Latest Post

 

 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan pemerintah sudah tak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat. Padahal, menurut UU Cipta Kerja sudah banyak mendapat pertentangan.

 

"Respon saya, rezim hari ini memang sudah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat. Dimana UU tersebut banyak ditolak oleh rakyat termasuk kaum buruh namun rezim hari ini menutup mata," kata Nining saat dihubungi Suara.com, Senin (22/2/2021).

 

Pemerintah kata Nining, seharusnya memikirkan persoalan kesejahteraan, keadilan, hingga hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusi atau HAM.

 

"Termasuk pemulihan kondisi hari yang semakin tidak baik," tuturnya.

 

Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya sudah membaca penuh isi aturan turunan yang baru diteken Presiden, Nining mengaku belum sepenuhnya membaca.

 

Ia mengaku hanya baru baca beberapa, terutama soal kontrak kerja yang dianggap tak masuk akal.

 

"Misalkan berkaitan dengan kontrak kerja, sekarang lima tahun di PP. Perbandingan di UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.

 

Lebih lanjut Nining menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini terlihat dibuat tidak untuk kepentingan rakyat. Melainkan kepentingan segelintir pihak.

 

"UU Cipta Kerja bukan untuk kepentingan rakyat kecil," tandasnya.

 

Adapun Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan UU Ciptaker memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksana teknis yang meliputi sejumlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.

 

"Antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," tulisnya. []


 


SANCAnews Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar mengomentari kritikan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait banjir.

 

Komentar Musni Umar ini diunggah di akun Twitter pribadinya@musniumar, Minggu (21/2). Namun, Musni sengaja mematikan akun komentar pada postingannya kali ini.

 

“Pak Hasto, Sekjen PDIP kebanjiran. Tinggal di Bekasi, yang diserang Anies, Gubernur DKI Jakarta. Apa Bekasi bagian dari DKI Jakarta?,” jelas Musni Umar dalam cuitan Twitter-nya.

 

Seperti diketahui, kediaman Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Kota Bekasi, ikut kebanjiran.

 

Sebenarnya bukan tahun ini saja rumahnya kebanjiran, sudah tiga tahun berturut-turut rumahnya di perumahan tersebut ikut kebanjiran.

 

Hal ini disampaikan Hasto sebelum memulai acara Program “Gerakan Penghijauan dan Bersih-bersih DAS, Cinta Ciliwung Bersih”, gelombang kedua di Waduk Cincin, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2021).

 

“Kemarin (Sabtu), begitu ada alarm banjir jam 02.30 Sabtu dinihari, saya terpaksa langsung mengungsi. Saya menyetir mobil sendiri ke kantor di Menteng, karena mau mempersiapkan agenda-agenda gerakan penghijauan dan pembersihan sungai,” kata Hasto.

 

Beberapa kali rumahnya terendam banjir, Hasto pun bisa memahami mereka yang kini rumahnya mengalami kebanjiran di DKI Jakarta.

 

“Selain lumpur dimana-mana, barang rusak, yang paling membuat khawatir adalah ular sering terbawa. Selain itu kecoa ada dimana-mana. Tempat menjadi terasa kumuh dan tentu saja ancaman penyakit,” kata Hasto Kristiyanto.

 

“Tahun lalu mobil saya terendam karena ketika banjir datang, saya sedang naik gunung di Bali. Pokoknya kerugian banyak. Jadi saya bisa merasakan betapa susahnya warga Jakarta yang sering terdampak banjir,” jelasnya.

 

“Untuk itu kalau saya mengritik Pak Anies, itu karena itu bagian tanggung jawab pemimpin guna mengatasi banjir. Buktinya Pak Basuki, Menteri PU sampai marah-marah karena betapa sulitnya bekerja sama dengan pemimpin DKI tersebut,” kata Hasto.

 

Atas kondisi banjir yang berulang itu, Hasto mengaku tahun lalu dirinya pernah mewacanakan untuk pindah rumah saat berbicara dengan pengurus RT/RW di Villa Taman Kartini Kota Bekasi.

