITE karena telah meminta maaf.
“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya
melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).
Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri,
Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan”.
Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716.
“Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai
begitu saja. Enak sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan
yang dikenakan UU ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya
Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan
Produktif.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke
pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap
tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar
diberikan ruang untuk mediasi kembali," sebut isi surat edaran Kapolri
seperti yang dilansir Antara.
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan
situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang
digital.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri
berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan
edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi
terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia
agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum
yang berkeadilan. (*)