Latest Post



SANCAnews – Penolakan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah kini disambut dengan sikap tokoh Ranah Minang. Para tokoh Sumatera Barat (Sumbar) melancarkan perlawanan terhadap SKB 3 Menteri itu.

 

Bentuk perlawanan para tokoh Sumbar adalah usulan agar SKB 3 Menteri itu direvisi. Mereka berkumpul membahas isu ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).

 

Para tokoh yang hadir dalam RDP antara lain anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) M Sayuti Datuak Rajo Panghulu, Bundo Kanduang, Sekretaris NU Sumatera Barat Sulaiman Tanjung, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, Aisyiyah, Muhammadiyah, Tarbiyah, Dewan Pendidikan, dan sejumlah ormas lain.

 

"Kita baru saja RDP dengan berbagai tokoh dan ormas. Pada umumnya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB 3 menteri ini," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Sjafar kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

 

Mereka berpandangan, SKB soal seragam sekolah itu tidak sesuai dengan konstitusi, yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat 3 dan ayat 5. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa rujukan utama pendidikan adalah mendukung peningkatan keimanan dan menjunjung nilai agama. Mereka akan meneruskan pembahasan ini ke Dinas Pendidikan Sumbar.

 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah menegur Wali Kota Pariaman, Genius, secara lisan. Tidak menutup kemungkinan, Genius diberi sanksi lantaran tidak setuju dengan SKB seragam sekolah.

 

"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jakarta.

 

Sejumlah pengunjung menikmati kawasan Jam Gadang di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020). Meskipun masih dalam masa PSBB hingga 29 Mei 2020, objek wisata aikonik di Sumbar itu masih dikunjungi pengunjung.

 

SKB seragam sekolah pada intinya mengatur agar sekolah tidak memaksakan murid-murid mengenakan seragam jenis keagamaan tertentu. SKB seragam sekolah ini muncul ketika masalah seorang siswi non-muslim harus mengenakan kerudung di salah satu sekolah negeri di Sumatera Barat.

 

Guberur Sumatera Barat, Alwis, tidak langsung mengambil sikap jelas SKB 3 Menteri soal seragam sekolah itu. Gubernur Alwis ingin semuanya duduk bareng dulu supaya jalan keluar ditemukan. Namun demikian, dia berucap soal kearifan lokal.

 

"Setiap daerah tentu punya kearifan lokal. Kita minta pemerintah lebih arif lagi mendengarkan masukan dari daerah," kata Alwi kepada wartawan, Rabu (17/2) lalu.

 

Pokok pikiran soal kearifan lokal juga menjadi dasar Wali Kota Pariaman Genius Umar untuk menolak SKB seragam sekolah itu. Semua daerah punya kearifan lokal masing-masing dan tidak bisa disama-ratakan dengan SKB itu.

 

"Apa yang saya sampaikan itu hanya semacam koreksi kepada pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Jangan dianggap sama, digeneralisir. Kita hormati pemerintah pusat, hanya saja (pusat) harus menghargai kearifan lokal juga," ujar Genius kepada detikcom, Rabu (17/2).

 

Para politikus partai politik (paropol) sudah berbicara. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP DPR RI, Junimar Girsang mendesak Mendagri Tito Karnavian mengambil sikap terhadap Genius Umar.

 

Ketua DPD PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman meminta Genius bijaksana dalam bersikap. SKB, dia menegaskan, berlaku secara nasional. Sumbar bukanlah daerah khusus seperti Aceh. SKB itu berlaku pula di Sumbar.

 

Wakil Ketua MPR RI dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) berbeda pandangan dari Junimart. HNW menilai SKB itu bertentangan dengan UUD Pasal 31. Maka sebaiknya SKB itu direvisi saja.

 

"Saya sudah sampaikan tentang pentingnya revisi terhadap SKB 3 Menteri ini. Demikian juga MUI sudah membuat pernyataan resmi agar SKB 3 Menteri direvisi. Sangat penting para menteri terkait segera merevisinya," kata HNW dalam keterangannya. (*)


 

SANCAnews – Komjen Agus Andrianto akan segera meninggalkan jabatan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menunjuknya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

 

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un," kata Agus menanggapi dirinya ditunjuk menjadi Kabareskrim saat dihubungi detikcom, Jumat (19/2/2021).

