Bongkar Aliran Dana ke Parpol, Busyro: Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan
SANCAnews – Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai hukuman mati
untuk menteri yang terjerak kasus korupsi merupakan hal yang sia-sia.
Menurutnya masih ada beberapa tindakan lain yang jauh lebih efektif untuk
dilakukan dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia.
"Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati itu tidak
menyelesaikan masalah," kata Busyro saat dihubungi awak media, Kamis
(18/2/2021).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan
Publik tersebut, mengatakan bahwa selana ini tindaklanjut terhadap kasus
korupsi di Indonesia tidak pernah sampai ke akar masalah sebenarnya. Fokus
selama ini hanya mengurusi persoalan di samping atau hilir saja.
Menurut Busyro, para koruptor itu sebenarnya tidak perlu
dijatuhi hukuman mati, melainkan digantikan dengan hukuman penjara seumur
hidup.
"Itupun juga harus ditempatkan pada tempat khusus, bukan
hanya di Lapas Sukamiskin tapi di lapas yang khusus misal di
Nusakambangan," imbuhnya.
Ditambah dengan sambil ditelisik kekayaan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) para koruptor tersebut. Serta harus berani untuk masuk
lebih jauh dengan kemungkinan menulusuri aliran dana itu ke parpol atau tidak.
Tugas berat itu, kata Busyro, berada dipundak Pimpinan KPK
saat ini. Pasalnya Pimpinan KPK tertantang perihal kejujurannya ketika
dihadapkan pada situasi yang berat antara berani atau tidak penyelidikan TPPU
sampai ke induk parpol yang bersangkutan.
Menurutnya dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju,
yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri
Sosial Juliari Peter Batubara telah sama-sama mencederai rakyat Indonesia.
"(Mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan sudah
mencelakakan nelayan dan sumber daya benur. Kemudian eks Mensos mencederai
perasaan dan derita masyarakat yang sedang terkapar kesehatan dan ekonominya
dengan korupsi di sektor bansos itu," tuturnya.
Selain itu, Busyro juga masih ragu terkait dengan syarat
hukuman mati itu akan dipenuhi oleh para hakim atau lebih lanjut hakim punya
keberanian untuk memutuskan itu. Sebab hingga saat ini memang belum ada hukuman
mati yang dijatuhkan kepada para koruptor di Indonesia.
"Tapi sekarang ini tidak cukup dihukum seumur hidup
meski harus dilakukan pemiskinan semua hasil korupsi itu. Serta harus dibongkar
sampai ke sumber dan ujungnya termasuk parpol. Ada aliran dana tidak sampai ke
parpol karena selama ini parpol terlindungi oleh Undang-Undang Parpol,"
jelasnya.
Melihat hal itu, Undang-Undang Parpol memang harus direvisi
secara total. Termasuk apabila dana parpol itu terbukti terlibat dalam korupsi
yang dilakukan.
Busyro juga menyoroti kinerja KPK yang masih menyisakan
banyak kasus korupsi yang terbengkalai. Menurutnya itu menjadi pekerjaan rumah
yang berat bagi KPK.
"Sudah saatnya dibongkar dengan membuktikan kejujurannya
yang asli. Nah di sini juga perlu menyinggung tentang Dewan Pengawas KPK supaya
bisa lebih menunjukkan integritas lembaga yang lebih progresif ke dalam.
Buktikan pimpinan KPK itu memiliki kejujuran yang asli," tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa belum lama ini Wakil Menteri Hukum
dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa dua mantan
menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk
dijatuhi ancaman hukuman mati. Menurutnya hal itu sudah semestinya dilakukan
setelah keduanya kedapatan melakukan praktik korupsi di tengah pandemi
Covid-19. []