Latest Post



SANCAnews – Kasus mega korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dugaan kasus korupsi itu berkedok investasi bisnis dan banyak asetnya disembunyikan.

 

Demikian disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima, Kamis (18/2/2021).

 

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

 

Sejumlah aset di Solo Raya yang ditemukan juga diduga terkait dengan mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.

 

Setelah sebelumnya menemukan sejumlah aset di Kabupaten Boyolali, MAKI kembali menemukan aset di kluster Solo yang melebar di Jogja, Bali dan Jakarta.

 

Sejumlah aset yang ditemukan itu mulai garasi bus, hotel, mobil, rumah, hingga kantor dengan senilai total Rp 171 Milyar.

 

"Setelah aset yang diduga terkait korupsi Asabri kluster Boyolali, kami telah melakukan penelusuran lanjutan di Solo dan menemukan dugaan aset dan bisnis yang terkait korupsi Asabri," kata Boyamin.

 

Dia memaparkan, modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ yang ditahan Kejagung dilakukan secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis.

 

Investasi itu disebut Boyamin bekerja sama dengan pengusaha asal Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha adevertising MVN, dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020 .

 

Selain sejumlah aset, terdapat dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar rupiah guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ termasuk simpanan deposito dan koleksi perhiasan.

 

Untuk melengkapi pelaporan kepada penyidik Kejagung , pihaknya menyerahkan beberapa nomor rekening di bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ.

 

"Kami juga sudah mengajukan Saksi-saksi kepada Penyidik Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi dengan inisial YME ( sekretaris ) dan EMM ( pemegang kas dan keuangan )," paparnya. (*)



SANCAnews – Laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB terhadap mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sempat dikecam oleh beberapa tokoh. Pasalnya, GAR ITB disebut melaporkan Din dengan tuduhan sebagai tokoh radikalisme.

 

Namun, GAR ITB sudah membantahnya. Mereka mengatakan, Din dilaporkan ke KASN dengan tuduhan pelanggaran kode etik bukan terkait radikalisme.

 

Hingga kini polemik soal GAR ITB dan Din Syamsuddin terus berlanjut. Bahkan yang terbaru, jumlah dana yang digunakan GAR ITB untuk melaporkan Din pada tanggal 1 Februari 2021 terungkap ke publik.

 

Dengan label Laporan Keuangan Proyek DinS, GAR ITB disebut mengeluarkan dana sebesar Rp35 juta lebih. Dana tersebut didapat dari donasi individu dan 71 alumni ITB, lalu donasi komunitas dari para alumni ITB angkatan 1973, dan pendapatan bunga tabungan. Jumlahnya mencapai Rp50 juta lebih.

 

Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk Proyek Din Syamsuddin ini total menghabiskan Rp 35.550.679, sehingga masih terdapat saldo dari proyek ini sebesar Rp 14.770.380.

 

Dalam dua halaman laporan keuangan tersebut dijelaskan segala macam pengeluaran, mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar. Untuk mengelompokkan biaya pengeluaran, GAR ITB membaginya dalam dua bagian.

 

Pertama untuk biaya-biaya kegiatan atau biaya langsung. Untuk kelompok ini, pengeluaran sebanyak Rp34.586.660.

 

Sementara kedua adalah biaya lain-lain atau tak langsung. Untuk kelompok ini, jumlah pengeluarannya sangat kecil, yakni Rp964.079.




SANCAnews – Rocky Gerung akan dilaporkan ke polisi karena kritik UU ITE. Husin Alwin siap laporkan Rocky Gerung ke polisi karena pernyataan isi kepala Jokowi harus direvisi, bukan UU ITE.

 

Husin Alwin yakin pendukung Jokowi sakit hati jika baca pernytaan Rocky Gerung ini. Rocky Gerung dianggap tak bermoral.

 

"Saya sebagai pendukung setia pak @jokowi sakit hati baca pernyataan RG. Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia orang yang berpendidikan, di mana moralnya sbg pendidik? Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori antar golongan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!" kata Husin Alwi dalam akun Twitternya.

 

Sementara itu Politisi PSI Muannas Alaidid menilai ucapan Rocky Gerung itu tidak bisa dilaporkan oleh orang lain selain Jokowi. Namun dia menilai perkataan Rocky Gerung sebagai hinaan.

 

"Mesti presiden sendiri sayangnya yang lapor polisi tak boleh lagi diwakilkan dan bagaimana kalau ulama-ulama sepuh yang dimuliakan yang dihinakan begini? banyak orang pasti tidak terima terhadap orang yang dicintainya terlebih penghinaan terhadap nabinya. Jangan sampai revisi UU ITE membuat kita justru saling maki dan saling hina," kata Muannas.

