Latest Post


 

SANCAnews – Pengamat politik Prof Salim Haji Said, Ph.D. menanggapi keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Hal ini setelah muncul keluhan bahwa beleid ini membuat resah dan menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.

 

Menurut Salim Haji Said, itu menunjukkan bahwa Presiden Jokowi memang orang baik. Keyakinan itu sudah diyakininya sejak lama.

 

“Saya kan sebenarnya selalu bilang Pak Jokowi itu orang baik. Maksudnya juga baik. Dari dulu juga begitu,” katanya di kanal YouTube Hersubeno Arief Point.

 

Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia ini, yang menjadi masalah adalah struktur politik yang ada saat ini, apakah bisa membuat seseorang seperti Presiden Jokowi untuk selalu berbuat baik.

 

“Sebab persoalan di negeri ini adalah who is real in control, siapa yang berkuasa. Karena bicara sistem yang kita jalankan sekarang, sengaja atau tidak, itu oligarki,” tegasnya.

 

"Kalau oligarki itu pertanyaan sulit, siapa yang sebenarnya berkuasa".

 

Dia mempertanyakan apa betul Jokowi berkuasa penuh? Atau Jokowi berkuasa sebagian. Lantas sebagian lagi siapa yang berkuasa.

 

Bagi Prof Salim pertanyaan ini jawabannya penting. Kalau tidak jelas maka yang akan terjadi beredarnya ketakutan, misalnya seperti Kwik Kian Gie yang takut bicara.


“Saya juga sudah beberapa kali bicara, saya menahan diri bicara karena takut,” lanjutnya lagi.

 

Sebab nanti jika kritik kepada pemerintah, meski Presiden Jokowi minta masyarakat melakukan kritik tetapi jika di sekelilingnya tidak terima karena terganggu kepentingannya maka yang terjadi pihak yang kritis dibuat susah.

 

“Jika orang lain dari kalangan oligarki itu merasa dirugikan atau lebih dirugikan, maka dia bisa bertindak untuk mempersulit kita,”  sambungnya.

 

Sebelumnya, ekonom Kwik Kian Gie mengaku takut menyampaikan pendapat berbeda dengan pemerintah karena khawatir langsung diserang buzzer di media sosial.

 

Padahal pendapat yang disampaikan bukan untuk menyerang, melainkan memberi masukan alternatif yang mungkin bisa digunakan.

 

Sementara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK juga menyampaikan bahwa demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi introspeksi bersama. Sebab masyarakat ketakutan dipolisikan jika menyampaikan kritik kepada pemerintah.

 

"Bagaimana mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian upaya kita semua," kata JK di acara mimbar demokrasi Youtube PKS, Sabtu (13/2).

 

Menurutnya dalam demokrasi check and balance itu hal yang wajar. JK juga mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mempersilakan dikritik. (gelora)




SANCAnews – Kicauan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dinilai terus menyiratkan perpecahan berbau SARA oleh aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga.

 

Sebelumnya, Andi Sinulingga mempermasalahkan kicauan Ferdinand Hutahaean yang menyebut Anies tidak pantas untuk bermimpi menjadi presiden RI dan lebih pantas jadi presiden di Yaman.

 

Kali ini kicauan Ferdinand soal Anies dinilai kembali kebablasan. Bahkan bagi Andi Sinulingga, kicauan mantan kader Demokrat yang kini jadi pendukung pemerintah itu dianggap telah menyinggung agama Islam.

 

Adapun kicauan Ferdinand yang dipermasalahkan kali ini berbunyi, “Atas izin Allah juga banjir itu terjadi. Makanya lu ga usah kerja, semua sudah diatur oleh Allah”.

 

Pernyataan itu mengomentari sebuah berita berjudul “Anies: Atas Izin Allah Banjir 99,9% Surut pada Minggu, Hari Ini 100% Surut”.

 

Bagi Andi Sinulingga, pernyataan Ferdinand sudah masuk dalam kategori penghinaan atas nila-nilai keagaamaan. Bahkan bisa juga disebut intoleran atas penggunaan kara-kata insyaAllah.

