Latest Post



SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perluasan lapangan kerja secara berkelanjutan hanya bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha, bukan oleh pemerintah. Sehingga, kunci dari penyediaan lapangan kerja ada di pengusaha.

 

"Perluasan lapangan kerja berkelanjutan adalah dari pelaku usaha, dari dunia usaha, kuncinya di situ bukan dari pemerintah," ujar Jokowi dalam Perayaan imlek Nasional Tahun 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (20/2/2021).

 

Sementara itu, pemerintah hanya bisa menyediakan lapangan usaha sesekali waktu atau tidak berkelanjutan.

 

Untuk saat ini, Jokowi telah memerintahkan seluruh kementerian/lembaga (k/l) untuk menjalankan program padat karya agar lapangan kerja terbentuk di masa pandemi covid-19.

 

"Saya sudah perintahkan seluruh kementerian/lembaga jalankan program padat karya sebanyak-banyaknya agar melalui APBN dan APBD bisa buat peluang kerja sebanyak-banyaknya," tutur Jokowi.

 

Namun, Jokowi menyebut yang dibutuhkan masyarakat adalah ketersediaan lapangan usaha yang berkelanjutan. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha.

 

Hanya saja, dunia usaha saat ini sedang terpukul karena pandemi covid-19. Sebagian dari mereka ada yang merumahkan karyawan, memotong gaji, hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Untuk itu, sambung Jokowi, pemerintah sedang berusaha keras untuk memulihkan ekonomi dalam negeri. Salah satunya dengan membangkitkan lagi sektor UMKM dan perusahaan besar.

 

"Berikan prioritas pemerintah untuk belanja produk-produk dalam negeri dan membangun ekosistem yang baru untuk kebangkitan usaha-usaha besar," kata Jokowi.

 

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Diskon pajak 100 persen akan diberikan mulai Maret-Mei 2021.

 

"Lalu tiga bulan setelahnya diskon 50 persen, tiga bulan berikutnya 25 persen. Cara-cara ini yang akan bisa membangkitkan permintaan untuk bangkitkan konsumsi dan daya beli," jelas Jokowi.

 

Ia menambahkan bahwa permasalahan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus diselesaikan secara paralel.

 

"Tidak bisa dipisah, kami harus buktikan masalah kesehatan ditangani baik sehingga muncul kepercayaan untuk membangkitkan ekonomi Indonesia," pungkas Jokowi. ***




SETELAH pengosongan dari para pedagang di rest area KM 50 tol Cikampek berlanjut penghancuran bangunan agar tak bisa digunakan, lalu penutupan bagi yang singgah, akhirnya bangunan itu kini seluruhnya telah diratakan dengan tanah. Habislah saksi bisu pembunuhan dan pembantaian enam anggota laskar FPI oleh aparat kepolisian.

 

Meskipun demikian sejarah akan tetap bisa lantang bercerita tentang kejahatan dan kebenaran. Secara fisik bangunan yang menjadi saksi hilang tetapi jejak tidak bisa dimusnahkan.

 

Terlalu terang peristiwanya, terlalu banyak saksinya, dan terlalu kentara rekayasanya. Biarlah semakin keras upaya  menghapus, semakin sakit para pelaku dan pengatur kejahatan itu. Menghapus adalah wujud dari kegelisahan yang luar biasa.

 

Secara hukum merusak dan menghilangkan barang bukti tentu berisiko. Seluruh dinding bangunan rest area KM 50 adalah bukti. Penyidikan belum dilakukan, merusak dan menghilangkan barang bukti sama dengan menghalangi penyidikan. Ini akan menjadi kasus tersendiri. Pasal 216 KUHP menghadang. Begitu juga dengan delik perusakannya yang terancam pasal 233 KUHP. Lumayan ancamannya 4 tahun penjara.

 

Ada dua yang kelak bisa dibangun di area KM 50 setelah terkuak perbuatan pelanggaran HAM beratnya. Pertama adalah Monumen Enam Syuhada sebagai peringatan atas kebengisan melawan ketidakberdayaan. Kedua, Museum HAM ini lebih luas bukan saja peristiwa pelanggaran HAM atas enam laskar FPI tetapi banyak pelanggaran HAM lainnya.

 

Menghapus Sejarah

KM 50 dan sekitar area Karawang adalah tempat strategis yang menjadi saksi sejarah perjuangan demokrasi, hak asasi, dan anti  penjajahan politik. Temuan yang diduga proyektil di depan Masjid Al Ghammar Muhammadiyah Karawang Barat menandai awal drama kekerasan yang berujung syahid.

 

Penghancuran rest area KM 50 menyedihkan dan memilukan. Bagian dari upaya untuk menghilangkan jejak, ingatan, dan pembuktian. Penghancuran ini menjadi bukti terbaru dari kejahatan yang terjadi.

 

Perlu pengusutan siapa yang mengatur penghancuran rest area KM 50, apa motif politik, serta keterkaitan dengan laporan Komnas HAM dan instruksi Kapolri baru tentang penyelesaian kasus.

