Latest Post

 

SANCAnews – Abu Janda atau Permadi Arya menjadi bahasan netizen di Twitter usai Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal tersangka UU ITE tak ditahan usai meminta maaf.

 

“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).

 

Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri, Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan”.

 

Mustofa merupakan mantan anggota BPN Prabowo Sandi pada Pilpres 2019 lalu.

 

Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716.

 

“Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai begitu saja. Enak sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan yang dikenakan UU ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya melalui akun Twitternya.

 

Hingga pukul 08.00 WIB, cuitan Abu Janda sudah berjumlah 1.437 tweet. Dimana rata-rata netizen menautkan berita mengenai pernyataan atau SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.

 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tentang penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

 

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

 

Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.

 

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

 

Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.

 

“Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik.

 

“Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tegas Kapolri dalam SE tersebut. [psid]



 

SANCAnews – Hujan ekstrem yang melanda wilayah Jakarta pada Sabtu dinihari lalu (20/2) membuat 113 Rukun Warga (RW) tergenang air dengan kedalaman bervariasi.

 

Sebanyak 3.311 warga pun terpaksa mengungsi di 44 tempat pengungsian yang disediakan.

 

Namun, sejak air naik hingga surut pada Senin kemarin (22/2), tak sedikit publik yang bertanya-tanya di mana posisi Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Karena biasanya, saat bencana datang, seperti tanah longsor di Jawa Barat, banjir besar Jawa Tengah dan Jawa Timur, eks Walikota Surabaya tersebut sigap dan cekatan mendatangi titik-titik pengungsian secara bergantian.

 

Malahan Risma ikut turun tangan langsung menyiapkan nasi bungkus untuk para pengungsi. Seperti yang dilakukan Risma di dapur umum Kantor Desa Wonoasri, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 18 Januari lalu.

 

"Saat banjir Jakarta yang menelan lima korban jiwa, Bu Mensos di mana? Kok enggak ikut bungkus nasi lagi?" sindir eks Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (23/2).

 

Menurut Ashraf, sepatutnya Risma lebih paham dengan kondisi banjir di Jakarta karena sekarang ini dia berkantor di ibukota.

 

"Apa bedanya korban bencana di daerah dengan di Jakarta? Harusnya Bu Risma blusukan juga ke posko-posko pengungsi di Jakarta," kata Ashraf.

 

"Sambil blusukan, bu Risma bisa juga membawa kebutuhan pengungsi, misalnya makanan, pakaian baru, dan susu bayi," tutupnya.

 

Sejauh ini, Risma diketahui telah menyambangi para korban banjir di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Senin (22/2).

 

Dalam kunjungannya ini, Mensos juga menyerahkan bantuan senilai Rp 200 juta. Terdiri dari makanan siap saji, makanan anak, selimut, kasur, kids ware, dan tenda gulung. (*)


 


SANCAnews – Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menunjuk Henry Subiakto menjadi Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE.

 

Henry selama ini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sosoknya mulai dikenal publik usai berdebat dengan Rocky Gerung serta membandingkan UU ITE dan kitab suci.

 

“Subtim 1 yang ada di Kemenkominfo dipimpin oleh Profesor Henry Subiakto,” kata Johnny saat menggelar konferensi pers, Senin (22/2/2021).

 

Seperti diketahui, terdapat tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian UU ITE. Ketiganya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, kemudian Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.

 

Tim ini terdiri dari dua kelompok. Yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Mereka diberi waktu sampai 22 Mei 2021 untuk melakukan kajian.

 

Subtim 1 yang dipimpin Henry bertugas mengkaji pasal-pasal pada UU ITE yang dianggap multitafsir.

 

Sedangkan Subtim 2 diketuai oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

 

Tim ini akan bertugas menelaah sejumlah pasal dalam UU ITE untuk menentukan perlu tidaknya revisi.

 

“Pedoman pelaksanaan UU ini adalah sebagai acuan, bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan Undang-undang ITE,” kata Johnny. []



 

SANCAnews – Otoritas Filipina telah menyetujui penggunaan darurat untuk vaksin virus Corona (COVID-19) buatan Sinovac Biotech dari China untuk wilayahnya. Namun demikian, vaksin Sinovac tidak direkomendasikan untuk tenaga kesehatan (nakes) di Filipina.

 

Seperti dilansir Reuters dan Channel News Asia, Senin (22/2/2021), data uji klinis tahap akhir menunjukkan vaksin Sinovac memiliki kemanjuran lebih rendah saat digunakan pada tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 jika dibandingkan dengan individu sehat berusia 18-59 tahun.

 

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Makanan dan Obat-obatan (FDA) Filipina, Rolando Enrique Domingo, dalam pernyataannya. Otoritas Filipina diketahui akan menyuntikkan vaksin Corona untuk sekitar 1,4 juta tenaga kesehatan di wilayahnya.

 

"Menurut pakar-pakar kami, vaksin (Sinovac) ini bukan vaksin terbaik untuk mereka," ucap Domingo merujuk pada tenaga kesehatan.

 

Pernyataan Domingo itu mengutip hasil uji klinis vaksin Sinovac, atau yang disebut CoronaVac, di wilayah Brasil, Turki dan Indonesia.

 

Media lokal Filipina, Rappler, menyebut kajian data yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan soal vaksin Sinovac dari uji coba fase 3 yang sedang berlangsung menunjukkan vaksin itu memiliki kemanjuran antara 65,3 persen hingga 91,2 persen di antara individu sehat yang berusia antara 18-59 tahun. Temuan ini, yang datang dari uji coba komunitas di Indonesia dan Turki, berarti vaksin tersebut merupakan pilihan yang layak untuk kelompok ini.

 

Laporan Rappler dan media lokal Filipina lainnya, Manila Bulletin, juga menyebut bahwa Sinovac belum direkomendasikan untuk tenaga kesehatan karena kemanjurannya hanya 50,4 persen pada tenaga kesehatan yang terpapar virus Corona dalam uji coba yang digelar di Brasil.

 

CoronaVac merupakan kandidat ketiga yang mendapat persetujuan untuk penggunaan darurat dari otoritas Filipina.

 

Persetujuan ini membuka jalan bagi pengiriman 600 ribu vaksin Corona yang disepakati untuk disumbangkan otoritas China. Sebelumnya diperkirakan pasokan itu akan tiba pada Selasa (23/2) besok, namun mengalami penundaan karena kurangnya otorisasi.

 

Filipina sejauh ini belum memulai program vaksinasi Corona mereka. Negara ini mengandalkan 117 ribu vaksin Corona buatan Pfizer-BioNTech yang didapatkan melalui program berbagi vaksin global, COVAX, yang didukung Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk memulai program vaksinasinya. []



 

SANCAnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan masih mendalami kasus yang berawal dari laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dan penyidik KPK, Novel Baswedan.

 

"Proses tersebut masih didalami terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

 

Ramadhan mengatakan penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.

 

"Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," tandas dia.

 

Dua kasus ini menjadi sorotan di tengah mengemukanya wacana revisi UU ITE. Novel Baswedan dilaporkan lantaran cuitannya soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Sedangkan Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya soal 'Islam agama Arogan'.

 

Kasus-kasus lain mengenai UU ITE belakangan ini ikut jadi sorotan lantaran sempat disentil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin pekan kemarin. Presiden bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet di payung hukum itu.

 

Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menyebutkan bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

 

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

 

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.

 

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diteken Mahfud hari ini (22/2). []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.