 

Seperti diketahui, jabatan Kabareskrim kosong selama tiga pekan lebih setelah Presiden Jokowi melantik Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri pengganti Jenderal (Purn) Idham Azis yang pensiun.

 

Kemarin (Kamis, 18/2) sore, penunjukan Kabareskrim baru ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/318/II/KEP./2021. Surat ini ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

 

Sebelumnya, sinyal Agus Andrianto akan dipilih menjadi Kabareskrim disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Herman menyebut banyak pihak yang menjagokan Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim baru.

 

"TR resmi belum ada, tetapi masukan yang saya dengar banyak pihak menjagokan yang bersangkutan," kata Herman saat dihubungi, Rabu (17/2). (*)





SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit villa mewah di Kabupaten Sukabumi milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

 

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy dan kawan-kawan.

 

"Penyidik KPK hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir wartaekonomi, Kamis (18/2).

 

KPK menduga villa tersebut dibeli Edhy dengan uang hasil korupsi yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP.

 

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," kata Ali. []




SANCAnews – Kasus mega korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dugaan kasus korupsi itu berkedok investasi bisnis dan banyak asetnya disembunyikan.

 

Demikian disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima, Kamis (18/2/2021).

 

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

 

Sejumlah aset di Solo Raya yang ditemukan juga diduga terkait dengan mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.

 

Setelah sebelumnya menemukan sejumlah aset di Kabupaten Boyolali, MAKI kembali menemukan aset di kluster Solo yang melebar di Jogja, Bali dan Jakarta.

 

Sejumlah aset yang ditemukan itu mulai garasi bus, hotel, mobil, rumah, hingga kantor dengan senilai total Rp 171 Milyar.

 

"Setelah aset yang diduga terkait korupsi Asabri kluster Boyolali, kami telah melakukan penelusuran lanjutan di Solo dan menemukan dugaan aset dan bisnis yang terkait korupsi Asabri," kata Boyamin.

 

Dia memaparkan, modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ yang ditahan Kejagung dilakukan secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis.

 

Investasi itu disebut Boyamin bekerja sama dengan pengusaha asal Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha adevertising MVN, dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020 .

 

Selain sejumlah aset, terdapat dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar rupiah guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ termasuk simpanan deposito dan koleksi perhiasan.

 

Untuk melengkapi pelaporan kepada penyidik Kejagung , pihaknya menyerahkan beberapa nomor rekening di bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ.

 

"Kami juga sudah mengajukan Saksi-saksi kepada Penyidik Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi dengan inisial YME ( sekretaris ) dan EMM ( pemegang kas dan keuangan )," paparnya. (*)



SANCAnews – Laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB terhadap mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sempat dikecam oleh beberapa tokoh. Pasalnya, GAR ITB disebut melaporkan Din dengan tuduhan sebagai tokoh radikalisme.

 

Namun, GAR ITB sudah membantahnya. Mereka mengatakan, Din dilaporkan ke KASN dengan tuduhan pelanggaran kode etik bukan terkait radikalisme.

 

Hingga kini polemik soal GAR ITB dan Din Syamsuddin terus berlanjut. Bahkan yang terbaru, jumlah dana yang digunakan GAR ITB untuk melaporkan Din pada tanggal 1 Februari 2021 terungkap ke publik.

 

Dengan label Laporan Keuangan Proyek DinS, GAR ITB disebut mengeluarkan dana sebesar Rp35 juta lebih. Dana tersebut didapat dari donasi individu dan 71 alumni ITB, lalu donasi komunitas dari para alumni ITB angkatan 1973, dan pendapatan bunga tabungan. Jumlahnya mencapai Rp50 juta lebih.

 

Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk Proyek Din Syamsuddin ini total menghabiskan Rp 35.550.679, sehingga masih terdapat saldo dari proyek ini sebesar Rp 14.770.380.

 

Dalam dua halaman laporan keuangan tersebut dijelaskan segala macam pengeluaran, mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar. Untuk mengelompokkan biaya pengeluaran, GAR ITB membaginya dalam dua bagian.

 

Pertama untuk biaya-biaya kegiatan atau biaya langsung. Untuk kelompok ini, pengeluaran sebanyak Rp34.586.660.

 

Sementara kedua adalah biaya lain-lain atau tak langsung. Untuk kelompok ini, jumlah pengeluarannya sangat kecil, yakni Rp964.079.


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.