Bocor Laporan Keuangan Proyek 'Din', Jubir GAR ITB: Mungkin Ada yang Iseng, Hehe...
SANCAnews – Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM
Haris Azhar berpendapat, jika pemerintah serius untuk merevisi UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), maka sebagai implementasinya pasal 27 dan 28 UU
ITE harus dihapus alias dicabut.
“Pasal 27 dan 28 UU ITE, banyak dipakai untuk mempidanakan
orang tanpa bukti yang baik. Tidak cocok dengan tujuan UU ITE,” kata Haris
kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).
Disisi lain menurut Haris, pasal 27 dan 28 kerap dimanfaatkan
orang untuk balas dendam. Dan, yang lebih miris, pada praktiknya pasal-pasal
itu digunakan oleh sekelompok pihak yang pro kepada penguasa juga ke pebisnis.
“Dalam praktiknya digunakan untuk sepihak pro pada penguasa
dan pebisnis,” kata Haris.
Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau
pencemaran nama baik secara daring. Dalam setiap pelaporan yang terjadi saat
ini. Implementasi penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara
luas.
Dan justru tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang
seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan
tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa
membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi
konten jurnalistik.
Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan
antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.
Bahkan dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE ini, kritikan bisa
dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan
rasa kebencian. []