Rezim Tak Berpihak pada Rakyat, Buruh: PP UU Ciptaker Diteken Jokowi
SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 45
Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan
pelaksana seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan pemerintah sudah tak lagi berpihak
kepada kepentingan rakyat. Padahal, menurut UU Cipta Kerja sudah banyak
mendapat pertentangan.
"Respon saya, rezim hari ini memang sudah tidak lagi
berpihak kepada kepentingan rakyat. Dimana UU tersebut banyak ditolak oleh
rakyat termasuk kaum buruh namun rezim hari ini menutup mata," kata Nining
saat dihubungi Suara.com, Senin (22/2/2021).
Pemerintah kata Nining, seharusnya memikirkan persoalan
kesejahteraan, keadilan, hingga hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusi atau
HAM.
"Termasuk pemulihan kondisi hari yang semakin tidak
baik," tuturnya.
Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya sudah membaca
penuh isi aturan turunan yang baru diteken Presiden, Nining mengaku belum
sepenuhnya membaca.
Ia mengaku hanya baru baca beberapa, terutama soal kontrak
kerja yang dianggap tak masuk akal.
"Misalkan berkaitan dengan kontrak kerja, sekarang lima
tahun di PP. Perbandingan di UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan,"
tuturnya.
Lebih lanjut Nining menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta
Kerja ini terlihat dibuat tidak untuk kepentingan rakyat. Melainkan kepentingan
segelintir pihak.
"UU Cipta Kerja bukan untuk kepentingan rakyat
kecil," tandasnya.
Adapun Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan UU
Ciptaker memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksana teknis yang meliputi
sejumlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.
"Antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi
dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang;
lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor
ketenagakerjaan," tulisnya. []