Polisi Bubarkan Relawan FPI Bantu Korban Banjir Gunakan Atribut Terlarang
SANCAnews – Kapolsek Makasar Komisaris Saiful Anwar
membenarkan bahwa pihaknya membubarkan tim relawan FPI di wilayah banjir
Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pembubaran yang dilakukan pada Sabtu, 20
Februari 2021 itu dilakukan oleh polisi dan TNI.
"Mereka pakai atribut FPI, kan itu sudah dilarang,"
ujar Saiful saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Februari 2021.
Saiful mengatakan tim relawan yang berjumlah sekitar 10 orang
itu datang dengan mengenakan rompi, bendera, hingga perahu karet bertuliskan
FPI. Menurut Saiful, jika tim relawan memang akan memberikan bantuan ke korban
banjir, mereka diminta melepas seluruh atribut tersebut.
"Ini yang larang negara, loh," kata dia.
Seperti diketahui,
pemerintah telah melarang penggunaan berbagai atribut FPI. Hal tersebut
berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan
Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Pembubaran tim relawan di Cipinang Melayu itu kemudian
mendapat protes dari eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. Menurut Munarman
kerja kemanusiaan tidak boleh diganggu oleh oknum. Apa lagi, tim yang terjun ke
lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam
seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.
Ia pun kukuh menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir
di Jakarta untuk menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat.
"Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan
akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan
bantuan," ujar Munarman. []