 

Sebelumnya, pernyataan menohok itu ditimpali Hersubeno Arief yang bertanya apakah Rocky Gerung tidak melihat adanya semacam iktikad baik dari pemerintah mengingat belum lama ini Presiden Jokowi meminta warga untuk lebih aktif mengkritik pemerintah.

 

Namun, Rocky Gerung tampak tak sepakat. Pasalnya, hal semacam itu baru bisa dicapai apabila Presiden dan kekuasaan mengerti apa itu demokrasi.

 

Sampai-sampai, Rocky Gerung menyebut bukan UU ITE lah yang seharusnya direvisi, tetapi cara berpikir orang-orang di pucuk kekuasaan.

 

"Tapi kalau kekuasaan gak paham demokrasi percuma. Karena intelijen akan cari cara supaya memuaskan keinginan presiden agar opisisi tidak ada," tutur Rocky Gerung.

 

"Presiden harus datang dengan pidato baru bahwa saya bersalah selama ini karena menganggap oposisi buruk. Oleh sebab itu saya revisi cara berpikir, bukan UU yang direvisi," tegasnya.

 

Menyoal keberadaan UU ITE, menurut dia yang harus dilakukan sekarang ini adalah menganggap keberadan oposisi karena bagian dari demokrasi.

 

Namun dalam hal ini, Rocky Gerung agaknya menyangsikan pengetahuan Presiden Jokowi dan jajarannya terkait demokrasi.

 

"Kalau oposisi gak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mesti direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi," terang pengamat politik.

 

"Istana tidak paham demokrasi. Kalau paham problemnya, bukan sekadar UU ITE tapi aturan kebebasan politik, aturan threshold mesti dihilangkan," sambungnya.

 

Melihat Presiden Jokowi belakangan ini, Rocky Gerung menyebut kepala negara itu tengah berada di ujung kekhawatiran.

 

Oleh sebab itu, Rocky Gerung menyarankan agar istana mempelajari lebih dalam lagi kemampuan menghasilkan politik demokratis.

 

"Pak jokowi di ujung kekhawatiran. Dia tiba-tiba punya ide melepaskan kendali politik. Itu ajaibnya. Orang lihat past event nya apa," tukas Rocky Gerung.

 

"Istana harus pelajari lagi kemmapuan menghasilkan politik demokratis, baru berbicara hal-hal etis. Jangan sogok pak JK dan SBY dengan soal UU ITE. Sogok rakyat dengan kecerdasan demokrasi," tandasnya. []




SANCAnews – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat terpaksa gigit jari. Pasalnya, permohonan agar menghadirkan terdakwa di ruang sidang tak pernah diwujudkan oleh majelis hakim. 

 

Hingga sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum kembali melayangkan proses terkait sidang secara online.

 

Salah satu tim kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana, menyampaikan hingga saat ini belum ada kejelasan dari majelis hakim terkait permohonan tersebut. Ia menyampaikan bahwa permohonan secara tertulis itu sudah dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sejak 21 Januari 2021 lalu.

 

"Sampai hari ini tidak ada kejelasan atau penetapan, sidang ini online atau offline," kata Arif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

 

Permohonan tersebut kembali dilayangkan bukan tanpa sebab. Merujuk pada Perma Nomor 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Arif berharap kebenaran materiil benar-benar ditemukan saat sidang berlangsung secara offline.

 

"Secara hukum jelas, di Perma 4/2020. Secara sosiologis juga, katanya banyak preseden kasus-kasus yang disidangkan secara offline dan tidak ada maslaah. Tapi kemudian mengapa pak Jumhur didiskriminasi?" jelasnya.

 

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim mengaku telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.

 

"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur. (rmol)




SANCAnews – Satu orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.

 

"Sudah ada satu orang (kami tetapkan) tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

 

Satu orang tersangka itu berinisial BJ. Dia adalah penanggung jawab di lokasi pertunjukan.

 

BJ dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Meski status tersangka, BJ tidak ditahan.

 

"Dia yang bertanggungjawab pada pengelolahan rumah makan itu. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan mengingat ancaman hukuman hanya satu tahun," katanya.

 

Sebelumnya, viral di media sosial video pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. Pertunjukan itu memunculkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

 

Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak kerumunan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Salah satu akun yang mengunggah video kerumunan acara menonton barongsai tersebut adalah @apunggunners.

 

Polisi pun kemudian mengusut kasus ini dan berjanji akan menindak para pelanggar.

 

"Kami lakukan upaya hukum," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.