Latest Post



SANCAnews – Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai hukuman mati untuk menteri yang terjerak kasus korupsi merupakan hal yang sia-sia. Menurutnya masih ada beberapa tindakan lain yang jauh lebih efektif untuk dilakukan dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia.

 

"Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati itu tidak menyelesaikan masalah," kata Busyro saat dihubungi awak media, Kamis (18/2/2021).

 

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik tersebut, mengatakan bahwa selana ini tindaklanjut terhadap kasus korupsi di Indonesia tidak pernah sampai ke akar masalah sebenarnya. Fokus selama ini hanya mengurusi persoalan di samping atau hilir saja.

 

Menurut Busyro, para koruptor itu sebenarnya tidak perlu dijatuhi hukuman mati, melainkan digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

"Itupun juga harus ditempatkan pada tempat khusus, bukan hanya di Lapas Sukamiskin tapi di lapas yang khusus misal di Nusakambangan," imbuhnya.

 

Ditambah dengan sambil ditelisik kekayaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para koruptor tersebut. Serta harus berani untuk masuk lebih jauh dengan kemungkinan menulusuri aliran dana itu ke parpol atau tidak.

 

Tugas berat itu, kata Busyro, berada dipundak Pimpinan KPK saat ini. Pasalnya Pimpinan KPK tertantang perihal kejujurannya ketika dihadapkan pada situasi yang berat antara berani atau tidak penyelidikan TPPU sampai ke induk parpol yang bersangkutan.

 

Menurutnya dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah sama-sama mencederai rakyat Indonesia.

 

"(Mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mencelakakan nelayan dan sumber daya benur. Kemudian eks Mensos mencederai perasaan dan derita masyarakat yang sedang terkapar kesehatan dan ekonominya dengan korupsi di sektor bansos itu," tuturnya.

 

Selain itu, Busyro juga masih ragu terkait dengan syarat hukuman mati itu akan dipenuhi oleh para hakim atau lebih lanjut hakim punya keberanian untuk memutuskan itu. Sebab hingga saat ini memang belum ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada para koruptor di Indonesia.

 

"Tapi sekarang ini tidak cukup dihukum seumur hidup meski harus dilakukan pemiskinan semua hasil korupsi itu. Serta harus dibongkar sampai ke sumber dan ujungnya termasuk parpol. Ada aliran dana tidak sampai ke parpol karena selama ini parpol terlindungi oleh Undang-Undang Parpol," jelasnya.

 

Melihat hal itu, Undang-Undang Parpol memang harus direvisi secara total. Termasuk apabila dana parpol itu terbukti terlibat dalam korupsi yang dilakukan.

 

Busyro juga menyoroti kinerja KPK yang masih menyisakan banyak kasus korupsi yang terbengkalai. Menurutnya itu menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi KPK.

 

"Sudah saatnya dibongkar dengan membuktikan kejujurannya yang asli. Nah di sini juga perlu menyinggung tentang Dewan Pengawas KPK supaya bisa lebih menunjukkan integritas lembaga yang lebih progresif ke dalam. Buktikan pimpinan KPK itu memiliki kejujuran yang asli," tegasnya.

 

Sebelumnya diketahui bahwa belum lama ini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dijatuhi ancaman hukuman mati. Menurutnya hal itu sudah semestinya dilakukan setelah keduanya kedapatan melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. []




SANCAnews – Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia sekaligus putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid mengomentari pernyataan politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik.

 

Sebelumnya, Rachland Nashidik diketahui sempat menyinggung keberadaan makam Gus Dur saat berbicara soal polemik Museum SBY-Ani.

 

Alissa Wahid membantah adanya anggapan yang berspekulasi bahwa makam Gus Dur dibiayai oleh negara. Sebab sampai sekarang, makam dibiayai oleh keluarga Ciganjur.

 

Dia menambahkan, dana negara sebagaimana diungkit bukan untuk makam, tetapi jalan raya dan lahan berjualan warga. Bukan tanpa sebab, setiap tahun banyak orang berziarah ke makam Gus Dur.

 

"Bang RachlanNashidik, makam #GusDur sampai saat ini dibiayai oleh keluarga Ciganjur, termasuk prasasti. PP Tebuireng pun hormati ini. Dana negara tidak untuk makam tetapi untuk jalan raya, lahan berjualan warga. Maklum, ada 1,5 sampai 2 juta peziarah setiap tahun. Negara urus ini," ungkap Alissa lewat jejaring Twitter-nya, Sabtu (20/2/2021).

 

Soal pendanaan museum, Alissa Wahid juga menegaskan tidak ada yang namanya dana Museum Gus Dur.

 

"Yang ada bantuan untuk Museum Islam Nusantara, setahu saya disepakati Gus Solah dengan pemerintah sebelum Gus Dur wafat," tukasnya.

 

Alissa Wahid kemudian menerangkan bahwasannya setiap bulan, makam Tebuireng menerima sedikit sekali bantuan dari pemerintah. Namun, kata dia uang itu tidak termasuk bagi makam Gus Dur.

 

Tak pelak, Alissa Wahid berpesan kepada Rachland Nashidik agar kedepannya lebih hati-hati atau tidak asal-asalan.