 

“Di mana kedudukan kata-kata itu tinggi di dalam Islam,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/2).

 

Kepada Ferdinand, Andi Sinulingga menjelaskan bahwa orang Islam harus bicara InsyaAllah untuk menundukkan kesombongan diri. Kata ini diwajibkan dalam Islam agar manusia tidak kemudian menjadi takabur.

 

“Kenapa ditafsirkan yang aneh-aneh sekehendak diri anda bung? Anda kan katanya toleran pada agama lain? Sehat bung?” tutur Andi.

 

“Lu bukan lagi mengkritik Anies, tapi sudah masuk menyinggung pada hal-hal yang prinsip di dalam Islam,” tutupnya. []


 

SANCAnews – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Auliansyah Lubis, sepatutnya dicopot dari jabatannya.

 

Auliansyah dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Demikian ditegaskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (23/2).

 

"Kapolri juga harus memerintahkan Propam Polri untuk memeriksa Auliansyah Lubis," tegas Neta.

 

Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif. UU ITE bukan alat kriminalisasi.

 

"Tapi nyatanya Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," lanjutnya.

 

Buktinya, hari ini Ketua bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.

 

"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," papar Neta.

 

Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari dua ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan terhadap apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor.

 

Pada 20 November 2020, Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan, dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dengan Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.

 

IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak berdasar, karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk pelapor.

 

IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan, akan terjadi keresahan masyarakat. Dan berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian.

 

"Karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang 'dimainkan' para penyidik," pungkas Neta. []


 

SANCAnews – Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 tentang pelaksanaan tes urine. Komisi III meminta instruksi lewat telegram itu dapat dipahami dan dijalankan jajaran.

 

Sebagaimana diketahui, Listyo meminta seluruh jajaran kepolisian melakukan tes urine seiring kasus narkoba yang melibatkan bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anggotanya.

 

"Kami juga berharap agar isi telegram tersebut benar-benar dipahami ditingkat oprasional dan ditindaklanjuti. Bahkan memberi sanksi terhadap anggotanya yang tes urinenya terindikasi adanya narkoba. Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

 

Pangeran mengatakan kebijakan Kapolri melakukan tes urine kepada jajaran patut dihargai. Mengingat sebagai aparat hukum, sudah seharusnya polisi menjauhi diri dari narkoba, bukan sebaliknya.

 

Pangeran menyoroti bagaimana kemudian kasus Kompol Yuni yang memakai narkoba bersama anggotanya sangat mencoreng institusi Polri.

 

"Terutama kasus Kapolsek Astanaanyar dan beberapa anggotanya yang terlibat narkoba yang seakan mencoreng dan menampar nama baik korps kepolisian. Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai dan dicontoh karena sebagai aparat kepolsian sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba," tutur Pangeran. [sc]


 

SANCAnews – Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor mengatakan ada potensi besar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mencabut laporannya terhadap Habib Rizieq Shihab soal sengketa lahan di Megamendung.

 

"Ya (ada potensi laporan dicabut). Nanti itu," kata salah satu kuasa hukum pesantren, Ichwan Tuankotta kepada Suara.com, Selasa (23/2/2021).

 

Ichwan mengatakan, potensi tersebut muncul usai pihaknya melakukan mediasi dengan pihak PTPN di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Senin (22/2) kemarin.

 

Pertemuan tersebut merupakan mediasi yang kedua kalinya. Ichwan mengatakan, daei pertemuan kemarin mulai mengerucut kepada keinginan kedua pihak untuk bekerjasama.

 

"Sudah mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing pihak bekerjasama," tuturnya.

 

Lebih lanjut, Ichwan mengatakan, pertemuan mediasi masih akan dilakukan pada pekan depan. Ia berharap ada mediasi tersebut membuahkan hasil yang baik.

 

"Mudah-mudahan ada titik temu apa yang dimediasikan Kemenkopolhukam nantinya," tandasnya.

 

PTPN sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah

 

Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

 

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.