 

Kapolda Metro Jaya kini hilang bagai tertiup angin, tak muncul suaranya lagi. Di manakah posisi petinggi Polda ini? Awal diwacanakan akan mengisi jabatan strategis di Mabes Polri tetapi ternyata tidak.

 

Memang Kapolda mesti diberhentikan atau sekurangnya dinon-aktifkan agar penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM atas enam anggota laskar FPI dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas hambatan.

 

Pengusutan harus cepat dimulai, bukankah rest area sudah diratakan tanah. Terlalu lama pelaku pembunuhan dibiarkan menghirup udara bebas, sementara aktor intelektual juga telah cukup waktu untuk berpikir keras agar dapat lolos dari jeratan hukum.

 

Saatnya membuktikan kejujuran itu mampu mengalahkan kebohongan, keadilan dapat menggusur kezaliman, dan kekuasaan bertekuk lutut di bawah tajamnya pedang  aturan hukum. Atau sebaliknya, sesungguhnya kita ini masih berada di alam mimpi tentang kisah-kisah yang  baik-baik itu. Moga saja tidak.  (*)

 

Bandung, 21 Februari 2021 

M Rizal Fadillah




SANCAnews – Gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia, jika dikabulkan hakim.

 

Begitu kata ahli hukum tata negara, Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube-nya pada Sabtu malam (20/1). Dalam video itu, Refly membahas soal digugatnya KPK oleh MAKI karena tak kunjung memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus, padahal sudah mengantong 20 izin penggeledahan.

 

"Ini menarik ya, nanti apapun putusannya kalau dikabulkan permohonannya akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia bahwa masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi," ujar Refly seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).

 

Sehingga, kata Refly, jika gugatan MAKI dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, melainkan juga bisa diawasi secara langsung oleh masyarakat melalui pengadilan, "Nanti kita tunggu hasilnya apa," kata Refly.

 

Refly pun berharap perjuangan MAKI berhasil dan KPK mampu membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

 

"KPK sekali lagi kita doakan mampu membuktikan, terlepas dari pesimisme masyarakat karena ada UU 19/2019 yang mengebiri KPK. Nyatanya Dewan Pengawas sudah memberikan izin penggeledahan 20, yang dipakai hanya sebagian,” sambungnya.

 

“Itu menunjukkan bahwa Dewan Pengawas tidak menghalangi KPK," pungkas Refly. []


 


SANCAnews – Ribuan orang yang tiba di RI sejak Desember 2020 diketahui terkonfirmasi positif COVID-19. Padahal, mereka-mereka ini memegang surat keterangan bebas COVID. Bagaimana bisa?

 

Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers seperti dilihat Minggu, (21/2/2021), memaparkan data kedatangan warga negara asing dan warga negara Indonesia repatriasi sejak 28 Desember 2020. Doni menyebut ribuan orang yang tiba di RI ini positif COVID.

 

"Di sini bapak ibu sekalian, bahwa sejak 28 Desember 2020 tercatat sudah 1.214 orang yang positif COVID, baik WNI yang jumlahnya 1.092 maupun WNA 122," sebut Doni Monardo.

 

Doni Monardo menyebut ada 10 negara dengan kasus positif terbanyak. Negara-negara tersebut meliputi Arab Saudi hingga Malaysia.

 

Doni Monardo menekankan, mereka yang terpapar COVID ini memegang surat keterangan bebas COVID.

 

"Kemudian ada 10 negara dengan kasus positif terbanyak mulai dari Arab Saudi, UEA, Turki, Malaysia, Qatar, Singapura, Jepang, Korea, Hongkong, Taiwan. Padahal, saya ulangi, padahal, semuanya ini membawa surat keterangan bebas COVID," jelas Doni.

 

Bagaimana bisa orang yang membawa surat keterangan bebas COVID tapi positif COVID? Doni Monardo menyatakan pemerintah tengah melakukan penelusuran.

 

"Nah sekarang pertanyaannya apakah mereka ini terpapar tetapi belum terinfeksi atau terpapar selama penerbangan. Ini yang menjadi tugas kami bersama Kemenkes untuk mencari informasi lebih lanjut," tegas Doni Monardo. []




SANCAnews – Sejumlah rumah di permukiman di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kebakaran. 6 unit damkar dikerahkan.

 

"Kurang lebih 6 unit (damkar)," ujar petugas call center damkar Kemayoran, Iman, ketika dihubungi, Minggu (21/2/2021).

 

Kebakaran itu terjadi di Jalan Karet, Pasar Baru Barat 5, RT 12/RW 04, Jakarta Pusat, Minggu (21/2) pukul 01.49 WIB. Belum diketahui penyebab kebakaran.

 

"Yang jelas itu rumah terus ada dua atau 3 rumah (terbakar)," ucap Iman.

 

"Kayaknya (objek rumah yang terbakar) di lokasi banjir," lanjut Iman.

 

Belum diketahui pula ada tidaknya korban jiwa dari peristiwa ini. Saat ini petugas masih berusaha memadamkan api. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.