Tolak SKB Seragam Sekolah, Perlawanan Tokoh Sumbar Kian Melebar
SANCAnews – Penolakan Wali Kota Pariaman, Genius Umar,
terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah kini
disambut dengan sikap tokoh Ranah Minang. Para tokoh Sumatera Barat (Sumbar)
melancarkan perlawanan terhadap SKB 3 Menteri itu.
Bentuk perlawanan para tokoh Sumbar adalah usulan agar SKB 3
Menteri itu direvisi. Mereka berkumpul membahas isu ini dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).
Para tokoh yang hadir dalam RDP antara lain anggota Komisi II
DPR RI Guspardi Gaus, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, Ketua LKAAM
(Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) M Sayuti Datuak Rajo Panghulu, Bundo
Kanduang, Sekretaris NU Sumatera Barat Sulaiman Tanjung, mantan Wali Kota
Padang Fauzi Bahar, Aisyiyah, Muhammadiyah, Tarbiyah, Dewan Pendidikan, dan
sejumlah ormas lain.
"Kita baru saja RDP dengan berbagai tokoh dan ormas.
Pada umumnya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB 3 menteri ini,"
kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Sjafar kepada wartawan,
Kamis (18/2/2021).
Mereka berpandangan, SKB soal seragam sekolah itu tidak
sesuai dengan konstitusi, yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
31 ayat 3 dan ayat 5. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa rujukan utama pendidikan
adalah mendukung peningkatan keimanan dan menjunjung nilai agama. Mereka akan
meneruskan pembahasan ini ke Dinas Pendidikan Sumbar.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah menegur Wali Kota
Pariaman, Genius, secara lisan. Tidak menutup kemungkinan, Genius diberi sanksi
lantaran tidak setuju dengan SKB seragam sekolah.
"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi
saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung
jawabnya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik
kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jakarta.
Sejumlah pengunjung menikmati kawasan Jam Gadang di
Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020). Meskipun masih dalam masa PSBB
hingga 29 Mei 2020, objek wisata aikonik di Sumbar itu masih dikunjungi
pengunjung.
SKB seragam sekolah pada intinya mengatur agar sekolah tidak
memaksakan murid-murid mengenakan seragam jenis keagamaan tertentu. SKB seragam
sekolah ini muncul ketika masalah seorang siswi non-muslim harus mengenakan
kerudung di salah satu sekolah negeri di Sumatera Barat.
Guberur Sumatera Barat, Alwis, tidak langsung mengambil sikap
jelas SKB 3 Menteri soal seragam sekolah itu. Gubernur Alwis ingin semuanya
duduk bareng dulu supaya jalan keluar ditemukan. Namun demikian, dia berucap
soal kearifan lokal.
"Setiap daerah tentu punya kearifan lokal. Kita minta
pemerintah lebih arif lagi mendengarkan masukan dari daerah," kata Alwi
kepada wartawan, Rabu (17/2) lalu.
Pokok pikiran soal kearifan lokal juga menjadi dasar Wali
Kota Pariaman Genius Umar untuk menolak SKB seragam sekolah itu. Semua daerah
punya kearifan lokal masing-masing dan tidak bisa disama-ratakan dengan SKB
itu.
"Apa yang saya sampaikan itu hanya semacam koreksi
kepada pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Jangan dianggap sama,
digeneralisir. Kita hormati pemerintah pusat, hanya saja (pusat) harus
menghargai kearifan lokal juga," ujar Genius kepada detikcom, Rabu (17/2).
Para politikus partai politik (paropol) sudah berbicara.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP DPR RI, Junimar Girsang mendesak
Mendagri Tito Karnavian mengambil sikap terhadap Genius Umar.
Ketua DPD PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman meminta
Genius bijaksana dalam bersikap. SKB, dia menegaskan, berlaku secara nasional.
Sumbar bukanlah daerah khusus seperti Aceh. SKB itu berlaku pula di Sumbar.
Wakil Ketua MPR RI dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) berbeda
pandangan dari Junimart. HNW menilai SKB itu bertentangan dengan UUD Pasal 31.
Maka sebaiknya SKB itu direvisi saja.
"Saya sudah sampaikan tentang pentingnya revisi terhadap
SKB 3 Menteri ini. Demikian juga MUI sudah membuat pernyataan resmi agar SKB 3
Menteri direvisi. Sangat penting para menteri terkait segera merevisinya,"
kata HNW dalam keterangannya. (*)