Latest Post


 

SANCAnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan masih mendalami kasus yang berawal dari laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dan penyidik KPK, Novel Baswedan.

 

"Proses tersebut masih didalami terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

 

Ramadhan mengatakan penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.

 

"Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," tandas dia.

 

Dua kasus ini menjadi sorotan di tengah mengemukanya wacana revisi UU ITE. Novel Baswedan dilaporkan lantaran cuitannya soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Sedangkan Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya soal 'Islam agama Arogan'.

 

Kasus-kasus lain mengenai UU ITE belakangan ini ikut jadi sorotan lantaran sempat disentil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin pekan kemarin. Presiden bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet di payung hukum itu.

 

Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menyebutkan bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

 

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

 

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.

 

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diteken Mahfud hari ini (22/2). []



 

SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo.

 

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).

 

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

 

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," bunyi surat itu.

 

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut surat edaran itu.

 

Berikut ini arahan lengkap Jenderal Listyo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif:

 

Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

 

1. Rujukan:

a. Undang-Undang 1945

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

f. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

h. Surat Edaran Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor SE/8VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

 

2. Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

3. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

 

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

 

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

 

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

 

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

 

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

 

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

 

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

 

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

 

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

 

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

 

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

 

4. Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

 

5. Demikian untuk menjadi maklum.

 

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal: 19 Februari 2021 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si


 


SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah soal penahanan tersangka kasus UU ITE.

 

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021. Terkait UU ITE, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

"Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," ungkap Jenderal Sigit.

 

Ada 11 poin pedoman yang diberikan oleh Jenderal Sigit. Di poin G, penyidik diwajibkan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

 

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," tulis Jenderal Sigit.

 

Lalu, bagaimana jika korban tetap ingin melanjutkan perkara hingga meja hijau? Jika tersangka sudah meminta maaf, tersangka tidak akan ditahan.

 

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali," ungkap Jenderal Sigit.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

 

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021). []


 

SANCAnews – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa sejumlah minuman tradisional beralkohol merupakan merupakan komoditi usaha yang legal untuk diproduksi.

 

Minuman tersebut antara lain adalah arak Bali, brem Bali dan tuak Bali. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Koster dilansir dari ANTARA, Senin (22/2/2021).

 

Koster mengatakan, sebelumnya terdapat Perpres Nomor 39 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

 

Namun, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

 

Pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

 

"Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," kata Koster.

 

Perpres tersebut, memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

 

Koster menambahkan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali juga merupakan respons atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019.

 

Dalam surat tersebut berisi permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

 

"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali itu, Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro merespons untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," kata Koster. []


 

SANCAnews – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menilai penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tanggung jawab Menkumham Yasonna H. Laoly.

 

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menteri, Hukum dan HAM RI [Yasonna H. Laoly] atau Dirjen Imigrasi [Jhoni Ginting] sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu," kata Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

 

Berdasarkan hal tersebut, Napoleon meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB [National Central Bureau] Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut," imbuhnya.

 

Dalam surat dakwaan, Napoleon disebut memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.

 

Dengan surat-surat tersebut, pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra. Yasonna sempat merespons saat buronan Djoko Tjandra terendus sudah berada di Indonesia. Ia menyebut ada dua kemungkinan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu berada di Indonesia.

 

Dua opsi itu yakni lewat jalur tikus atau menggunakan identitas palsu. Yasonna mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan sebab Ditjen Imigrasi Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia lewat bandara atau pelabuhan resmi.

 

"Melihat peristiwa sebelumnya Harun Masiku, saya langsung perintahkan untuk cek langsung, cek di server kita dan sekarang saya sudah minta melihat CCTV yang ada di perlintasan kita," kata Yasonna pada 2 Juli 2020 lalu.

 

Sementara terkait perkara yang tengah diadili ini, Napoleon dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

 

Suap total sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

 

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

 

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.