Pakar: Pelanggaran Pembangunan di Kemang 70%, tapi Diputihkan
SANCAnews – Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kerap kebanjiran
saat hujan deras melanda. Pakar Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat
Supriatna, menduga Kemang sering terjadi banjir karena peruntukannya berubah
dari permukiman menjadi kawasan perdagangan dan jasa.
"Ngotak-ngatik Kemang itu kaya CLBK (cucian lama belum
kering). Jadi gini, sejarahnya Kemang dulu tahun 70-an itu adalah kawasan
permukiman sebetulnya, kemudian dengan ekspatriat asing otomatis kawasan itu
mulai tumbuh kembang dengan kawasan perdagangan, jasa. Jadi kawasan itu mulai
muncul kaya pusat perbelanjaan, kafe, resto," ujar Yayat saat dihubungi,
Senin (22/2/2021).
Yayat mengatakan saat adanya revisi penyusunan tata ruang
2010-2030, hampir 70 persen pelanggaran ditemukan dalam pembangunan di kawasan
Kemang. Pelanggaran itu kemudian diputihkan.
"Seiring dengan perkembangan zaman, menjelang revisi
penyusunan tata ruang 2010-2030 itu pelanggarannya hampir 70 persen lebih.
Akhirnya istilahnya ada pemutihan, walaupun tidak ada istilah dikenal di tata
ruang, pemutihan, tapi pemutihan itu kegiatan yang menyimpang itu diakui,
dilegalkan di tata ruang dengan mengubah peruntukan dari perumahan permukiman
menjadi kawasan perdagangan dan jasa," katanya.
Yayat mengatakan pemutihan pelanggaran di kawasan Kemang itu
dilakukan karena banyak tuntutan. Pemutihan itu karena perubahan peruntukan
bangunan di Kemang dinilai membantu pusat bisnis di Jalan Sudirman-Thamrin.
"(Pemutihan itu) resmi, artinya diakui, artinya resmi
dalam konteks dilegalkan oleh pemerintah daerah karena dinamikanya sudah
sedemikian pesat ketika rumah-rumah berubah menjadi kantor, jadi hotel, jadi
resto, kafe, pusat perbelanjaan. Karena tuntutannya tinggi sekali, karena
Kemang itu dekat dengan pusat bisnis di jalan sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.
Jadi memang sangat ideal sekali tumbuh kembang menjadi kawasan tempat tinggal
sekaligus kawasan bisnis," ucapnya.
Yayat pun mempertanyakan mengenai izin pembangunan yang
dilakukan oleh pengembang di Kemang. Sebab, Kemang merupakan kawasan zona hijau
dan wilayah yang dilewati aliran sungai.
"Kalau berizin kita tanya, di dalam tata ruang itu ada
ITBX, 'I' diizinkan tidak ada pelanggaran. Ada namanya izin terbatas dan ada
izin bersyarat. ITBX dan satu lagi itu 'X' sama sekali tidak diizinkan. Ketika
ada pengembang besar di sana (Kemang), apakah ada persyaratan yang diwajibkan
tidak? Seperti contoh, tidak menutup aliran sungai, tidak menyempitkan, tidak
menghilangkan, ada resapan, ada retention town dipatuhi tidak itu? Kita akan
minta sebetulnya apa persyaratan-persyaratan yang harus dipatuhi ketika
membangun di kawasan Kemang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, banjir melanda kawasan Kemang pada
Sabtu hingga Minggu kemarin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut
genangan di sisi Jalan Sudirman dan Kemang disebabkan oleh luapan Kali Krukut.
"Jadi curah hujan yang terjadi di kawasan hulu Kali
Krukut, yang melintang melintasi Jalan Jendral Sudirman, di hulunya terjadi
curah hujan yang sangat tinggi. Tercatat 136 mm/hari. Kemudian lintas airnya
melewati dua sungai, satu Kali Mampang dan dua Kali Krukut. Kedua aliran kali
itu bertemu di belakang LIPI, lalu mengalir ke Sudirman. Jadi saat ini adalah
dampak dari air kiriman dari kawasan tengah sekitar Depok," kata Anies
dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs PPID, seperti dilihat
detikcom, Minggu (21/2).
"Biasanya, kalau hujannya di pegunungan (daerah Bogor)
airnya akan lewat Kali Ciliwung. Tapi, kalau terjadinya hujan deras di kawasan
tengah (sekitar Depok), maka lewat ke sungai aliran tengah, yakni Kali Krukut
ini," imbuhnya. []