 

Namun warga di sana selalu meminta agar Hasto tak pindah dari sana. Hasto pun menuruti keinginan warga tersebut.

 

Kepada Hasto, mereka menjelaskan dalam rangka mengantisipasi banjir di kawasan perumahan itu sudah disampaikan usulan kepada Pemko Bekasi agar mendapat perhatian.

 

Termasuk memberikan kajian tentang apa saja langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemko Bekasi.

 

“Jadi masih tetap memilih sebagai warga Bekasi. Rakyat banjir, saya ikut kebanjiran,” kata Hasto. []


 


SANCAnews Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menanggapi aksi aparat TNI-Polri yang menghalau relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) yang membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/2/2021).

 

Para relawan, kata Munarman, diminta untuk menghapus logo serta atribut yang bertuliskan FPI. "Tulisan FPI di perahu dipaksa dihapus dengan cat. Tapi masih terlihat juga," ucapnya.

 

Munarman menjelaskan, kejadian pembubaran relawan FPI yang sedang melakukan kegiatan kemanusiaan itu terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2021, di Kampung Bayur, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

 

Meskipun sempat dilarang, kegiatan penyaluran bantuan sosial oleh relawan FPO untuk korban kebanjiran di daerah Jakarta Timur tetap berlangsung. FPI menerjunkan perahu karet untuk membantu mengevakuasi warga.

 

Sekadar informasi, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam setelah dibubarkan oleh pemerintah. FPI dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh enam pejabat tinggi negara.

 

SKB dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 itu juga berisikan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. []


 


SANCAnews – PN Jaksel menunda sidang praperadilan Habib Rizieq terkait penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan. Sidang ditunda karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya menolak hadir.

 

Sidang digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (22/2/2021), pukul 10.46 WIB. Pihak Habib Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah.

 

Tidak terlihat pihak termohon dalam persidangan. Hakim tunggal Suharno mengatakan pihak Polda Metro menolak panggilan, karena ada kesalahan alamat yang dicantumkan oleh pihak Habib Rizieq.

 

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno dalam persidangan.

 

Suharno mengatakan alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri. Sedangkan seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan.

 

"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di Jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat alamat di sini Jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

 

"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," sambungnya.

 

Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan. Hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021.

 

"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penangkapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.

 

Gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim.

 

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

 

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan. (dtk)


 

 

SANCAnews – Kelompok Nahdlatul Ulama (NU) merasa puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo. Hal ini sebagaimana tercermin dalam hasil survei terbaru yang dirilis Parameter Politik Indonesia, Senin (22/2).

 

Disebutkan dalam survei ini, sebanyak 70,8 persen warga nahdliyin merasa puas dengan kinerja Jokowi. Sementara yang tidak puas sebanyak 24,2 persen dan tidak menjawab 5 persen.

 

Sementara itu, survei juga merekam bahwa mayoritas warga Muhammadiyah tidak puas dengan kinerja Jokowi. Hanya 47,7 persen yang puas, sedang yang tidak puas mencapai 50,2 persen dan tidak menjawab 2,1 persen.

 

Survei ini juga menjabarkan bahwa 100 persen anggota Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) puas dengan kinerja Jokowi. Begitu juga dengan kelompok Parisada Hindu Dharma.

 

Dari Nahdlatul Wathan, yang puas mencapai 80 persen, 10 persen tidak puas, dan 10 persen tidak menjawab. Persatuan Gereja Indonesia (PGI) juga menunjukkan tren sama, 92,5 persen puas, 5,5 persen tidak puas, dan 2 persen tidak menjawab.

 

Adapun dari Front Pembela Islam (FPI), hanya 33,3 persen yang puas. Sedang sisanya atau 66,6 persen tidak puas.

 

Survei ini digelar pada 3 hingga 8 Februari 2021 melalui wawancara secara tatap muka dalam survei nasional yang diselenggarakan pada rentang waktu September 2017 hingga Desember 2020.

 

Jumlah sampel yang diambil sebanyak 1.200 responden, dengan menggunakan metode simple random sampling dari 6.000 data target yang telah dipilih secara random dari kerangka sampel. Margin of error survei sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.