 

"FYI, tiap makam Tebuireng terima sedikit (banget!) bantuan dari pemerintah, untuk mengelola makam Pahlawan Nasional yaitu Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari dan KH Wahid Hasyim," jelas Allisa Wahid.

 

"Makam Gus Dur tidak tidak termasuk. Jadi next time lebih hati-hati ya. Jangan asal," tandasnya. []




SANCAnews – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut banjir di wilayah Jabodetabek terjadi karena curah hujan ekstrem. Curah hujan ekstrem itu terjadi dalam waktu 24 jam.

 

"Sesuai dengan prediksi BMKG selama dua hari terakhir, 18 sampai 19 Februari 2021, wilayah Jabodetabek diguyur hujan secara merata dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. Lebat lebih dari 50 milimeter, dan sangat lebat 100-150 milimeter, dengan kondisi cuaca hujan ekstrem. Jadi plus kondisi ekstrem, yaitu curah hujan lebih dari 150 milimeter. Semua dalam waktu 24 jam," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).

 

Curah hujan ekstrem terpantau di beberapa wilayah DKI Jakarta. Paling tinggi terjadi di wilayah Pasar Minggu.

 

"Data kami terkumpul, data pengamatan di Halim, yaitu tercatat 160-167 milimeter per hari. Di Sunter Hulu, curah hujan tercatat 197 milimeter per hari, Lebak Bulus 154 milimeter per hari, dan Pasar Minggu ini tercatat 226 milimeter per hari. Itu tertinggi di Pasar Minggu," kata Dwikorita.

 

Dwikorita menjelaskan ada tiga faktor terjadinya hujan ekstrem di Jabodetabek. Pertama, ada serakan udara dari Asia pada 18 dan 19 Februari.

 

"Termonitor adanya aktivitas serakan udara yang cukup signifikan. Serakan udara dari Asia, aktivitas tersebut cukup signifikan akibat peningkatan awan hujan di Indonesia bagian barat," katanya.

 

Apa faktor lain yang mempengaruhi hujan ekstrem, simak di halaman selanjutnya.

 

Kedua, adanya aktivitas gangguan atmosfer di zona ekuator, sehingga ada pelambatan dan pertemuan angin dari utara berbelok tepat di Jabodetabek.

 

"Ada pelambatan dari arah utara, kebetulan membelok tepat lewati Jabodetabek. Saat membelok, melambat, di situlah terjadi peningkatan awan hujan. Akhirnya terkondensasi turun hujan dengan intensitas tinggi," ucapnya.

 

"Faktor ketiga, adanya tingkat labilitas dan kebasahan udara di sebagian besar wilayah Jawa bagian barat yang cukup tinggi dan hal ini peningkatan potensi awan hujan di Jabodetabek," katanya.

 

Seperti diketahui, hari ini terjadi banjir di beberapa wilayah Jabodetabek. Banjir terjadi tak hanya di permukiman warga, tapi juga di ruas jalan tol.[]


 

SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

 

"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam (19/2).

 

Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.

 

Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.

 

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.

 

"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tutur Irjen Ferdy Sambo.

 

Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

 

Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

 

Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.

 

"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," papar Ferdy Sambo.

 

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri. [rmol]




SANCAnews – Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan tiga kelompok yang paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan ke polisi. Peringkat pertama adalah pejabat pemerintah, pengusaha dan polisi.

 

“Menurut data yang kami terima orang yang paling banyak menggunakan Undang-undang ITE ini tiga klaster tersebut,” kata Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad dalam diskusi daring, Jumat, 19 Februari 2021.

 

Arsyad mengatakan pejabat pemerintah berada di posisi pertama. Dia mengatakan pejabat banyak yang menggunakan Undang-undang ITE ketika ada warga yang mengkritiknya di media sosial. “Karena banyak masyarakat yang mengkritik program dan kinerja di pemerintah pusat atau daerah,” kata Arsyad.

 

Sementara, pengusaha ada di peringkat kedua pihak yang paling banyak menggunakan UU ITE dalam laporan ke polisi. Dia mengatakan pengusaha memiliki kekuatan finansial, sehingga lebih mudah memanfaatkan pasal karet di beleid itu.

 

Dia mencontohkan seorang buruh yang mengkritik perusahaan di media sosial. Lalu, pihak perusahaan melaporkannya ke polisi dengan UU ITE. Laporan itu, kata dia, menjadi alat tawar agar si buruh tidak lagi mengkritik. “Jadi alat tawar agar buruh menurunkan tuntutannya,” kata dia.

 

Terakhir, kata dia, adalah penegak hukum. Dia mencontohkan kasus jurnalis Dhandy Laksono dan aktivis Ravio Patra yang ditangkap polisi atas aduan dari polisi itu sendiri.

 

Arysad dan PAKU ITE meminta agar pemerintah dan DPR merevisi UU ITE. Bahkan dia menuntut Undang-undang ITE dicabut. “Kalau UU itu masih ada, maka kemungkinan untuk melakukan diskrimnasi atau pembungkaman itu akan selalu ada,” kata dia. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.